Rizal Fadillah: Polda Metro Jaya Masuki Babak Baru Pengusutan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
INDOVIEWNEWS.COM — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, menyebut pengusutan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan dan pembuatan ijazah palsu atas nama mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menerima pelimpahan pengaduan dari Bareskrim Polri.
Menurut Rizal Fadillah, pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut sebelumnya diajukan bersama Rustam Efendi dan H. Heru Purwanto, SH, yang tergabung dalam Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) Jokowi, kepada Bareskrim Mabes Polri pada 13 Mei 2026.
“Polda Metro Jaya mendapat limpahan kasus Dumas dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi dan pembuatan di Pasar Pramuka dari Mabes Polri tanggal 23 Juli 2026,” kata Rizal Fadillah dalam rilisnya, Rabu (27/8/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol Setiadi Sulaksono, S.IK, MH, dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dengan Nomor: B/13363/VII/RES.7.4/2026/Bareskrim, perihal Surat Sdr HM Rizal Fadillah, SH.
Dalam surat pelimpahan itu, menurut Rizal, pengaduan terkait dugaan pembuatan ijazah di Pasar Pramuka diminta untuk “diatensi” dan “ditindaklanjuti” sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terdapat peristiwa pidana agar diproses tuntas dengan berpedoman pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia juga menyebut Direskrimum Polda Metro Jaya diminta melaporkan hasil penanganan pengaduan tersebut kepada Kapolri melalui Kabareskrim.
Klaim Serahkan 26 Alat Bukti
Rizal mengatakan pihak pengadu telah menyerahkan total 26 alat bukti kepada Bareskrim Polri secara bertahap. Bukti tersebut, menurut dia, disampaikan pada 13 Mei 2026 sebanyak enam bukti, 4 Juni 2026 sebanyak lima bukti, 1 Juli 2026 sebanyak lima bukti, 15 Juli 2026 sebanyak empat bukti, serta 20 Agustus 2026 sebanyak enam bukti.
Atas dasar bukti tersebut, Rizal berharap aparat penyidik memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk Joko Widodo, Pratikno, Eko Sulistyo, Paiman Raharjo, Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, Dani Iskandar, Prasetyo Hadi, Juri Ardiantoro, serta delapan nama lain yang disebut diduga terkait pelaksanaan teknis pembuatan atau pemalsuan dokumen di Pasar Pramuka.
“Lebih dari 40 nama dapat diminta keterangan atau diperiksa oleh penyidik atas pengaduan ini,” katanya.
Minta Dokumen Diuji Independen dan Transparan
Dalam rilis tersebut, Rizal juga menyoroti salinan atau fotokopi legalisir ijazah S-1 Joko Widodo yang disebutnya digunakan sebagai dokumen persyaratan pada sejumlah tahapan pencalonan di KPUD Solo, KPUD DKI, dan KPU Pusat.
Ia menduga dokumen tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dan mempertanyakan proses legalisasi dokumen yang dimaksud.
Rizal juga meminta ijazah analog yang disebut berada dalam sitaan Polda Metro Jaya diuji keasliannya secara komprehensif dan transparan oleh lembaga penguji independen.
“Terhadap ijazah analog yang kini berada dalam sitaan Polda Metro Jaya patut diuji keasliannya secara komprehensif dan transparan oleh lembaga penguji independen sehingga seluruh rakyat dapat mengetahui akan kepalsuan atau keaslian dokumen tersebut,” ujarnya.
Ia berpendapat, pengujian tersebut penting untuk menjawab polemik yang selama ini berkembang. Rizal juga menduga baik dokumen yang disita maupun salinan yang dilegalisir berkaitan dengan dugaan pembuatan atau pemalsuan di Pasar Pramuka.
Ajak Masyarakat Kawal Pengusutan
Rizal mengajak berbagai elemen masyarakat, mulai dari santri, media, purnawirawan TNI-Polri, politisi, akademisi, hingga kelompok masyarakat lainnya, untuk mengawal penanganan pengaduan tersebut oleh Polda Metro Jaya.
“Saatnya seluruh rakyat Indonesia baik santri, media informasi, purnawirawan TNI-Polri, politisi, akademisi, dan lainnya untuk mendukung dan mengawal kerja Polda Metro Jaya,” katanya.
Menurut dia, amanat Bareskrim Polri agar pengaduan tersebut diatensi dan ditindaklanjuti harus dijalankan secara profesional.
“Amanat Kapolri c.q. Bareskrim Mabes Polri agar pengaduan ini diatensi, ditindaklanjuti, dan dituntaskan, patut untuk dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dengan presisi, jujur dan konsisten,” tegasnya.
Rizal menyebut pelimpahan pengaduan itu sebagai “babak baru” dalam upaya mencari kepastian hukum atas polemik ijazah Joko Widodo.
“Babak baru seru untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan akan segera dimulai. Polemik ijazah Jokowi harus berujung dan selesai,” pungkasnya.
Seluruh tudingan dan dugaan dalam berita ini merupakan pernyataan serta posisi M. Rizal Fadillah dan para pengadu sebagaimana disampaikan dalam rilis tertanggal 27 Agustus 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan dalam materi yang diterima redaksi dari Joko Widodo, pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan, UGM, maupun Polda Metro Jaya terkait substansi tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.







