Bhinneka Tunggal Ika: Antara Filosofi Persatuan dan Tantangan Tata Kelola Negara
Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah menjadi jati diri bangsa selama lebih dari delapan dekade. Namun, maknanya sering kali sekadar diulang dalam upacara tanpa dijabarkan menjadi kerangka tata kelola negara yang operasional. Di tengah kegelisahan nasional atas ketimpangan fiskal, kesenjangan pembangunan, serta marginalisasi budaya dan kekayaan alam daerah, muncul usulan untuk menafsirkan semboyan ini sebagai dasar filosofi untuk mengubah Indonesia menjadi negara federal. Gagasan ini patut didengar, namun juga perlu diuji secara kritis, historis, dan konstitusional.
Filosofi Kemitraan atau Desain Ketatanegaraan?
Pendukung gagasan federalisme berargumen bahwa makna asli frasa Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular mengandung semangat persatuan dalam kemitraan yang setara, bukan penyeragaman¹. Jika dipahami sebagai unity without uniformity, keberagaman budaya, bahasa, dan kekayaan alam Indonesia justru menjadi modal dasar pembangunan, bukan masalah yang harus diseragamkan.
Kita memang memiliki 714 suku dan 1.100 bahasa daerah, serta merupakan salah satu dari 17 negara megabiodiversitas dunia. Namun dalam sistem yang sangat sentralistik, kekayaan ini sering kali direduksi menjadi pertunjukan festival atau sekadar komoditas ekstraktif. Kebudayaan dijadikan objek pariwisata, bukan sistem pengetahuan mandiri; sumber daya alam diekspor dalam bentuk bahan mentah, sementara daerah menanggung kerusakan ekologis tanpa kedaulatan ekonomi².
Ketimpangan fiskal terlihat nyata: Dana Bagi Hasil dari SDA hanya berkisar 10–15% dari nilai yang dikeruk, 80% APBD kabupaten/kota di luar Jawa bergantung pada transfer pusat, dan dua pertiga belanja modal infrastruktur terserap di Jawa³. Konsentrasi sumber daya di pusat memicu urbanisasi besar-besaran yang memutus masyarakat dari akar budayanya, sehingga memunculkan fenomena adaptasi sosial yang menyimpang⁴. Dalam era multipolar, struktur birokrasi yang terpusat dianggap kurang lincah menghadapi persaingan ekonomi digital, perlindungan biodiversitas, maupun dinamika geopolitik maritim.
Namun, di sinilah perbedaan pandangan mulai muncul. Ungkapan dari Kakawin Sutasoma memang berbicara tentang toleransi antarumat beragama, namun belum tentu dapat dijadikan bukti bahwa Mpu Tantular telah merumuskan desain ketatanegaraan federal modern⁵. Federalisme adalah sistem konstitusional yang spesifik mengenai pembagian kewenangan legislasi, keuangan, peradilan, pertahanan, dan hubungan luar negeri antara pemerintah federal dan negara bagian⁶. Mengaitkan semboyan keragaman langsung dengan bentuk negara dapat melupakan perbedaan konteks sejarah dan konseptual.
Konstitusi, Bukan Hanya Bentuk Negara
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Namun, negara kesatuan tidak identik dengan sentralisme mutlak. Konstitusi kita juga mengakui pemerintahan daerah, hubungan kewenangan dan keuangan pusat-daerah, serta daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Pasal 18A memerintahkan agar hubungan kewenangan antara pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Pasal 18B mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional⁷.
Artinya, pilihan tidak hanya biner antara sentralisme mutlak atau federalisme. Ada ruang luas untuk memperdalam desentralisasi dan otonomi asimetris — seperti yang telah dijalankan di Aceh, Yogyakarta, Papua, dan Jakarta — tanpa mengubah dasar bentuk negara. Masalah kita adalah bahwa desentralisasi tersebut belum konsisten, belum sepenuhnya adil, dan sering kali belum diikuti kapasitas institusional yang memadai. Tetapi kegagalan menjalankan desentralisasi bukan bukti otomatis bahwa bentuk negara kesatuan harus dibubarkan.
