spot_img
spot_img
Minggu, November 1, 2026
BerandaNewsTrauma Kemanusiaan di Pesantren, Sutoyo Abadi Desak Polda Jateng Transparan dan Propam...

Trauma Kemanusiaan di Pesantren, Sutoyo Abadi Desak Polda Jateng Transparan dan Propam Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur

spot_img

Trauma Kemanusiaan di Pesantren, Sutoyo Abadi Desak Polda Jateng Transparan dan Propam Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur

INDOVIEWNEWS.COM — Penggeledahan Polda Jawa Tengah di dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar terkait perburuan buronan (DPO) terorisme menuai sorotan. Selain aspek penegakan hukum, operasi tersebut juga memunculkan persoalan serius menyangkut perlindungan privasi, keselamatan anak-anak, dan martabat kemanusiaan di lingkungan pendidikan pesantren.

Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan prosedur administratif, tetapi juga harus mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurut Sutoyo, legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta izin pengadilan dalam operasi tersebut masih perlu diverifikasi secara terbuka.

“Penegakan hukum modern menuntut proporsionalitas, bukan sekadar administratif,” tegas Sutoyo dalam tulisan berjudul Trauma Kemanusiaan di Pondok Pesantren.

BACA JUGA :  Dekrit Rakyat Kembali ke UUD 1945 Asli, Sutoyo Abadi: Indonesia dalam Kondisi Genting

Ia juga menyoroti sejumlah tuduhan dari pihak pesantren terkait dugaan pendobrakan asrama santriwati pada tengah malam, pengabaian privasi, hingga penodongan senjata api di hadapan anak-anak dan perempuan.

Sutoyo menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai konsekuensi biasa dari operasi penegakan hukum.

“Menangkap buronan tidak boleh menghalalkan tindakan excessive use of force yang menciptakan trauma psikologis jangka panjang di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, lingkungan pesantren merupakan ruang pendidikan yang harus memberikan rasa aman bagi para santri, termasuk anak-anak dan perempuan yang menjadi kelompok rentan.

Karena itu, menurutnya, tindakan aparat dalam menjalankan operasi penegakan hukum harus tetap memperhatikan batas kewenangan, prinsip proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga sipil.

Sutoyo juga mendesak Polda Jawa Tengah membuka secara transparan dasar hukum pelaksanaan operasi tersebut. Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta mengusut secara objektif dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan pihak pesantren.

BACA JUGA :  10 Tahun Berkuasa, Politikus Golkar: Jokowi Lakukan Operasi Politik Jatuhkan Reputasi Politik Seseorang

“Transparansi adalah prosedur mutlak. Polda Jateng wajib membuka dasar hukum operasi secara terang-terangan, sementara Divisi Propam harus mengusut dugaan pelanggaran prosedur secara objektif dan hasilnya diakses publik,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Namun, tindakan aparat juga tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi, tetapi martabat kemanusiaan dan perlindungan kelompok rentan tetap harus dijaga secara bermartabat,” pungkas Sutoyo.

Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif Polda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Soroti Pengkhianatan Intelektual: Ketika Kebenaran Ditukar dengan Jabatan dan Kekuasaan

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Diskusi 23 Mahasiswa tentang “Goblok” Tiba-Tiba Hening
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img