spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaHeadlineHasanuddin: Federalisme Bukan Memecah Indonesia, tetapi Membangun Kemitraan dan Keadilan

Hasanuddin: Federalisme Bukan Memecah Indonesia, tetapi Membangun Kemitraan dan Keadilan

spot_img

Hasanuddin: Federalisme Bukan Memecah Indonesia, tetapi Membangun Kemitraan dan Keadilan

INDOVIEWNEWS.COM — Wacana federalisme kembali mengemuka di tengah sorotan terhadap lambannya respons Pemerintah Pusat dalam menangani bencana di Sumatera serta persoalan ketimpangan pembangunan dan kewenangan daerah. Dalam wawancara khusus dengan IndoViewNews, Ketua Umum PB HMI periode 2023, Hasanuddin, menilai perdebatan mengenai federalisme tidak semata-mata berkaitan dengan pilihan antara negara kesatuan atau negara federal, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan, pembagian kewenangan, kemandirian fiskal daerah, serta upaya menjaga persatuan nasional.

Wawancara INDOVIEWNEWS dengan  Hasanuddin ketua Umum PB HMI 2023:

1. Wacana negara federal kembali muncul di tengah kritik terhadap lambannya respons Pemerintah Pusat dalam menangani bencana di Sumatera dan berbagai persiapan di daerah. Apakah persoalan tersebut menunjukkan kelemahan sistem negara kesatuan, atau justru masalahnya terletak pada tata kelola pemerintahan dan desentralisasi yang belum efektif?

Ini bukan masalah “atau”, tapi “dan”. Keduanya benar.

Lambannya respons bencana di Sumatera adalah simptom dari 2 penyakit struktural:

Pertama, kelemahan inheren negara kesatuan yang terlalu sentralistik. Dalam NKRI sentralistik, daerah tidak punya wewenang penuh untuk menyatakan darurat bencana, menggeser anggaran, atau mengerahkan sumber daya. Semua harus menunggu izin Jakarta. Ini bukan tata kelola yang buruk, ini adalah desain sistem yang buruk. Desainnya memang membuat daerah menjadi “pelaksana”, bukan “pengambil keputusan”.

Kedua, kegagalan desentralisasi yang kita anut sekarang. Desentralisasi kita itu seperti yang dikatakan Prof. Strong, sisa kekuasaan (residual power) tetap ada di pusat. Daerah diberi tanggung jawab, tapi tidak diberi sumber daya dan kewenangan penuh. APBD 80% masih tergantung transfer pusat. BNPB daerah tidak bisa bergerak kalau dana dan logistik dikunci regulasi pusat.

BACA JUGA :  Gus A’am Wahib Wahab: Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Tampil Beda, dari Mushaf hingga Atraksi Drone

Jadi dalam teori federalisme William Riker, ini disebut sistem yang gagal menjaga keseimbangan. Pusat terlalu kuat untuk mengontrol, tapi terlalu jauh untuk merespon. Kalau sistem federal, Negara Bagian Sumatera punya anggaran bencana sendiri, punya komando sendiri, dan tidak perlu menunggu 3 hari untuk mendapat persetujuan dari Jakarta. Itu yang membedakan: desentralisasi memberi “izin”, federalisme memberi “hak”.

2. Jika Indonesia beralih ke sistem federal, apakah model tersebut benar-benar mampu mengatasi ketimpangan pembangunan, memperkuat kemandirian keuangan daerah, dan mempercepat pelayanan publik, atau justru berpotensi memperlebar kesenjangan antardaerah?

Dua-duanya mungkin, tergantung desainnya. Dan di situlah letak kuncinya.

Potensi mengatasi ketimpangan itu sangat besar, jika kita pakai model Federal Fiskal yang benar.

Hari ini, logika keuangan kita terbalik: 70% penerimaan SDA dari luar Jawa, tapi 70% belanja negara habis di Jawa. Itu kolonialisme internal.

Dalam sistem federal, pajak dan royalti SDA dikelola oleh Negara Bagian. Negara Bagian membayar kontribusi kepada pemerintah federal untuk pertahanan, moneter, dan luar negeri. Sisanya untuk membangun daerahnya sendiri. Contoh: Kalimantan yang menghasilkan batubara dan sawit tidak perlu lagi mengemis DBH ke Jakarta. Ini memperkuat kemandirian, seperti yang diajarkan teori federalisme fiskal Musgrave dan Oates.

