spot_img
spot_img
Sabtu, Oktober 10, 2026
BerandaHeadlineDenny Indrayana Ungkap Dua SKCK: Bantah Keterlibatan Kriminal, Singgung Kasus Payment Gateway

Denny Indrayana Ungkap Dua SKCK: Bantah Keterlibatan Kriminal, Singgung Kasus Payment Gateway

spot_img

Denny Indrayana Ungkap Dua SKCK: Bantah Keterlibatan Kriminal, Singgung Kasus Payment Gateway

INDOVIEWNEWS.COM— Ahli hukum tata negara sekaligus advokat Prof. Dr. Denny Indrayana menanggapi kembali serangan yang mengaitkan dirinya dengan kasus payment gateway. Denny menyatakan bahwa isu tersebut terus diungkit setiap kali dirinya bersikap kritis.

Melalui pernyataannya pada 22 Agustus 2026, Denny menyebut dirinya sebenarnya enggan menanggapi serangan yang menurutnya dilakukan para “Termul dan Buzzer”.

“Sebenarnya saya malas menanggapi serangan para Termul dan Buzzer, soal kasus payment gateway yang terus diulang-ulang.” kata Denny.

“Setiap saya bersikap kritis, kasus lama itu diungkit dan dijadikan alat serang. Membuktikan bahwa mereka tidak punya cara lain membantah argumen saya.” sambungnya.

BACA JUGA :  Said Didu: Pernyataan Budi Arie Ungkap Agenda Geng Solo Ambil Alih Kekuasaan

Denny kemudian mengatakan serangan tersebut berpotensi merusak reputasi dan kehormatannya, sekaligus mengurangi nilai advokasi publik yang selama ini diperjuangkannya.

“Tetapi, karena serangan mereka bisa merusak reputasi dan kehormatan saya, serta lebih penting mengurangi nilai advokasi publik yang saya perjuangkan, berikut saya lampirkan sekaligus dua SKCK per tanggal 13 Maret dan 21 Agustus 2026, yang keduanya menegaskan saya TIDAK MEMPUNYAI CATATAN ATAU KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN KRIMINAL APAPUN.” terangnya menjelaskan.

Denny juga menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang menurutnya masih menyebarkan informasi bahwa dirinya berkasus.

“Sekaligus ini sebagai peringatan kepada siapapun yang masih saja menyebarkan informasi saya berkasus, dapat berhadapan dengan konsekwensi hukum yang serius.” ungkapnya.

BACA JUGA :  GERTAK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos PKD DKI Jakarta 2025

Dalam pernyataannya, Denny juga menjelaskan perkara yang menurutnya menjadi latar belakang dirinya pernah ditersangkakan.

“Kasus saya adalah kriminalisasi, karena menolak pencalonan Budi Gunawan selaku Kapolri oleh Presiden Jokowi pada awal 2015. Saya, bersama-sama dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan ketiganya dari KPK, ditersangkakan.” jelasnya.

Denny menutup pernyataannya dengan pesan:
“Salam Integritas!”

Media menyajikan pernyataan Denny Indrayana sebagaimana disampaikan pada 22 Agustus 2026 dan tidak mengubah, memotong, atau mengganti kalimat dalam kutipan langsung tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pernyataan Denny Indrayana dipersilakan memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan kepada redaksi.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Eks Anggota BIN Soroti Kualitas Pemilu: Yang Penting Bukan Dipercepat, tapi Pemimpin Amanah
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img