spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaAnggaranEkonom Konstitusi Defiyan Cori Soroti Pengawasan BEI: Tidak Efisien dan Sulit Diakui...

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori Soroti Pengawasan BEI: Tidak Efisien dan Sulit Diakui MSCI

spot_img

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori Soroti Pengawasan BEI: Tidak Efisien dan Sulit Diakui MSCI

INDOVIEWNEWS.COM— Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) membentuk mekanisme pengawasan tersendiri di tengah keberadaan lembaga pengawas independen yang telah dijamin Undang-Undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Defiyan melalui siaran pers pada Senin (26/10/2026).

Menurut Defiyan, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas independen seharusnya dimaksimalkan.

“Lembaga pengawas independen sudah ada didukung oleh UU, yaitu OJK. Lalu, untuk apa BEI membentuk mekanisme pengawasan tersendiri dan atas dasar apa? Bukankah sudah ada dewan komisaris yang day to day berfungsi melakukan pengawasan?” ujar Defiyan.

Ia menilai pembentukan mekanisme pengawasan baru di internal BEI justru berpotensi menimbulkan inefisiensi.

BACA JUGA :  Poros Rawamangun Desak Aparat Tangkap Para Pelaku 5 Kasus Korupsi di Jakarta

“Jelas pembentukan mekanisme pengawasan baru itu tindakan inefisiensi apalagi akan mencapai efektifitas,” kata Defiyan.

Defiyan juga mengibaratkan mekanisme tersebut tidak akan efektif menyelesaikan persoalan pasar modal.

“Ibaratnya, nanti akan jeruk makan jeruk atau pemain saham gorengan makan gorengan,” ucapnya.

Terkait target pengakuan Morgan Stanley Capital International (MSCI), Defiyan menilai akar persoalan bukan pada pembentukan mekanisme baru.

“Tidak akan mungkin mendapatkan pengakuan MSCI karena akar masalahnya tidak dibenahi, yaitu kapasitas dan kompetensi lembaga pengawas khususnya Ketua OJK dan para direksi BEI,” pungkas Defiyan.

Pernyataan di atas merupakan murni pandangan narasumber Ekonom Konstitusi Defiyan Cori berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi pada 26 Oktober 2026. Redaksi memberi ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi semua pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

BACA JUGA :  CBA Desak Meutya Hafid Laporkan BCA dan Bank Mandiri ke Polisi serta Kejagung Terkait Rekening Judol

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Uchok Sky Desak Pemegang Saham Bank BJB Evaluasi Direksi dan Komisaris
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img