INDOVIEWNEWS.COM, JAKARTA — Langkah Bareskrim Polri yang baru menetapkan lima orang tersangka dalam krisis blackout (pemadaman listrik total) Batam–Bintan dinilai belum menyentuh akar persoalan. Publik menduga adanya benteng kekuasaan yang membuat jajaran pimpinan puncak PT PLN Batam terkesan luput dari jangkauan hukum, meski dampak kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan sangat masif.
Penetapan tersangka yang mendadak berhenti di level pelaksana teknis—empat pegawai teknis bawah dan satu pihak kontraktor—memicu keraguan mendalam terkait independensi penyidikan. Langkah ini dinilai berisiko mengaburkan tanggung jawab sistemik dan kebijakan manajerial yang berpotensi menjadi pemicu utama kegagalan proteksi kelistrikan pada 12 Oktober 2026 lalu.
“Penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor teknis di lapangan. Bareskrim Polri harus berani membuka secara utuh rantai komando dan fungsi pengawasan di tingkat manajemen puncak. Publik berhak tahu apakah ada pembiaran atau kegagalan sistemik dari jajaran pimpinan,” tegas Mus Gaber dalam keterangan resminya yang diterima Indoviewnews.com, Jumat (23/10/2026).
Sorotan publik semakin tajam menyusul mencuatnya latar belakang Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai adik kandung Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Keberadaan relasi politik dan kekeluargaan di lingkar kekuasaan lokal ini menebal tudingan bahwa ada pertimbangan non-hukum yang menghambat pemeriksaan tingkat atas.
Mus Gaber menggarisbawahi bahwa penegakan hukum harus memisahkan secara tegas antara proses pembuktian pidana dan pengaruh politik. Transparansi mutlak diperlukan agar lembaga penegak hukum tidak terjebak dalam persepsi publik sebagai pelindung elite korporasi.
“Pertanyaan besar mengenai adanya ‘orang kuat’ atau perlindungan politik di balik Dirut PLN Batam hanya bisa dijawab melalui transparansi penyidikan yang berbasis fakta hukum empiris. Hukum tidak boleh kalah atau tunduk pada relasi kekuasaan,” ujarnya.
Dalam perspektif tata kelola korporasi (corporate governance), kelalaian pengamanan gardu induk serta tidak optimalnya sistem proteksi bukan sekadar kesalahan operasional ground staff. Hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan berkala, pengabaian mitigasi risiko, hingga evaluasi kelayakan sistem yang menjadi tanggung jawab langsung jajaran direksi.
Sejumlah poin penting yang didesak untuk diusut tuntas meliputi:
- Audit Rantai Komando dan Keputusan Manajemen: Menelisik sejauh mana laporan risiko teknis ditindaklanjuti oleh direksi sebelum insiden blackout terjadi.
- Independensi Evaluasi BUMN: Pemegang saham dan Kementerian BUMN didesak melakukan evaluasi total dan audit independen terhadap jajaran pimpinan PLN Batam.
- Pengujian Teknis Isu Pusat Data AI: Mengusut secara terbuka rumor keterkaitan antara pengujian (commissioning) pusat data AI dengan lonjakan beban sistem kelistrikan berdasarkan bukti teknis yang valid.
Mus Gaber mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil tidak mengenal istilah “anak emas” atau penjenjangan hukum berdasarkan strata jabatan. Menjerat pegawai kecil seraya membiarkan pucuk pimpinan melenggang tanpa pemeriksaan intensif hanya akan merusak reputasi Bareskrim Polri di mata masyarakat.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian manajerial yang memenuhi unsur pidana, siapa pun pejabatnya harus diproses secara tegas. Sebaliknya, jika pemeriksaan membuktikan tidak ada kesalahan, transparansi itu pula yang akan membersihkan nama baik yang bersangkutan. Yang utama adalah tidak boleh ada diskriminasi hukum,” pungkas Mus Gaber.
Penanganan skandal pemadaman listrik Batam–Bintan kini menjadi ujian krusial bagi Bareskrim Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Republik ini. (IVN)
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