Tapi risiko kesenjangan melebar itu ada, dan tidak boleh kita tutup mata. Negara bagian yang kaya SDA akan maju cepat, yang miskin SDA bisa tertinggal.

Solusinya adalah Federalisme Asimetris ala Kanada dan Australia, bukan federalisme simetris ala AS. Dalam model ini:

1.  Ada Dana Perimbangan Federal yang kuat (Equalization Fund) untuk mensubsidi negara bagian miskin.

2.  Ada Standar Pelayanan Minimal Nasional yang wajib dipenuhi semua negara bagian.

BACA JUGA :  Jakarta Aman, Pemprov DKI & Marinir "High Five" Demi Ibu Kota!

3.  Ada kompetisi kebijakan yang sehat: Bali fokus ke ekonomi hijau, Jabar fokus ke chip dan AI, Papua fokus ke ekonomi adat. Mereka tidak harus seragam.

Jadi federalisme tidak menghilangkan kesenjangan secara otomatis. Federalisme memberikan alat untuk mengatasi ketimpangan. Sedangkan sistem kesatuan sentralistik hari ini bahkan tidak memberikan alat itu. Kita disuruh adil, tapi alatnya tidak ada.

3. Secara historis Indonesia pernah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949–1950 dan kemudian kembali ke NKRI. Menurut Anda, apakah gagasan federalisme saat ini masih relevan sebagai solusi ketatanegaraan, dan bagaimana memastikan perubahan tersebut tidak mengancam persatuan serta integrasi nasional?

Ini pertanyaan paling penting, dan di sinilah stigma sejarah harus kita luruskan.

RIS 1949-1950 itu gagal bukan karena ide federalisme itu buruk. RIS gagal karena 3 faktor: pertama, federalisme RIS adalah pemberian Belanda untuk memecah Republik, bukan hasil kesepakatan rakyat. Kedua, RIS tidak memiliki kepercayaan (trust) antar-negara bagiannya. Ketiga, RIS hanya berumur 7 bulan, belum sempat bekerja sudah dibubarkan.

Menyamakan federalisme hari ini dengan RIS sama seperti menolak demokrasi karena pernah ada Demokrasi Liberal 1950-1959 yang berantakan. Itu keliru secara historis.

Teori Alfred Stepan tentang “Holding-Together Federalism” sangat relevan untuk Indonesia. Ada dua jenis federasi: coming-together seperti AS – negara merdeka bergabung jadi satu. Dan holding-together seperti India, Spanyol, Belgia – negara besar yang memfederalkan diri agar tidak pecah.

Indonesia adalah tipe kedua. Kita tidak sedang mau memecah diri, kita sedang berusaha agar tidak pecah karena ketidakadilan. Justru negara yang pecah seperti Yugoslavia dan Uni Soviet pecah karena mereka terlalu sentralistik dan menolak federalisme yang adil.

BACA JUGA :  Benny Parapat Soroti Sikap Pendukung Anies dalam Program MBG

Bagaimana memastikan tidak mengancam persatuan? Ada 4 pengaman konstitusional:

1.  Sumpah Federal Abadi: Konstitusi federal harus menulis secara eksplisit bahwa Negara Federal Indonesia adalah negara yang tidak dapat dipisahkan.

2.  Pembagian Kekuasaan Jelas: Pemerintah Federal hanya pegang 5 hal: Luar Negeri, Pertahanan, Moneter, Yustisi, dan Agama/Ideologi Negara. Selebihnya milik negara bagian. Jadi tidak ada negara bagian yang bisa punya tentara atau mata uang sendiri.

3.  Mahkamah Federal: Sengketa pusat-daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Federal, bukan dengan pengerahan kekuatan.

4.  Senat yang Kuat: DPD diubah menjadi Senat yang benar-benar mewakili negara bagian, sehingga semua kebijakan nasional harus mendapat persetujuan daerah.

Prinsipnya seperti yang disampaikan Daniel Elazar: esensi federalisme bukan memisahkan, tapi institutionalization of partnership. Mengubah hubungan atasan-bawahan menjadi hubungan kemitraan.

Persatuan yang dipaksakan dengan sentralisasi itu rapuh. Persatuan yang dibangun dengan kemitraan dan keadilan itu yang tahan lama.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Benny Parapat Soroti Sikap Pendukung Anies dalam Program MBG
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img