spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaOpiniSiapa (sebenarnya) yang Gubernur Sumbar!?

Siapa (sebenarnya) yang Gubernur Sumbar!?

spot_img

Siapa (sebenarnya) yang Gubernur Sumbar!?

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Ada “hiruk pikuk” terdengar sampai ke Jakarta soal rekonstruksi Gelanggang Olah Raga Haji Agus Salim (GOR HAS/GHAS). GOR yang dibangun saat Padang sebagai ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditunjuk menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XIII pada tahun 1983. Ada sejarah yang tak bisa diabaikan begitu saja terkait bangunan bagonjong yang melekat pada stadion sepakbolanya. Jadi, GOR HAS bukan hanya sekedar stadion sepakbola saja, melainkan juga sejarah, nilai dan identitas Sumbar sebagai ranah Minangkabau.

Tidak bisa pethantang-pethenteng mengatasnamakan wakil rakyat di DPR RI dan mengubah bentuk bangunan bagonjong, merubuhkannya. Lalu, bertindak bak “Gubernur” melakukan peletakan batu pertama proses pembangunannya sesuka hati.  Padahal yang bersangkutan baru saja menjadi anggota DPR RI pada tahun 2019 dari Partai Gerindra tanpa malu dan etika mengambil alih tugas pokok dan fungsi Gubernur sebagai eksekutif. Tidak hanya itu, yang lebih tak punya atiuran dan etika atau indak tau taratik dalam istilah urang Minangkabau adalah melakukan klaim atas segala pembangunan yang telah dijalankan.

Sebagaimana diketahui publik, bangunan bagonjong tidak hadir begitu saja dalam tata kelola pembangunan pemerintahan Provinsi Sumbar. Hal ini merupakan kelanjutan sejarah keberadaan (eksistensi) suku  Minangkabau yang memiliki adat istiadat dan budaya nan luhur. Maka itulah, JAS MERAH atau jangan sekali-kali melupakan sejarah! Satu hal lain yang harus dipertanyakan kepada yang bersangkutan, yaitu: “Anda secara formal (de jure) apakah Gubernur Sumbar?

Bagonjong Warisan (Legacy) Pendahulu

Adalah mantan Gubernur Sumbar Uda Gamawan Fauzi (sapaan kami) yang paham sekali proses pembangunan GHAS yang bagonjong tersebut. Sebab, alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) ini mengawali karier birokratnya di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ditahun 1982. Setelah itu menjadi Bupati Solok dua periode (1995-2005) dan terpilih menjadi Gubernur Sumbar pertama (periode 2005-2009) dalam mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Sebagai Gubernur Sumbar Da Gamawan Fauzi ini juga memiliki warisan (legacy) atas bangunan atap bagonjong.

BACA JUGA :  PETISI KONGRES RAKYAT BANTEN: TANTANGAN 26 TAHUN DAN UJI KONSEKUENSI BAGI GUBERNUR BANTEN

Bagonjong merupakan istilah yang merujuk pada bentuk atap sebuah bangunan, terutama Rumah Gadang (rumah adat Minangkabau). Secara fisik memiliki bagian atas melengkung tajam menyerupai tanduk kerbau yang juga terpampang pada logo PT. Semen Padang. Atap Rumah Gadang yang meruncing dan melengkung ke atas (gonjong) juga terinspirasi oleh replika perahu. Perwujudan  dari sebuah identitas sosial budaya suku Minangkabau yang secara umum menjadi kewajiban masyarakat untuk merawat dan melestarikannya. Yang tidak kalah penting, adalah filosofinya yaitu melambangkan kekuatan, musyawarah, serta ciri khas masyarakat Minangkabau.

Atas dasar itulah, bangunan-bangunan modern/pemerintahan di Sumatera Barat secara langsung menggunakan arsitektur beratap gonjong. Arsitektur bagonjong ini pertama kali menjadi wacana pembangunan kantor gubernur yang bersamaan dengan pembentukan Provinsi Sumatera Barat pada 1958. Dibawah kepemimpinan Kaharudin Datuk Rangkayo Basa lalu Pemda berdiskusi dengan budayawan Miral Manan terkait prakarsa gedung bagonjong. Persiapan pembangunan dimulai dengan membeli petak tanah di jalan yang kini bernama Jalan Sudirman (sebelumnya Jalan Sukarno).

Pembangunan Kantor Gubernur Sumbar yang bagonjong kemudian dilanjutkan oleh kepemimpinan Prof. Harun Zain (periode 1967-1977).Almarhum Prof. Harun Zain dikenal sebagai salah seorang Gubernur yang memotivasi semangat urang Minangkabau dan menjadi sosok “tukang rambah” pembangunan Sumbar. Gedung kantor Gubernur Sumbar tersebut akhirnya selesai dibangun setelah melewati 14 tahap dalam jangka waktu selama 10 tahun (peletakan batu pertama 22 Maret 1961). Peresmian gedung Kantor Gubernur bagonjong ini dilakukan setelah peralihan kepemimpinan kepada Bapak Prof.Harun Zain.

