PEMAKZULAN GIBRAN: RAKYAT MENUNTUT PRESIDEN PRABOWO PIMPIN RADICAL BREAK!!
Marwan Batubara
GMKR
Tuntutan pemkazulan Gibran terus bergulir bak bola salju. Sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan Gibran memang tidak qualified, tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden RI. Jika di dunia nyata Gibran sedang jadi Wapres RI, jabatan ini sebenarnya lahir dari kejahatan politik terstruktur, sistemik, terencana (TST), dan amoral, serta masuk kategori politik penghalalan cara guna mencapai tujuan. Maka, sangat pantas jika Gibran harus segera dipecat!
Modus politik kotor sarat moral hazard ini dapat berlangsung mulus karena saat “pencapresan”, ayah Gibran, Jokowi, masih menjadi Presiden RI. Saat pencalonan, bisa saja hal ini lepas dari pengetahuan Prabowo. Selain itu, Jokowi juga didukung kekuatan besar yang tergabung dalam Gank Solo, oligarki dan parcok (SOP). Bahkan saat ini pun “pengaruh” SOP dalam pemerintahan Prabowo masih cukup terasa, meski parcok trennya menurun.
Belakangan, setelah terbitnya Putusan MK No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026, berbagai modus politik kotor Jokowi/SOP terbongkar. Gibran yang tidak cukup umur, ternyata juga tidak lolos syarat pendidikan. Agar lolos, politik amoral Gank Solo dan oligarki pendukung telah dengan sengaja mengakali, merekayasa dan melanggar hukum. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip moral/etika, konstitusi dan perundang-undangan (MKP).
Pelanggaran prinsip-prinsip MKP berbangsa dan bernegara berlangsung mulus dan jauh dari pengetahuan publik, terutama karena Jokowi/Gank Solo mengendalikan semua sektor dan lembaga guna mengatasi dan menutupi berbagai kekurangan dan penghambat “pencawapresan” Gibran. Terungkapnya kejahatan MKP Gang Solo dan oligarki ini jelas merendahkan martabat dan mempermalukan bangsa: 290 juta orang Indonesia (data Agustus 2026) dipimpin pejabat tidak qualified secara moral, etika, hukum, intelektualitas, profesionalitas, dll.
Jika Gibran masih terus “dibiarkan” menjabat, maka Indonesia masuk kondisi darurat kepemimpinan. Apalagi jika mempertimbangkan sewaktu-waktu Presiden Prabowo dapat saja mengalami kondisi berhalangan tetap. Kondisi darurat ini tentu tak bisa dibiarkan. Maka, sangat kritis dan mendesak bagi aktor-aktor penting penentu kelangsungan hidup NKRI untuk bersikap, yakni parlemen (DPR/DPD/MPR), Pemerintah dan rakyat secara keseluruhan.
Aktor pertama adalah parlemen/DPR. Menurut Pasal 7A UUD NRI 1945, proses pemakzulan dimulai DPR menggunakan hak menyampaikan pendapat (HMP). Faktanya, Putusan MK No.01/2026 yang bersifat final dan binding, telah menyimpulkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. Artinya Gibran tidak lagi memenuhi syarat menjadi Wapres (delik #).
Guna menerobos syarat pendidikan, Gank Solo telah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 PKPU No.19/2018. Begitu pula dengan Ditjen Dikdasmen menerbitkan Surqat Keterangan (No.9149/D.D1/KS/2019) penyetaraan yang tidak didasarkan pada ijazah otentik milik Gibran. Gibran dan Gank Solo bersama KPU dan Ditjen Dikdasmen Kemendikbud terlibat dalam kejahatan pidana yang masuk kategori perbuatan tercela (delik #2).
Dua delik/alasan pemakzulan yang telah diungkap MK sudah lebih dari cukup bagi DPR menyatakan sikap (HMP) untuk segera disampaikan kepada MK. Dalam konstitusi, posisi DPR dan MK, sebagaimana DPR dengan Presiden, MPR, MA dan BPK adalah setara. Sehingga tidak benar jika DPR dapat/boleh mengabaikan atau menolak menggunakan putusan yang sudah ditetapkan MK. Sangat aneh atau patut diduga ada faktor moral hazard, jika DPR bertele-tele dan sengaja mengulang proses yang sudah terbuka dilakukan dan disimpulkan MK.
Sejauh ini belum ada satu partai secara gamblang mendukung dimulainya proses pemakzulan. Tanpa menyebut nama partai, sikap mereka dapat dirangkum berikut ini: 1) akan mengkaji putusan MK; 2) memonitor perkembangan; 3) membentuk pansus; 4) menggunakan hak angket; 5) membahas internal atau menunggu arahan pimpinan; 6) menyatakan inisiatif progresif anggota (Tony Tesar) sebagai hoax; 7) mengedepankan azas praduga tak bersalah (Bahlil L.); 8) menunggu tuntutan dan aksi/ demonstrasi rakyat; 9) siap menjadi jembatan penyalur aspirasi rakyat dan; 10) berdialog terbatas antar partai.
Prinsipnya, sikap DPR belum jelas, sebagaimana tergambar dalam uraian di atas. Jangankan langsung menggunakan HMP, untuk bersikap perlu tidaknya pemakzulan saja, sebagian partai dinilai enggan atau “takut”. Terlepas kita berharap mereka akan bersikap sesuai aspirasi rakyat, faktor politik yang dinamis dan dominan, sikap pemerintah yang belum jelas, “tekanan/pengaruh” hubungan partai-partai dengan Jokowi, serta pengaruh/tekanan oligarki, diperkirakan menjadi pertimbangan. Padahal sekaranglah momentum bagi partai-partai untuk lepas dari jerat sandera Jokowi/Gank Solo.
