spot_img
spot_img
Sabtu, Oktober 10, 2026
BerandaBerita IndustriPertambangan dan EnergiDefiyan Cori Tolak BUK Migas, Desak Kembalikan Integrasi Hulu-Hilir ke Pertamina

Defiyan Cori Tolak BUK Migas, Desak Kembalikan Integrasi Hulu-Hilir ke Pertamina

spot_img

Defiyan Cori Tolak BUK Migas, Desak Kembalikan Integrasi Hulu-Hilir ke Pertamina

INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori menilai ketidakjelasan status hukum dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), khususnya terkait frasa Badan Usaha Khusus (BUK), berpotensi melanggengkan karut-marut tata kelola energi nasional. Menurutnya, pemecahan kewenangan dari hulu hingga hilir membuat PT Pertamina (Persero) menanggung beban ekonomi, sosial, dan politik yang berujung pada tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat konsumen.

Defiyan menyoroti bahwa perdebatan frasa BUK dalam RUU Migas tidak boleh mengulangi celah regulasi masa lalu yang mirip dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

​”Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir. Selain itu, penempatan nomenklatur BUK yang tidak secara eksplisit menyebutkan badan hukum berpotensi memicu moral hazard dalam pengelolaannya,” ujar Defiyan dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

​Ia mempertanyakan bentuk badan hukum dari BUK tersebut, apakah akan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas, Yayasan, atau Koperasi. Sebab, pemilihan bentuk badan usaha akan sangat menentukan karakteristik subjek hukum, mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan aset, hingga tingkat pertanggungjawaban dan kemandiriannya.

​Dampak Pemecahan Sejak UU Migas 2001

BACA JUGA :  Bisnis Pertamina Tak Terintegrasi Berakibat Harga BBM Mahal

Sebagai perbandingan, Defiyan mencontohkan bagaimana korporasi swasta besar di sektor pangan seperti Indofood mampu menguasai rantai pasok secara terintegrasi dari hulu hingga hilir demi efisiensi dan daya saing. Ia mempertanyakan kewajaran mengapa tata kelola migas nasional yang sebelumnya diatur secara integralistik melalui UU Nomor 8 Tahun 1971 justru dipecah-pecah melalui UU Nomor 22 Tahun 2001.

Defiyan mengingatkan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, posisi Pertamina sebagai entitas tunggal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir telah dipreteli. Pengelolaan industri migas dipecah setidaknya menjadi tiga entitas berbeda, yakni BUMN, SKK Migas, dan BPH Migas.

​Akibatnya, kecepatan dan ketepatan langkah bisnis Pertamina menjadi terhambat karena harus terus berkoordinasi dengan regulator di hulu dan hilir. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan lembaga semacam BP Migas sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski pada era pemerintahan selanjutnya kembali dibentuk dengan nama SKK Migas.

​”Hanya nama yang berganti, tapi peran dan kewenangannya tetap tak ada perubahan, membuat birokrasi industri migas semakin berbelit. Pada akhirnya, Pertamina yang mendapatkan beban ekonomi, sosial, dan politik, salah satunya melalui kebijakan harga BBM dan kuota distribusi di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Harga BBM Lebih Mahal dan Merugikan Negara

Dari sudut pandang konsumen dan publik, fragmentasi kelembagaan ini berdampak langsung pada lonjakan harga serta kepastian kuota BBM. Defiyan menegaskan bahwa harga BBM di SPBU dipastikan akan jauh lebih mahal apabila dibandingkan dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi penuh di bawah satu korporasi negara, yakni Pertamina.

BACA JUGA :  Wajah Masa Depan Sepak Bola (Olah Raga)

​Faktor penentu utama harga BBM adalah harga pokok produksi atau harga beli crude oil (minyak mentah) di sektor hulu. Ketika rantai pasok dan kewenangan terdistribusi ke banyak lembaga yang birokratis, efisiensi rantai pasok menjadi hilang.

​”Pengelolaan industri migas yang terpecah-pecah dan birokratis ini justru merugikan kepentingan penguatan keuangan negara dan BUMN, apalagi jika dikaitkan dengan tujuan kemakmuran rakyat Indonesia. Harga BBM yang mahal ini hanya salah satu faktor dari sekian banyak kerugian yang ditanggung rakyat,” tambahnya.

Disatu sisi, BUMN juga diberikan penugasan berdasar Pasal 66 UU 19 tahun 2003 yang merupakan beban (_cost_) tersendiri. Yaitu, pada ayat 1 Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.

Disisi lain, tanggungjawab sosial dan lingkungan/TJSL (Corporate Social Responsibility/CSR_), cicilan pokok dan bunga utang, pajak, dividen ke Kas Negara telah menjadi bagian kewajiban korporasi. Hal mana, porsi beban ini lebih ringan diberikan korporasi swasta dibanding ke BUMN seperti Pertamina, PLN, Krakatau Steel, Mind ID.

​Desakan Konsolidasi dan Penolakan BUK

Oleh karena itu, Defiyan mendesak agar konsolidasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), khususnya migas, dikembalikan secara integral kepada Pertamina. Publik dan konsumen BBM diminta untuk kritis dan menolak pembentukan BUK yang karakternya menyerupai SKK Migas maupun BPH Migas.

BACA JUGA :  Pantau Karhutla di Kalsel, Menteri Jumhur: 30-an Perusahaan Disanksi Kerugian Negara Rp5 Triliun dan Bayar Pemulihan Lingkungan Rp10 Triliun

​”Haruskah frasa BUK ini mengulangi sejarah kelam industri migas yang sudah mengalami kecenderungan penurunan kapasitas lifting dan menjadikan Indonesia sebagai negara importir bersih (net importer)? Kehadiran BUK yang justru mengamputasi kewenangan Pertamina dari hulu ke hilir hanya akan memberikan keuntungan bagi segelintir orang, dan publik harus menolaknya karena merugikan kepentingan konsumen luas,” pungkasnya.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pantau Karhutla di Kalsel, Menteri Jumhur: 30-an Perusahaan Disanksi Kerugian Negara Rp5 Triliun dan Bayar Pemulihan Lingkungan Rp10 Triliun
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img