Denny Indrayana Ungkap Dua SKCK: Bantah Keterlibatan Kriminal, Singgung Kasus Payment Gateway
INDOVIEWNEWS.COM— Ahli hukum tata negara sekaligus advokat Prof. Dr. Denny Indrayana menanggapi kembali serangan yang mengaitkan dirinya dengan kasus payment gateway. Denny menyatakan bahwa isu tersebut terus diungkit setiap kali dirinya bersikap kritis.
Melalui pernyataannya pada 22 Agustus 2026, Denny menyebut dirinya sebenarnya enggan menanggapi serangan yang menurutnya dilakukan para “Termul dan Buzzer”.
“Sebenarnya saya malas menanggapi serangan para Termul dan Buzzer, soal kasus payment gateway yang terus diulang-ulang.” kata Denny.
“Setiap saya bersikap kritis, kasus lama itu diungkit dan dijadikan alat serang. Membuktikan bahwa mereka tidak punya cara lain membantah argumen saya.” sambungnya.
Denny kemudian mengatakan serangan tersebut berpotensi merusak reputasi dan kehormatannya, sekaligus mengurangi nilai advokasi publik yang selama ini diperjuangkannya.
“Tetapi, karena serangan mereka bisa merusak reputasi dan kehormatan saya, serta lebih penting mengurangi nilai advokasi publik yang saya perjuangkan, berikut saya lampirkan sekaligus dua SKCK per tanggal 13 Maret dan 21 Agustus 2026, yang keduanya menegaskan saya TIDAK MEMPUNYAI CATATAN ATAU KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN KRIMINAL APAPUN.” terangnya menjelaskan.
Denny juga menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang menurutnya masih menyebarkan informasi bahwa dirinya berkasus.
“Sekaligus ini sebagai peringatan kepada siapapun yang masih saja menyebarkan informasi saya berkasus, dapat berhadapan dengan konsekwensi hukum yang serius.” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Denny juga menjelaskan perkara yang menurutnya menjadi latar belakang dirinya pernah ditersangkakan.
“Kasus saya adalah kriminalisasi, karena menolak pencalonan Budi Gunawan selaku Kapolri oleh Presiden Jokowi pada awal 2015. Saya, bersama-sama dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan ketiganya dari KPK, ditersangkakan.” jelasnya.
Denny menutup pernyataannya dengan pesan:
“Salam Integritas!”
Media menyajikan pernyataan Denny Indrayana sebagaimana disampaikan pada 22 Agustus 2026 dan tidak mengubah, memotong, atau mengganti kalimat dalam kutipan langsung tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pernyataan Denny Indrayana dipersilakan memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan kepada redaksi.







