Sutoyo Abadi Sebut Indonesia Bangkrut, 367 Kabupaten Hadapi Tekanan Fiskal
INDOVIENEWS.COM— Pengamat politik Sutoyo Abadi menyoroti kondisi fiskal pemerintah daerah yang dinilainya semakin berat. Ia menyebut Indonesia berada dalam situasi yang mengarah pada kebangkrutan, ditandai dengan banyaknya kabupaten yang kesulitan memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi dalam rilis tertanggal 5 September 2026 dengan judul “Indonesia Bangkrut”.
“Fakta bahwa 367 dari 415 kabupaten di Indonesia sedang mengalami kesulitan memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sehingga menunjukkan tekanan fiskal yang sangat berat,” kata Sutoyo.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan sebanyak 367 kabupaten sedang mengalami beban atau fiscal stress yang mengarah pada kebangkrutan.
“Kondisi saat ini 367 kabupaten sedang mengalami beban (krisis) fiskal atau fiscal stress mengarah kebangkrutan,” ujarnya.
Sutoyo mengatakan tekanan fiskal tersebut berisiko mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Salah satu persoalan yang disorot adalah masih besarnya ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat.
“Beresiko mengganggu kemampuan bayar belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, ketergantungan daerah pada transfer pusat masih sangat besar,” kata dia.
Pemotongan TKD dan Beban PPPK
Sutoyo juga menyoroti pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang menurutnya semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Kondisi itu diperberat dengan meningkatnya beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) mempersempit ruang fiskal daerah, dan beban gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membuat tekanan itu makin berat karena belanja pegawai rutin harus ditanggung APBD,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah pemerintah daerah mulai mengalami kesulitan membayar PPPK dan tenaga honorer.
Di sisi lain, Sutoyo menilai ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat masih sangat tinggi.
“Sekitar 90% daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pusat, ketika TKD dipangkas, kemampuan daerah membiayai layanan publik, pembangunan, dan belanja pegawai ikut tertekan,” katanya.
Menurut Sutoyo, sejumlah daerah sebelumnya memperkirakan gaji PPPK akan ditopang pemerintah pusat. Namun, ketika beban tersebut harus ditanggung APBD, tekanan fiskal daerah semakin besar.
“Daerah sebelumnya mengira gaji PPPK akan ditopang pusat kini menanggung beban fiskal tambahan. Di saat yang sama, daya beli lokal juga bisa ikut melemah kalau belanja pegawai tertahan,” ujar Sutoyo.
Sebut Risiko Krisis Fiskal Serius
Meski menggunakan istilah “kebangkrutan”, Sutoyo mengatakan kondisi tersebut lebih tepat dibaca sebagai risiko krisis fiskal serius yang dihadapi pemerintah daerah.
“Kebangkrutan, lebih tepat dibaca sebagai risiko krisis fiskal serius, karena daerah harus menanggung beban belanja pegawai yang tinggi, sementara pendapatan asli daerah banyak yang rendah,” katanya.
Ia memperingatkan dampak kondisi tersebut dapat merembet pada pelayanan publik dan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pegawai.
“Dampak serius untuk bisa berupa keterlambatan bayar gaji pegawai, pemangkasan layanan publik saat bersamaan kenaikan pajak rakyat yang macam macam bentuknya makin membebani warga,” kata Sutoyo.
Pernyataan mengenai “Indonesia bangkrut”, jumlah 367 kabupaten yang mengalami fiscal stress, ketergantungan sekitar 90 persen daerah terhadap transfer pusat, serta dampak pemotongan TKD dan beban PPPK tersebut merupakan analisis dan penilaian Sutoyo Abadi dalam rilisnya. Data dan kesimpulan tersebut belum disertai sumber data primer dalam rilis yang diterima. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait belum memberikan tanggapan atas pernyataan Sutoyo dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







