FTA Soroti RUU Dwi Kewarganegaraan: Jangan Jadi Hadiah Politik dan Komoditas Kekuasaan
INDOVIEWNEWS.COM– Rencana pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dwi Kewarganegaraan Terbatas mendapat perhatian Forum Tanah Air (FTA). Setelah 81 tahun Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, kebijakan baru tersebut dinilai strategis, tetapi sekaligus memiliki sejumlah persoalan yang perlu dikaji secara serius, mulai dari loyalitas, keamanan nasional, hak politik hingga potensi konflik hukum antarnegara.
Usulan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026, menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemerintah menyebut aturan tersebut akan menjadi bagian dari revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam skema yang diusulkan, dwi kewarganegaraan terbatas ditujukan antara lain bagi anak hasil perkawinan campuran serta anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.
Selain itu, terdapat skema kewarganegaraan tertentu bagi orang-orang yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara atau memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia.
Ketentuan tersebut berbeda dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 yang memberikan kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan sistem ius soli sampai yang bersangkutan berusia 18 tahun, sebelum kemudian diwajibkan memilih kewarganegaraan.
Pemerintah berharap perubahan aturan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi diaspora bertalenta untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing yang dimilikinya.
Menanggapi rencana tersebut, Forum Tanah Air yang merupakan jaringan diaspora Indonesia di 26 negara akan menggelar Dialog dan Diskusi Kebangsaan FTA pada Sabtu, 12 September 2026. Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom, pukul 20.00 WIB atau 09.00 waktu New York.
Diskusi akan dimoderatori wartawan senior Hersubeno Arief, dengan pembukaan oleh Winanto Adi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York.
Sejumlah narasumber dijadwalkan hadir, yakni Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, S.Fil., M.Ds., M.Sc., Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., serta pakar hukum tata negara Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H.
Sementara itu, penanggap dari diaspora FTA terdiri atas Dr. Indria Ernaningsih, MBA., M.Sc. dari Doha, Qatar; dr. Endin Nokik Stujanna, Ph.D. dari New York, Amerika Serikat; serta M. Maudy Alvi, S.M., M.A. dari Jerman.
Ketua Forum Tanah Air, Tata Kesantra, mengatakan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk mempertahankan hubungan diaspora dengan tanah air sekaligus menarik talenta global untuk berkontribusi bagi Indonesia.
“RUU ini merupakan langkah sangat strategis untuk mempertahankan hubungan diaspora dengan tanah tumpah darahnya, sekaligus menarik talenta-talenta global, seperti ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet, agar berkontribusi bagi pembangunan nasional,” kata Tata dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Namun, menurut Tata, pengaturan tersebut harus memiliki kriteria yang objektif dan jelas.
“Namun aturan tersebut harus menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya dengan mempertimbangkan loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik, hingga potensi konflik hukum antarnegara,” ujarnya.
Tata juga menyoroti persoalan hak politik bagi WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda.
“Termasuk isu yang paling krusial adalah hak politik WNI ‘paspor ganda’, sejauh mana mereka bisa terlibat dalam perpolitikan baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” katanya.
Menurut dia, persoalan loyalitas dan kesetiaan juga perlu menjadi perhatian, khususnya ketika pemegang dwi kewarganegaraan menempati posisi atau terlibat dalam bidang yang berkaitan dengan kepentingan strategis dan kemaslahatan rakyat Indonesia.
“FTA akan membahas tuntas isu dan masalah ini dalam Dialog & Diskusi Kebangsaan,” jelas Tata.
FTA: Jangan Jadi Komoditas dan Hadiah Politik
Sekjen FTA Syafril Sjofyan menilai RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas memiliki posisi strategis sekaligus sensitif. Karena itu, menurut dia, harus ada prinsip yang menjadi pijakan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“RUU ini di samping strategis juga sensitif. Ada satu prinsip yang harus menjadi ‘pasal emas’ dalam RUU tersebut: kewarganegaraan ganda terbatas tidak boleh menjadi komoditas, hadiah politik, instrumen investasi semata, atau privilege bagi orang dekat kekuasaan,” ujar Syafril.
Menurutnya, apabila prinsip tersebut dapat dijaga, kebijakan dwi kewarganegaraan berpotensi menjadi instrumen untuk menarik kembali sumber daya manusia Indonesia dari luar negeri.
“Kalau prinsip itu masuk, UU ini bisa menjadi instrumen brain gain. Kalau tidak, justru bisa berubah menjadi instrumen patronase dan jual beli kewarganegaraan,” tegasnya.
Syafril mengatakan ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut masih terbuka, terutama karena pemerintah menyatakan rancangan aturan itu masih berada dalam tahap harmonisasi.
“Jadi sangat penting kegiatan FTA ini sebagai advokasi dan pengawasan publik, karena pemerintah sendiri menyatakan RUU masih dalam tahap harmonisasi, sementara perlu aspirasi diaspora diserap DPR. Artinya, ruang untuk mengintervensi substansi masih terbuka, melalui Komisi XIII DPR RI,” lanjut Syafril.
Ia berharap hasil dialog tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan kewarganegaraan yang adil sekaligus berpihak pada kepentingan nasional.
“Harapannya hasil dialog dan diskusi ini dapat memberi sumbangan pikiran serta ide dan gagasan yang dapat menjadi referensi dan acuan dalam membuat kebijakan yang berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional bagi pemerintah dan DPR RI. Untuk itu FTA akan mengemas dalam bentuk kajian secara sistematis,” imbuhnya.
Syafril menegaskan FTA merupakan komunitas yang berupaya memberikan kontribusi pemikiran bagi masa depan Indonesia.
“Forum Tanah Air merupakan komunitas gagasan masa depan Indonesia, yang berupaya menyumbang pikiran, semata-mata karena kecintaan kepada tanah air, demi cita-cita Kemerdekaan Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, FTA mengajak diaspora, aktivis, serta pengamat di Indonesia untuk berpartisipasi dalam Dialog dan Diskusi Kebangsaan tersebut.
Pernyataan Forum Tanah Air dalam berita ini merupakan pandangan dan masukan organisasi terkait rencana pembahasan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas. Media ini memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pemerintah, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






