Defiyan Cori: Jika Gibran Tak Mundur, Indonesia Dinilai Bisa Kehilangan Martabat dan Etika Bernegara
INDOVIEWNEWS.COM – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti polemik jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, apabila Gibran tidak mengundurkan diri dari jabatannya, persoalan tersebut berpotensi menjadi sorotan dunia internasional, khususnya terkait martabat dan etika penyelenggaraan negara.
Dalam rilisnya, Ahad (1/11/2026), Defiyan mempertanyakan apakah rakyat Indonesia akan membiarkan situasi tersebut terus berlangsung.
“Kalau Saudara Gibran Rakabuming Raka tak mundur dari jabatan Wakil Presiden RI se-isi Indonesia Raya ini akan di-judge dunia tidak punya malu dan etika bernegara. Apakah rakyat mau dan membiarkan hal itu terjadi!?” tulis Defiyan.
Selain menyoroti posisi Gibran, Defiyan juga mengkritisi persoalan penyetaraan pendidikan, khususnya perbandingan antara lulusan pendidikan dalam negeri dengan jalur pendidikan luar negeri yang dikenal sebagai pathway.
Menurut dia, sistem pendidikan nasional memiliki aturan dan jenjang tersendiri yang harus dihormati. Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang digunakan apabila lulusan pendidikan dalam negeri yang telah menempuh pendidikan dasar dan menengah selama 12 tahun justru dianggap lebih rendah dibandingkan lulusan melalui jalur pendidikan luar negeri.
“Atas dasar apa lulusan dalam negeri yang sekolah tertib pendidikan dasar menengah sampai 12 tahun tiba-tiba direndahkan oleh jalur pathway luar negeri tipu-tipu, enak sekali dong! Memangnya lulusan luar negeri hebat apa!?” tegasnya.
Defiyan menjelaskan, membandingkan kualitas lulusan pendidikan Indonesia dengan negara asing tanpa mempertimbangkan perbedaan sistem pendidikan merupakan kekeliruan logika.
Ia menegaskan bahwa aturan pendidikan dasar dan menengah, termasuk kualifikasi kelulusan, merupakan kebijakan masing-masing negara yang disusun berdasarkan kebutuhan dan sistem nasionalnya.
“Artinya, menyamakan atau membandingkan kualitas lulusan sekolah atau perguruan tinggi Indonesia dengan negara asing adalah sesat logika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jalur dan jenjang pendidikan di setiap negara tidak selalu sama. Bahkan, menurut Defiyan, pemerintah Indonesia justru lebih akomodatif dalam menerapkan mekanisme penyetaraan pendidikan dibandingkan sejumlah negara asing.
Lebih jauh, Defiyan menghubungkan persoalan pendidikan tersebut dengan prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional yang harus berlandaskan falsafah dan konstitusi negara.
Menurutnya, sistem ekonomi suatu negara tidak bisa disamakan begitu saja, terlebih jika dasar dan penerapannya menyimpang dari konstitusi.
“Begitu pula halnya dengan bangunan perekonomian suatu negara juga tak bisa disamakan asasnya. Apalagi sampai menyimpang dan atau melanggar falsafah dan konstitusi negara,” tulisnya.
Defiyan secara khusus menyinggung perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme, komunisme, dan sistem ekonomi konstitusi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ia menilai, menyamakan ketiga sistem tersebut tanpa memahami landasan ideologis dan konstitusionalnya merupakan bentuk kekeliruan berpikir.
“Sebagaimana, tidak bisa menyamakan sistem ekonomi kapitalisme dan komunisme dengan sistem ekonomi konstitusi berdasar Pasal 33 UUD 1945. Pada tahap inilah, kegagalan logika (logical fallacy) secara epistemologis-ideologis mulai terjadi,” pungkas Defiyan.
Pernyataan Defiyan tersebut menempatkan polemik pendidikan dan jabatan Wakil Presiden dalam kerangka yang lebih luas, yakni konsistensi terhadap aturan, etika bernegara, serta kesesuaian kebijakan nasional dengan falsafah dan konstitusi Indonesia.
Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