Ketika gedung ini diresmikan pada tahun 1971 tercatat sebagai kantor pemerintahan pertama di Sumbar yang berlantai empat (4) sekaligus pemula berbentuk gonjong. Begitu juga halnya dengan pengganti Bapak Prof. Harun Zain sebagai Gubernur yaitu almarhum Bapak Azwar Anas (periode 1977-1987) yang dikenal sebagai tokoh dialogis oleh masyarakat. Pada tahun 1977, Gubernur Azwar Anas mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan bangunan pemerintahan di Sumbar dibangun dengan atap bagonjong. Kebijakan ini sekaligus mempertegas himbauan dari Gubernur sebelumnya Harun Zain.

BACA JUGA :  DARI PERCEPATAN KEKUASAAN KE GIBRAN – KDM; KESIAPAN POLITIK ATAU TESTING THE WATER?

Selanjutmya, Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) yang dibangun pada tahun 2002 (beroperasi penuh pada 22 Juli 2005) diera Gubernur Zainal Bakar (2000-2005) dengan arsitektur bagonjong. Saat menjadi Gubernur, Gamawan Fauzi tetap melanjutkan warisan (legacy) ciri khas rancangan bangunan atap bagonjong. Salah satu yang monumental adalah pembangunan Masjid Raya “bagonjong” Sumbar yangmana peletakan batu pertamanya dilakukan pada tanggal 21 Desember 2007.

GOR HAS dibuka untuk umum pada tahun 1985 pasca penyelenggaraan MTQ Nasional XIII. Atas keberhasilan pembangunan dibawah kepemimpinan Gubernur Azwar Anas Sumbar menggaet penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha pada tanggal 22 Agustus 1984 dari Presiden RI Bapak Soeharto. Keberlanjutan pembangunan dijaga dengan baik oleh kepemimpinan Gubernur Sumbar berikutnya yaitu Hasan Basri Durin (periode 1987-1997).

Prestasi dalam mengelola pembangunan daerah terus dipertahankan meskipun Gubernur berganti. Ditangan Bapak Hasan Basri Durin, Sumbar menjadi satu-satunya provinsi di luar Jawa yang memperoleh penghargaan itu tiga kali. Sehingga pada akhirnya, Sumbar memperoleh penghargaan Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha Pelita V (1989-1994). Kemudian, Indonesia mengalami krisis ekonomi dan moneter yang menular ke politik ditandai oleh peralihan kepemimpinan nasional melalui geralkan reformasi 1998.

Dengan sejarah dan pengalaman panjang itu, artinya ciri khas bangunan atap bagonjong bukanlah soal ranxangan (desain) teknis semata. Bagi urang Minangkabau asli pengertian bagonjong bermakna luas, bernilai dan sebuah identitas (ethnic identity) suku bangsa. Tidak bisa dengan posisi dan status jabatan anda sebagai anggota DPR RI yang wakil rakyat bertindak semau gue! Apalagi, dalam setiap kesempatan selalu melakukan pamerisasi (flexing) dan validasi ke publik. Sekaligus membawa-bawa nama Presiden RI Prabowo Subianto seolah-olah tindakan anda absah.

BACA JUGA :  PP 48/2025: PANGKAS WAKTU 90 HARI, PEDANG BERMATA DUA UNTUK TANAH TERLANTAR DAN KEADILAN AGRARIA

Jika memang mengaku urang Minangkabau semestinya anda paham adat istiadat yang beradab serta mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Memahami apa maksud dari kato nan ampek dan  “alue jo patuik”  atau istilah jawanyo ngono yo ngono ning ojp ngono. Tidak bisa dengan sikap dan perilaku anda menjadikan Sumbar sebagai provinsi Gerindra. Pasti Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan membiarkan kadernya melanggar aturan, kepatutan atau kepantasan fornil berbangsa dan bernegara.

Walaupun rancang arsitektur rekonstruksi nanti diakomodir, tetap cara anda meruntuhkan warisan (legacy) bagonjong GHAS “melukai” para pendahulu dan jauh dari ETIKA seorang anggota DPR RI! Dalam falsafah Minangkabau anda tidak bisa “mamatuik diri” atau dalam ungkapan Jawa EMPAN PAPAN. Semoga kebiasaan anda yang menyimpang dari aturan dan konvensi tidak diulangi lagi! Pembangunan GHAS bukan hanya soal tampilan fisik yang modern melainkan juga soal nilai dan identitas Minangkabau.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pidato Presiden
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img