Aktor kedua penentu pemakzulan Gibran adalah Presiden Prabowo. Sejauh ini sikap Presiden Prabowo belum terungkap jelas. Dikatakan, Presiden tidak ikut campur wacana pemakzulan Gibran yang merupakan ranah legislatif dan yudikatif. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses politik terkait pemakzulan kepada mekanisme internal DPR.
Menurut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan, Prabowo menegaskan bahwa ia menghormati kewenangan yudikatif MK dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses maupun putusan hukum yang ada. Pemerintah menyatakan akan memantau situasi seperti yang dilakukan partai-partai, dan baru bersikap jika muncul potensi gangguan terhadap stabilitas nasional.
Kita memahami Presiden Prabowo masih melakukan kalkulasi politik menyeluruh, termasuk atas mitra koalisi, partai non-koalisi, hubungan (ancaman?) dengan Gank Solo, prospek Pilpres 2029, dan bahkan hasil pemilu sela di AS awal Novemebr 2026. Namun, apapun pertimbangan itu, kita dan rakyat yakin bahwa dari kedua aktor (DPR dan Pemerintah) penting pemakzulan, maka sikap politik Presiden Prabowo merupakan faktor kunci terpenting dan utama pemakzulan Gibran. Hal ini sekaligus untuk menunjukkan apakah Presiden Prabowo pro-rakyat, pro politik bermoral sesuai Pancasila dan UUD 45, serta bebas dari pengaruh dan ancaman Gank Solo.
Aktor ketiga penentu pemakzulan adalah rakyat yang diharap akan menuntut dan melakukan aksi demonstrasi masif berkelanjutan. Hal ini pun telah diungkap sejumlah partai yang menyatakan akan memulai proses pemakzulan jika terjadi demonstrasi di berbagai daerah dengan jumlah besar (ratusan ribu hingga jutaan orang). Pemerintah pun telah menyatakan hal yang hampir sama, akan “memantau” perkembangan tuntutan rakyat.
Sebagai bagian dari rakyat yang peduli dan menuntut tegaknya hukum dan keadilan, serta terjaganya moral/etika dan martabat bangsa, maka aksi-aksi tersebut memang sangat mendesak dan perlu segera digalang dan digelorakan. Masyarakat sipil, aktivis, tokoh-tokoh, mahasiswa, buruh, dll., harus segera melakukan koordinasi dan konsolidasi.
Ditengarai, jika jumlah peserta aksi minimalis, bisa saja DPR dan Pemerintah bergeming dan membiarkan Gibran tetap menjabat Wapres RI. Jika ini terjadi, maka dapat dikatakan faktor politik berada di atas prinsip moral/etika, hukum dan keadilan. Artinya, faktor politik tetap menjadi penentu, tak peduli jika prinsip politik yang diambil adalah politik kotor, amoral, menghalalkan segala seperti yang dilakukan Jokowi dan Gank Solo oligarkis. Jika demikian, rakyat bisa menilai Pemerintah dan DPR adalah juga pelaku kezoliman, karena melindungi kezoliman Gank Solo atas nama politik, rakyat dan hal-hal lain sebagai dalih.
Padahal Indonesia adalah negara hukum yang harus dijalankan sesuai prinsip-prinsip MKP dan nilai-nilai agama dan luhur yang hidup di masyarakat. Prinsip dan nilai tersebut telah dilanggar dan dikangkangi Jokowi dan oligarki, sehingga merusak berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus melahirkan Wapres yang bukan saja tidak qualified dari berbagai sisi, tetapi juga merusak kehormatan dan merendahkan martabat bangsa.
Karena kritisnya kepemimpinan negara dan pentingnya memulihkan martabat dan kehormatan bangsa, maka prilaku politik amoral penghalal segala cara yang telah mendera dan mencengkeram Indonesia selama era Jokowi ini harus segera dihentikan dan jaringannya diputus, ada radical break! Untuk itu, DPR dan Pemerintah/Presiden Prabowo segera memakzulkan Gibran sebagai objek penting hasil kejahatan politik amoral jaringan oligarkis Jokowi.
Kita bisa memaklumi jika ada tuntutan agar rakyat tetap beraksi masif untuk keperluan menjustifikasi langkah politik tertentu. Karena itu, bisa saja rakyat tetap diminta aktif beraksi. Aksi masif juga relevan jika DPR dan Pemerintah lebih mengutaman agenda politiknya, dibanding mempedulikan suara rakyat. Namun tetap saja, jika nilai moral/etika, Pancasila, UUD NRI 1945 dan suara nurani dikedepankan, maka tanpa aksi rakyat pun mestinya para pemimpin partai dan Presiden Prabowo harus segera memakzulkan Gibran.
Peran Presiden Prabowo sangat penting, strategis dan menentukan. Maka, untuk memutus praktik politik amoral Gank Solo yang sudah menjungkirbalikkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat butuh radical break. Indonesia sangat membutuhan radical break atas politik amoral, yang salah satu hasilnya adalah “Wapres” Gibran. Maka, kita menuntut Presiden Prabowo berada di garis depan proses pemakzulan Gibran. Kita tidak berharap Presiden Prabowo hanya memantau atau omon-omon dari kejauhan, tetapi menjadi pelaku utama radical break untuk memulihkan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana mestinya.[]
Jakarta, 27 Oktober 2026
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






