spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 15, 2026
BerandaNewsRizal Fadillah: Gibranophobia Menuju Penjara, Wapres Muda Terancam Dimakzulkan dan Dipidana

Rizal Fadillah: Gibranophobia Menuju Penjara, Wapres Muda Terancam Dimakzulkan dan Dipidana

spot_img

Rizal Fadillah: Gibranophobia Menuju Penjara, Wapres Muda Terancam Dimakzulkan dan Dipidana

INDOVIEWNEWS.COM— Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menilai fenomena antipati publik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai Gibranophobia yang berpotensi berujung pada pemakzulan hingga proses pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizal melalui tulisan opini politik bertajuk “Gibranophobia Menuju Penjara” pada Selasa, 14 Oktober 2026.

> “Alih-alih Wapres muda ini akan mampu memunculkan gelombang Gibranomania yakni kecintaan dan pengelu-eluan Gibran, justru yang terjadi adalah olok-olok dan sikap antipati kepada Gibran, Gibranophobia,” ujar Rizal Fadillah.

Menurut Rizal, berbagai sebutan yang beredar di ruang publik menjadi indikator menguatnya penolakan terhadap Gibran.

> “Bocil, samsul, anak haram konstitusi, pelanggar demokrasi, cacat edukasi, fufufafa, planga-plongo, dan lain-lain sebutan kepadanya adalah modal ke depan bagi gema Gibranophobia,” katanya.

Rizal Fadillah menilai, Gibran saat ini memiliki dua pilihan politik terkait jabatannya.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah Soroti Jokowi dan PSI, Singgung Isu PKI

> “Gibran punya dua pilihan mundur atau dimundurkan. Mundur berbasis etika dalam bernegara sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pejabat melakukan perbuatan aib atau memalukan, secara etika dituntut untuk mengundurkan diri.

> “Itulah yang membedakan pejabat dengan penjahat. Cacat yang terang benderang Gibran harus disikapi dengan etika jabatan. Jika mundur maka ikutan sanksi hukum lain mungkin dapat dihindari,” ungkap Rizal.

Dalam analisanya, Rizal juga menyinggung konsekuensi politik jika Gibran tetap bertahan. Ia menyebut Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional terkait pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

> “Jika Gibran ngotot maju tak gentar membela yang berkoar, maka ia dan keluarganya terancam akan habis segalanya. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 adalah pisau guilotine jabatan haramnya,” katanya.

Rizal mengaitkan pendapatnya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-Pres-XXIV/2026 yang menurutnya menjadi momentum baru bagi DPR untuk menangkap aspirasi pemakzulan.

BACA JUGA :  APPI Tolak Pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK RI

> “Dengan Putusan MK No 01/PHPU-Pres.XXIV/2026 di samping DPR memiliki kekuatan baru untuk menggunakan kewenangannya dalam menangkap aspirasi pemakzulan Gibran, juga rakyat mendapat senjata ampuh untuk menggempur DPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal menilai gerakan Gibranophobia berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

> “Dari gerakan Gibranophobia dipastikan Gibran turun jabatan dengan membawa dosa hukum berupa penggunaan keterangan palsu melanggar Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP baru sekaligus melakukan tindak pidana Pemilu melanggar UU No 7 tahun 2017,” klaimnya.

> “Jadi turunnya Gibran berlanjut pada proses pidana. Ia akan dipenjara. Tahun 2026 menjadi bencana politik bagi Gibran dan tahun 2027 adalah tahun bencana hukum baginya,” tambah Rizal.

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan dan tulisan opini dari Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah pada 14 Oktober 2026. Seluruh pandangan, penilaian, dan tudingan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab narasumber sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

BACA JUGA :  Purbaya Diberesin Duluan, Wartawan Senor Ungkap Konflik Internal dan Kekuatan Alumni Taruna Nusantara

Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak Ketum MUI KH Anwar Iskandar Mundur
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img