Universitas Paramadina Dorong Politik Pelayanan, Tinggalkan Politik Kekuasaan
INDOVIEWNEWS.COM— Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina kembali menggelar Kajian Etika dan Peradaban ke-44 di Hotel Ambhara, Jakarta. Mengusung tema “Dari Politik Kekuasaan ke Politik Pelayanan”, kajian tersebut menghadirkan Prof. Dr. Siti Zuhro, MA, Peneliti Senior BRIN, dan Pipip A. Rifai Hasan, Dosen Magister Studi Islam Universitas Paramadina.
Dalam paparannya, Prof. Siti Zuhro menjelaskan bahwa politik kekuasaan merupakan praktik politik yang menjadikan penguasaan dan pemeliharaan kekuasaan sebagai orientasi utama. Pola tersebut antara lain ditandai dengan perebutan jabatan, loyalitas yang lebih diutamakan daripada kompetensi, kepentingan elite yang ditempatkan di atas kepentingan publik, serta kekuasaan yang diperlakukan sebagai sumber privilege.
Sebaliknya, politik pelayanan menempatkan kepentingan warga dan pelayanan publik sebagai orientasi utama, dengan kekuasaan dipandang sebagai amanah. Menurut Zuhro, politik kekuasaan tidak cukup dilihat semata-mata dari perilaku aktor politik, tetapi juga harus dipahami melalui faktor-faktor struktural yang membentuk dan memengaruhinya.
“Dampak dari politik kekuasaan akan mengukuhkan patronase politik dan kebijakan sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan elit, terutama dalam distribusi sumber daya yang kerap didasari atas faktor kedekatan politik,” kata Zuhro, Sabtu (29/8/2026).
Ia mencontohkan partai politik yang dalam praktiknya dapat berubah menjadi kendaraan elektoral dalam siklus politik kekuasaan, terutama ketika orientasinya lebih ditekankan pada perebutan jabatan dalam pemilu.
Untuk membangun politik pelayanan, Zuhro menekankan perlunya perubahan paradigma, dari warga yang melayani negara menjadi negara yang melayani warga. Dalam perubahan tersebut, birokrasi harus ditempatkan sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Sejumlah langkah yang perlu diperkuat, menurut dia, meliputi digitalisasi pelayanan, penyederhanaan regulasi, transparansi anggaran, penguatan pengawasan, pelayanan berbasis kebutuhan warga, serta evaluasi kinerja berdasarkan hasil.
“Birokrasi harus dilihat sebagai institusi negara yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan alat penguasa,” tegas Zuhro.
Sementara itu, Pipip A. Rifai Hasan menyoroti dimensi kultural yang turut memengaruhi perkembangan politik modern, termasuk kontribusi agama dalam membangun politik kemashlahatan.
Menurut Pipip, perubahan institusi politik tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan budaya politik. Reformasi dapat mengubah aturan permainan, tetapi belum tentu mengubah orientasi orang-orang yang menjalankannya.
“Di sinilah kita perlu membedakan antara perubahan institusi dan perubahan budaya politik. Reformasi politik dapat mengubah aturan permainan, tetapi belum tentu mengubah orientasi para pemainnya. Demokrasi dapat mengubah cara memperoleh kekuasaan, tetapi belum tentu mengubah tujuan penggunaan kekuasaan,” kata Pipip.
Merujuk pada gagasan Armando Salvatore dalam The Public Sphere: Liberal Modernity, Catholicism, Islam, Pipip menjelaskan bahwa ruang publik (public sphere) tidak harus dipahami sebagai monopoli pengalaman liberal Barat.
Menurutnya, tradisi agama juga dapat menyediakan sumber public reason, civic virtue, practical reason, dan common good. Karena itu, relasi agama dan ruang publik tidak harus ditempatkan dalam pilihan antara agama menguasai negara atau agama disingkirkan dari ruang publik.
Agama, kata Pipip, dapat berkontribusi menyediakan sumber etika yang kemudian diartikulasikan melalui public reasoning dalam masyarakat plural.
Dalam konteks Islam, konsep seperti ‘adl, maṣlaḥah, amānah, shūrā, ḥaqq, dan keadilan sosial dapat menjadi sumber etika publik. Dari sinilah muncul pergeseran penting, yakni dari power sebagai objek perebutan menuju public reason sebagai mekanisme untuk menguji dan mengawal penggunaan kekuasaan.
Kajian Etika dan Peradaban ke-44 tersebut berlangsung selama sekitar dua jam dan dihadiri akademisi maupun masyarakat umum. Para peserta terlihat antusias mengikuti diskusi, termasuk menyampaikan keresahan mengenai situasi politik mutakhir serta mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kedua narasumber.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







