spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaGaya HidupEdukasiSutoyo Abadi: Putusan MA Pulihkan Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil

Sutoyo Abadi: Putusan MA Pulihkan Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil

spot_img

Sutoyo Abadi: Putusan MA Pulihkan Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil

INDOVIEWNEWS.COM — Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menyoroti kembali polemik akademik yang melibatkan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Universitas Indonesia (UI) telah memulihkan posisi sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

Sutoyo mengatakan, mencuatnya kembali kasus tersebut di media sosial berkaitan dengan langkah 301 guru besar UI yang sebelumnya mengajukan amicus curiae kepada MA untuk mendukung kasasi UI atas putusan PTUN Jakarta.

“Kasus 301 guru besar Universitas Indonesia mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung sebagai dukungan terhadap kasasi UI atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia, muncul kembali di media sosial, sekalipun masalahnya sudah selesai,” kata Sutoyo Abadi, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA :  Universitas Paramadina Dorong Politik Pelayanan, Tinggalkan Politik Kekuasaan

Menurut Sutoyo, persoalan tersebut sejak awal tidak sekadar menyangkut sengketa administratif, tetapi juga berkaitan dengan otoritas perguruan tinggi dan penegakan etika akademik.

“Kemarahan Rektor dan para Guru Besar UI saat itu bukan sekadar sengketa administratif, melainkan soal otoritas kampus dan penegakan etika akademik,” ujarnya.

Ia menambahkan, para guru besar UI menilai putusan PTUN dan PTTUN berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi. Karena itu, mereka meminta MA membatalkan putusan tersebut dan menguatkan posisi UI.

Sutoyo merujuk pada dua putusan MA, yakni perkara Nomor 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026 yang diputus pada 24 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi UI dan menyatakan sanksi administratif yang dijatuhkan melalui Surat Keputusan Rektor UI terhadap promotor dan ko-promotor kembali sah dan mengikat.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Islam di Indonesia Tinggal Angka dan Statistik

Sebelumnya, promotor dan ko-promotor menggugat SK Rektor UI ke PTUN Jakarta dan gugatan tersebut dikabulkan. Pada tingkat banding, PTTUN menguatkan putusan PTUN. UI kemudian mengajukan kasasi hingga MA membatalkan putusan PTUN/PTTUN dan menolak gugatan para promotor.

Dengan putusan tersebut, Sutoyo menilai posisi hukum tata usaha negara saat ini telah jelas, yakni sanksi etik yang dikeluarkan Rektor UI terhadap promotor dan ko-promotor dinyatakan sah berdasarkan putusan kasasi MA.

“Bahlil gagal menggunakan gelar Doktor. Preseden buruk bahwa gelar akademis dari UI bisa dibeli oleh seorang pejabat negara (sekaliber menteri) sudah bisa dipulihkan,” tegas Sutoyo.

Namun, pernyataan mengenai gelar akademik yang disebut “bisa dibeli” tersebut merupakan penilaian Sutoyo Abadi. Putusan MA yang dirujuk dalam pernyataannya berkaitan dengan keabsahan sanksi administratif/etik terhadap promotor dan ko-promotor, bukan putusan yang secara langsung menyatakan Bahlil membeli gelar akademik atau membatalkan gelar doktornya.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: “Kodok dan Kampret Masih Bersenyawa”, Soroti Manuver Jokowi Menuju 2029

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Soroti Oligark Menguasai Media: Kepemilikan Terkonsentrasi Dinilai Pengaruhi Pemberitaan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img