spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaNewsFKDI Beri Tenggat 30 Hari kepada Gibran untuk Mundur, DPR dan MPR...

FKDI Beri Tenggat 30 Hari kepada Gibran untuk Mundur, DPR dan MPR Didesak Siapkan Pemakzulan

spot_img

FKDI Beri Tenggat 30 Hari kepada Gibran untuk Mundur, DPR dan MPR Didesak Siapkan Pemakzulan

INDOVIEWNEWS.COM – Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Jika dalam 30 hari Gibran tidak menyatakan pengunduran diri, FKDI meminta pimpinan DPR RI dan MPR RI memulai proses pemakzulan.

Desakan tersebut tertuang dalam surat aspirasi FKDI Nomor 001/FKDI/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Presiden RI, dan Wakil Presiden RI. Surat tersebut ditandatangani Ketua FKDI Dr. Eko Raharjo yang berdomisili di Nova Scotia, Kanada, dan Sekretaris Jenderal Agus Yunanto.

Dalam suratnya, FKDI secara tegas menyampaikan dua tuntutan terkait kelanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

“Mendesak Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” demikian bunyi poin pertama aspirasi FKDI.

FKDI juga menegaskan akan mendorong langkah konstitusional apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

“Apabila dalam waktu 30 hari, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, maka FKDI mendesak pimpinan DPR RI dan MPR RI untuk memulai proses pemakzulan kepada yang bersangkutan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

BACA JUGA :  Muslim Arbi Soroti Ketidakhadiran Tokoh Pro-Amandemen dalam Diskusi UUD 1945

FKDI Soroti Putusan MK

Dalam surat aspirasi itu, FKDI mengaitkan tuntutannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

FKDI menyatakan, dalam persidangan tersebut tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Menurut FKDI, temuan yang mereka soroti itu menjadi dasar untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Menurut FKDI, apa yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi RI merupakan suatu dasar legal dan konstitusional yang sangat kuat bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan, baik sebagai calon Wapres RI maupun dilantik sebagai Wapres RI dan memangku jabatan sebagai Wapres RI,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.

FKDI juga menyinggung bahwa MK tidak menerima permohonan diskualifikasi yang diajukan pemohon karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing serta tenggat waktu pengajuan perkara.

BACA JUGA :  Payung Hukum Uang Saku Direksi-Komisaris Bank Mandiri Dipertanyakan, CBA Desak Kejagung Usut 

Berdasarkan penafsiran FKDI terhadap putusan tersebut, DPR dan MPR dinilai perlu menindaklanjuti persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan persyaratan konstitusional Wakil Presiden.

FKDI merujuk Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pasal 7B yang mengatur mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan.

Akhlak dan Martabat Bangsa Jadi Alasan

FKDI menyatakan, tuntutan agar Gibran meminta maaf dan mengundurkan diri terlebih dahulu didasarkan pada pertimbangan akhlak serta martabat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.

Organisasi tersebut menilai pengunduran diri secara sukarela juga dapat menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan DPR dan MPR apabila proses pemakzulan ditempuh.

Selain itu, FKDI mengingatkan potensi konflik sosial apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan baik.

“Dan lebih dari itu dapat mencegah kemungkinan perpecahan atau bahkan pertumpahan darah di antara sesama bangsa Indonesia yang sangat tidak kita harapkan,” demikian tertulis dalam surat aspirasi FKDI.

FKDI menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan demokrasi serta penegakan prinsip kejujuran dan keadilan dalam kehidupan bernegara.

FKDI merupakan forum komunikasi masyarakat diaspora Indonesia yang berdomisili di 25 negara serta warga diaspora yang telah kembali ke Tanah Air. Dalam keterangan organisasinya, FKDI menyatakan diri sebagai wadah penyampaian aspirasi dan partisipasi masyarakat, bukan organisasi berbadan hukum, lembaga negara, ataupun partai politik.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak Kasus KM 50 Diusut Tuntas: Ada Dugaan Penyiksaan

Surat aspirasi itu ditutup dengan harapan agar DPR RI, MPR RI, Presiden, dan Wakil Presiden dapat mengambil keputusan yang mencerminkan akhlak, martabat, serta harga diri bangsa demi kepentingan dan masa depan Indonesia.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair Puji KH Hasan Abdullah Sahal: Kiai yang Jujur dan Berani, Tak Menjilat Presiden
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img