Rizal Fadillah Desak GRIB Jaya Dibubarkan: Dinilai Tak Berguna bagi Rakyat dan Langgar UU Ormas
INDOVIEWNEWS.COM— Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah mendesak organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya dibubarkan. Ia menilai keberadaan organisasi tersebut tidak memberikan manfaat bagi rakyat, bangsa, dan negara, bahkan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta persatuan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Rizal Fadillah dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026), menyusul sorotan terhadap keterlibatan anggota GRIB Jaya dalam kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
“Bukan hanya tidak berguna bagi rakyat, bangsa, dan negara akan tetapi GRIB Jaya justru merusak dan membuat sumpek rakyat, bangsa, dan negara,” kata Rizal.
Menurut dia, persoalan menjadi lebih serius apabila organisasi masyarakat digunakan oleh kekuasaan untuk membangun konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Apalagi jika digunakan oleh kekuasaan untuk membangun konflik horizontal sesama anak bangsa, maka persatuan Indonesia telah dicederai oleh organisasi preman berbaju ormas tersebut,” ujarnya.
Rizal menduga aktivitas GRIB Jaya telah bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ia menyebut Pasal 5 UU Ormas mengatur tujuan organisasi kemasyarakatan, antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi, serta menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara Pasal 21, menurut Rizal, mengatur kewajiban ormas untuk menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
“Jika melihat pada tujuan dan kewajiban Ormas serta apa-apa yang dilarang oleh Undang-Undang, maka GRIB Jaya memang menjadi organisasi yang sangat bermasalah,” katanya.
Rizal juga menyoroti ketentuan Pasal 59 UU Ormas yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan sosial, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
“Mencegah dan membubarkan aksi demonstrasi adalah tindakan mengambil alih kewenangan penegak hukum, dan hal ini dilarang menurut undang-undang,” ujar Rizal.
Atas dasar itu, ia menilai GRIB Jaya dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Ormas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum.
Rizal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kasus meninggalnya Bambang Setyawan, seorang tukang kaca, yang disebutnya menjadi korban pengeroyokan dalam rangkaian kericuhan tersebut.
“Apalagi Ormas ini terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan seorang tukang kaca bernama Bambang Setyawan,” katanya.
GRIB Jaya Membantah
Rizal mengakui pihak GRIB Jaya telah membantah keterlibatan dalam kasus tersebut. Namun, menurut dia, bantahan tersebut perlu diuji dengan kesaksian maupun rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa.
“Pihak GRIB Jaya membantah. Tentu bantahan ini berbeda dengan kesaksian dan tayangan CCTV. Meskipun demikian adalah hak untuk membantah,” ujarnya.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara objektif dan tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Tuntutan publik adalah agar penegak hukum mengusut kasus ini dengan obyektif dan tuntas,” kata Rizal.
Di sisi lain, Rizal menilai keberadaan GRIB Jaya selama ini tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia juga mengkritik sosok Hercules yang dikenal sebagai pimpinan organisasi tersebut.
“GRIB Jaya tidak membuat Indonesia berjaya. GRIB Jaya adalah organisasi preman yang banyak gaya,” ujar Rizal.
Ia kemudian menutup pernyataannya dengan kembali menyerukan pembubaran GRIB Jaya.
“Tidak berguna, sok kuasa, dilindungi penguasa, gemar membuat target tidak berdaya, dan tentu rakyat tidak suka,” katanya.
Karena itu, menurut Rizal, desakan pembubaran GRIB Jaya kini menjadi tuntutan yang perlu diperhatikan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran hukum, keterlibatan dalam pengeroyokan, maupun penilaian terhadap GRIB Jaya dalam berita ini merupakan pandangan M Rizal Fadillah.
Pihak GRIB Jaya disebut telah membantah keterlibatannya. Media memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut atau terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif mereka sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







