Indoviewnews.com — Gegap gempita program sejuta rumah kembali digelorakan pemerintah melalui rencana pembangunan ribuan unit rumah susun (rusun) subsidi di kawasan strategis Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Proyek kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini digadang-gadang menjadi solusi jitu mengatasi backlog perumahan sekaligus mendekatkan masyarakat dengan moda transportasi massal.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, berulang kali menegaskan bahwa megaproyek di atas lahan seluas 2,2 hektare ini murni berorientasi pada kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi aset negara yang selama ini tidur, sebagaimana dilansir oleh detik.com.
”Jadi memang programnya Pak Menteri (Menteri PKP Maruarar Sirait) kepemilikan rumah supaya rakyat Indonesia ini punya rumah,” kata Bobby saat ditemui di Manggarai pada Selasa (18/8/2026), seperti dilansir oleh detik.com.
Antara Optimalisasi Aset dan Status HGB Konsumen
Di atas kertas, skema yang ditawarkan tampak menggiurkan. Lahan negara seluas total 21.939 meter persegi (2,2 hektare) yang dikelola KAI disulap menjadi kawasan hunian vertikal terpadu. Proyek ini dibagi menjadi dua blok utama di sekitar Stasiun Manggarai:
- Blok G (Sekitar 6.925 meter persegi): Terletak di depan TKIT Harapan Ummat. Blok ini dijadwalkan mulai melakukan groundbreaking untuk 3 tower pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan total 1.232 unit.
- Blok F (Sekitar 15.014 meter persegi): Terletak di bagian belakang Blok G. Blok ini direncanakan menyusul groundbreaking pada September 2026 karena proses pembersihan lahan (clean and clear) yang masih berlangsung, dengan kapasitas mencapai 2.508 unit.
Dibangun oleh KAI Properti Management dengan sokongan kredit konstruksi BTN, proyek ini menawarkan berbagai tipe mulai dari Tipe 28, Tipe 36, hingga Tipe 45.
Meski demikian, status kepemilikan bagi masyarakat pembeli tetap berkedudukan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB), sebab kepemilikan tanah secara permanen tetap berada di tangan PT KAI.
”Tanahnya tetap punya Kereta Api. Daripada lahan-lahan negara ini tidak teroptimalkan, (lebih baik) untuk kepentingan rakyat. Ini yang selalu Bapak Presiden pesan kepada Pak Menteri, kepada kami, optimalkanlah aset-aset yang dimiliki untuk kemakmuran rakyat dan pemerataan,” tutur Bobby saat ditemui di Manggarai pada Selasa (18/8/2026), seperti dilansir oleh detik.com.
Sorotan Tajam Padepokan Hukum Indonesia: Peringatan Keras atas Ambisi “Optimalisasi Aset” yang Abaikan Keadilan Sosial
Di balik klaim populis pemerintah dan korporasi, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber, melontarkan kritik dan analisis hukum yang tajam. Menurut Mus Gaber, kebijakan yang berlindung di balik narasi “optimalisasi aset BUMN” kerap kali mengabaikan aspek perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat akar rumput yang menjadi korban pertama di lapangan.
Mus Gaber mengingatkan bahwa proyek mercusuar semacam ini berisiko tinggi berubah wujud menjadi instrumen penyingkiran warga yang cacat prosedur. Ia mendesak agar pemerintah dan pengembang tidak menutup mata terhadap jurang pemisah antara hak-hak historis warga dengan harga jual unit rusun yang dipatok selangit.
”Pemerintah dan BUMN jangan bersembunyi di balik jubah ‘optimalisasi aset negara’ untuk melegitimasi kebijakan yang mencederai hak-hak rakyat. Kalau warga yang sudah bermukim puluhan tahun justru digusur, tidak diberi ganti rugi yang layak, bahkan dikriminalisasi dengan gugatan hukum, itu bukan lagi program kerakyatan. Itu bentuk pengabaian terhadap hukum dan keadilan sosial. Jangan sampai program sejuta rumah ini cacat sejak lahir akibat ambisi yang menghalalkan segala cara,” tegas Mus Gaber pada Kamis (20/08).
Alih-alih menghadirkan solusi pemerataan, realitas di tingkat tapak justru memperlihatkan potret kelam penyingkiran warga. Upaya pemerintah untuk menyediakan rumah bagi rakyat pada praktiknya mengorbankan warga yang sudah bermukim lebih dari 70 tahun dengan nilai ganti rugi yang tidak sesuai.
Dampak buruk proyek ini langsung dirasakan warga sejak tahap awal pengerjaan:
- Perusakan Bangunan Berdasarkan PPKD: Proses perataan kawasan Blok G dilaporkan menghancurkan rumah warga yang masuk dalam rancangan PPKD (Halaman 118, Nomor urut 121, 122, 123, dan 124, yang semuanya merupakan bangunan di Blok G).
- Abaikan Koordinasi dan Rusak Fasilitas Warga: Selama proses perataan bangunan berlangsung, pelaksana proyek sama sekali tidak melakukan koordinasi dengan warga setempat. Akibatnya, warga di sekitar wilayah RW 01 harus menanggung dampak lingkungan berupa kepungan debu pekat serta kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu-lalang alat berat proyek.
- Nasib Lebih Miris di Blok F: Sebanyak 17 rumah warga di Blok F yang secara geografis terletak persis di depan Blok G menghadapi nasib yang jauh lebih miris. Alih-alih mendapatkan penggantian, mereka justru digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), harus keluar rumah tanpa ganti rugi, bahkan dituntut membayar kerugian sebesar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar per rumah.
Kondisi tersebut semakin klop dengan Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 yang mematok harga jual tertinggi rusun subsidi di Jakarta Selatan hingga Rp 14 juta per meter persegi, memicu reaksi keras dan kontras dari masyarakat sekitar.
Kritik tajam dan kegusaran warga mencuat secara blak-blakan di ruang publik digital, merefleksikan jurang menganga antara kalkulasi birokrat di atas meja dengan dapur warga terdampak. Berdasarkan perbincangan warga yang dihimpun redaksi dari ruang obrolan privat grup WhatsApp, sentimen kekecewaan tersebut terekam jelas:
“Anyiiiiing…14 jt / mter…ganti rugi cuma 400 jt 😅🤣😥😜😝 Mampus ngk loh, beritanya baru kemaren tuh..malah tadinya mau ikut yg Jakpus 14,5 jt/mtr”
— (Perbincangan warga yang dihimpun di lapangan )
Ekspresi sarkastis tersebut menelanjangi ironi akut di balik proyek-proyek perkotaan. Ketika angka-angka jutaan rupiah per meter persegi disematkan pada label “subsidi”, realitas di bawah justru memperlihatkan nilai ganti rugi yang terlampau timpang untuk bertahan hidup di kota yang sama.
Pemerintah dan korporasi kini dihadapkan pada ujian transparansi dan keberpihakan yang sebenarnya: apakah megaproyek ini benar-benar instrumen keadilan sosial bagi kaum marjinal, atau sekadar ajang unjuk gigi pembangunan vertikal yang kian menggilas dan menyingkirkan warga asli dari tanah kelahiran mereka sendiri?(red).







