spot_img
spot_img
Minggu, Oktober 18, 2026
BerandaHeadlineAndrianto Andri Sambut Baik Aksi RUU Perampasan Aset: Aspirasi Demonstran Diakomodasi DPR

Andrianto Andri Sambut Baik Aksi RUU Perampasan Aset: Aspirasi Demonstran Diakomodasi DPR

spot_img

Andrianto Andri Sambut Baik Aksi RUU Perampasan Aset: Aspirasi Demonstran Diakomodasi DPR

INDOVIEWNEWS.COM— Aktivis kebangsaan sekaligus aktivis Gerakan Reformasi, Andrianto Andri, menyambut baik penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPR RI, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Andrianto, aksi penyampaian pendapat tersebut berlangsung damai dan mencapai salah satu tujuan utama, yakni bertemu serta menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPR.

“Saya menyambut baik yang terjadi hari ini, yaitu penyampaian pendapat dan aspirasi dari berbagai pihak kepada DPR, terutama terkait RUU Perampasan Aset,” ujar Andrianto.

Ia mengatakan, pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, telah menerima aspirasi para demonstran. Salah satu perwakilan massa yang berdialog dengan pimpinan DPR disebut berasal dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sugiyono yang dikenal dengan nama Botok.

Dalam dialog tersebut, kata Andrianto, disampaikan rencana penjadwalan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Desember 2026.

“Artinya, apa yang diinginkan para pengunjuk rasa hari ini sudah diakomodasi oleh para pimpinan DPR,” katanya.

Andrianto menilai keberhasilan aksi tersebut juga terlihat dari berlangsungnya demonstrasi secara tertib, damai, dan tanpa gangguan berarti.

BACA JUGA :  Prabowo Benci Pakar, Guru Besar Unair: Pemimpin Otoriter 

“Kami sebagai publik merasa bersyukur aksi hari ini berjalan dengan baik, sukses, damai, dan tenteram. Terutama karena mencapai tujuan, yaitu bertemu dengan para pimpinan DPR,” ujarnya.

Sejalan dengan Semangat Reformasi 1998

Andrianto mengatakan, tuntutan yang disuarakan massa hari ini memiliki kesamaan dengan cita-cita gerakan Reformasi 1998, terutama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta pemberantasan korupsi secara tegas.

“Bagi kami sebagai aktivis 98, kami menginginkan terjadinya proses reformasi sebagaimana yang diinginkan, yaitu pemerintahan yang bersih, good governance, dan penegakan hukum terhadap para koruptor yang keras,” kata Andrianto.

Ia menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, terutama jika nantinya memberikan ruang bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi dan memberikan efek pemiskinan terhadap koruptor.

“Jadi salah satu mediumnya adalah RUU Perampasan Aset menjadi UU Perampasan Aset, yang klausulnya adalah pemiskinan terhadap koruptor,” ujarnya.

Menurut Andrianto, tuntutan massa dalam aksi tersebut pada dasarnya tidak berbeda dengan agenda yang sejak lama diperjuangkan aktivis Reformasi 1998.

BACA JUGA :  Prof Hendri Subiakto: Putusan MK Cacatkan Legitimasi Moral Gibran, Bola Politik Kini di Tangan Prabowo

“Sebetulnya apa yang dilakukan para pengunjuk rasa hari ini sama seperti keinginan pengunjuk rasa dan aktivis 98, yaitu pemerintahan yang bersih dan tidak KKN,” katanya.

Nilai Ada Kesamaan dengan Pemerintahan Prabowo

Lebih lanjut, Andrianto melihat adanya kesamaan pandangan antara tuntutan demonstran dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kami melihat sudah ada yang berbeda dari sebelumnya. Hari ini ada kesamaan pandangan antara pengunjuk rasa dengan Bapak Presiden Prabowo, yaitu soal penegakan hukum,” ujar Andrianto.

Ia bahkan menilai pemerintahan Prabowo menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara korupsi, tanpa memandang siapa pihak yang terseret dalam perkara hukum.

Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah serta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjadi contoh yang menurutnya menunjukkan proses penegakan hukum tersebut.

Febrie Adriansyah memang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rutan KPK pada 24 Juli 2026. Sementara Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ditahan Kejaksaan Agung pada Juni 2026.

BACA JUGA :  Hasanuddin: Federalisme Bukan Memecah Indonesia, tetapi Membangun Kemitraan dan Keadilan

“Prabowo tidak peduli siapapun yang melakukan korupsi, pasti akan disikat habis. Itu yang kami lihat dari pemerintahan hari ini,” kata Andrianto.

Ia menilai langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang turun ke jalan untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi.

“Jadi ini sejalan dengan keinginan para pengunjuk rasa hari ini,” pungkasnya.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Konflik dengan Orang Kepercayaan Prabowo, Reuters Bongkar Alasan Purbaya Dicopot
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img