Kekuasaan Bukan Hanya Soal Lokasi
Kekuasaan yang terkonsentrasi di Jakarta memang dapat melahirkan hegemoni. Namun, memindahkan kekuasaan ke tingkat daerah tidak otomatis menjamin keadilan dan transparansi. Risiko feodalisme daerah, politik dinasti, oligarki lokal, dan persaingan antarwilayah yang tidak seimbang juga nyata⁸. Jika kepala daerah hari ini saja masih dapat dikelilingi oleh dinasti politik, pengusaha, dan jaringan patronase, apa jaminannya bahwa gubernur negara bagian tidak akan berubah menjadi penguasa lokal yang lebih kuat dan lebih sulit diawasi?
Pertanyaannya bukan hanya: “Siapa yang memegang kekuasaan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Bagaimana kekuasaan itu dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan?” Federalisme tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang bersih. Hasil akhirnya bergantung pada kualitas konstitusi, lembaga pengawasan, sistem peradilan, budaya politik, dan kekuatan masyarakat sipil — bukan semata-mata pada pembagian wilayah negara.
Reformasi yang Lebih Mendesak
Keadilan fiskal, perlindungan biodiversitas, pemerataan pembangunan, dan pengakuan budaya dapat diperjuangkan tanpa harus mengubah dasar negara. Solusi yang lebih realistis dan konstitusional dapat dilakukan melalui apa yang disebut federalisasi fungsi: memperdalam kewenangan dan kemandirian daerah dalam bidang-bidang tertentu tanpa mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah konkretnya meliputi: memperbaiki formula pembagian hasil sumber daya alam, menerapkan transfer fiskal berbasis ekologi, memperkuat pengakuan hak masyarakat adat, menumbuhkan pusat pertumbuhan regional, serta mempertegas akuntabilitas publik di semua tingkatan pemerintahan⁹.
Pendekatan ini memungkinkan kita fokus pada substansi keadilan dan tata kelola, bukan terjebak dalam perdebatan soal nama bentuk negara.
Penutup: Persatuan yang Tidak Menyeragamkan
Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa persatuan tidak berarti penyeragaman. Namun, persatuan juga tidak berarti melepaskan ikatan solidaritas antardaerah. Yang diperlukan adalah negara yang cukup kuat untuk melindungi keadilan sekaligus cukup lentuk untuk menghormati keragaman. Apakah bentuk akhirnya negara kesatuan yang terdesentralisasi atau negara federal, yang terpenting adalah apakah tata kelola yang dihasilkan benar-benar mendekatkan kekuasaan kepada rakyat, menegakkan keadilan, dan menjaga keberagaman sebagai kekayaan bersama.
Perdebatan ini tidak boleh menjadi pertarungan slogan. Ia harus didasari data yang transparan, kajian yang mendalam, dan dialog yang terbuka — karena Bhinneka Tunggal Ika milik kita semua.
Catatan Kaki:
¹ Mpu Tantular, Kakawin Sutasoma, edisi I.B. Santoso; Daniel J. Elazar, Exploring Federalism, University of Alabama Press, 1987.
² Emha Ainun Nadjib, konsep “Masyarakat Maiyah”; Seno Gumira Ajidarma, Layar Kata; Butet Manurung, Sokola Rimba; Emil Salim, Ekonomi Kerakyatan dan Lingkungan.
³ Kementerian Keuangan RI, Data Transfer ke Daerah 2023–2024; World Bank, Indonesia Economic Prospects, 2024.
⁴ Sindhunata, SJ, Anatomi Manusia Terasing.
⁵ Supomo, S., “Bhinneka Tunggal Ika: Asal-Usul, Makna, dan Penggunaannya”, Jurnal Sejarah Nasional, No. 42, 2009.
⁶ William S. Livingston, “Federal Society Requires Federal Polity”, 1956; William H. Riker, Federalism: Origin, Operation, Significance, 1964.
⁷ UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1, 18A, dan 18B.
⁸ KPK, Laporan Pemantauan Pengelolaan APBD, 2023; Musgrave & Oates, Fiscal Federalism.
⁹ Syaikhul Islam, “Otonomi Daerah dan Federalisme: Antara Harapan dan Realitas”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2018.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







