Denny Indrayana Gugat Gibran ke MK, Sutoyo Abadi: Mundur atau Dipaksa Mundur
INDOVIEWNEWS.COM— Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai langkah Denny Indrayana mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan serangan hukum yang serius terhadap legalitas pencalonan Gibran.
Sutoyo menyampaikan pandangan tersebut pada 14 September 2026. Menurut dia, permohonan Denny terutama mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Denny Indrayana mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan, terutama terkait pendidikan,” kata Sutoyo.
Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi tekanan hukum yang berat apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti bahwa syarat pencalonan yang dipersoalkan memang tidak terpenuhi.
Denny, menurut Sutoyo, mempertanyakan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran dan mengaitkannya dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden sekurang-kurangnya berpendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
“Jika melalui proses hukum terbukti syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan Gibran dapat dibatalkan dan pelantikannya sebagai wakil presiden dipersoalkan,” ujar Sutoyo.
Singgung Kemungkinan Pemberhentian Konstitusional
Sutoyo juga mengaitkan persoalan tersebut dengan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Menurut dia, ketentuan tersebut mencakup pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Selain aspek yuridis, Sutoyo mengatakan terdapat persoalan etis-politis yang menurutnya perlu diperhatikan dalam melihat legitimasi pencalonan Gibran.
Ia menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 2023 yang berkaitan dengan perkara yang membuka jalan bagi perubahan ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Putusan etik tersebut membuat legitimasi moral proses pencalonan Gibran bermasalah,” kata Sutoyo.
Dia menegaskan, polemik mengenai dokumen pendidikan menurutnya tidak semata-mata berkaitan dengan pribadi Gibran, tetapi menyangkut dugaan manipulasi persyaratan pendidikan dan persoalan kejujuran dalam proses pemilu.
Dinilai Bukan Sekadar Persoalan Protokoler
Sutoyo juga menyoroti posisi Gibran sebagai wakil presiden dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, keberadaan wakil presiden bukan hanya persoalan protokoler, melainkan berkaitan dengan hubungan konstitusional antara presiden dan wakil presiden.
Ia menilai Presiden Prabowo semestinya menempatkan pertimbangan etis dan kepentingan negara di atas kepentingan atau loyalitas politik.
“Denny menilai Presiden Prabowo tidak semestinya mempertahankan Gibran hanya karena merasa memiliki utang politik kepada pihak yang membantu kemenangan atau kekuasaannya. Pertimbangan etis harus ditempatkan pada kepentingan negara dan moral penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sutoyo.
Lebih jauh, Sutoyo menyebut persoalan yang dipersoalkan Denny sebagai dugaan adanya “konspirasi pelecehan administratif” terhadap persyaratan kandidat calon wakil presiden.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar administratif, tetapi dapat berimplikasi terhadap integritas pemilu dan demokrasi.
“Sasarannya bahwa telah terjadi konspirasi pelecehan administratif terhadap persyaratan kandidat cawapres, yang juga berarti pelecehan pemilu, pelanggaran hukum dan penistaan terhadap demokrasi kita,” kata Sutoyo.
Klaim Gibran Belum Merespons
Sutoyo juga menyoroti sikap Gibran dalam menghadapi berbagai persoalan yang dipermasalahkan terkait dirinya. Ia mengklaim hingga kini belum melihat respons langsung dari Gibran terhadap tudingan-tudingan tersebut.
“Sampai kini, tidak ada respons apapun dari Gibran bahkan terkesan menghindar dan bersembunyi ketimbang menghadapi serangan-serangan ini, dan mengandalkan pembelaan dari orang lain,” ujar Sutoyo.
Atas dasar itu, Sutoyo menyimpulkan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya dapat mengarah pada dua pilihan bagi Gibran, yakni mengundurkan diri atau menghadapi proses konstitusional yang dapat berujung pada pemberhentian apabila seluruh unsur hukumnya terbukti.
“Gibran tidak akan bisa membela integritas dan kredibilitas dirinya sendiri, pilihannya hanya mundur atau dipaksa mundurkan, baik melalui jalur formal konstitusi atau melalui desakan revolusi sosial,” kata Sutoyo.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






