Mafia Kekuasaan Terbentang dari Hulu ke Hilir? Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Politik Biaya Tinggi
INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat Politik dan Aktivis Pergerakan, Muslim Arbi, mempertanyakan apakah praktik mafia kekuasaan telah terbentuk dan berkembang secara luas dalam sistem politik Indonesia, dari tingkat pusat hingga daerah.
Menurut Muslim Arbi, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan konstitusi melalui empat tahap amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002. Ia menilai perubahan tersebut telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Mafia kekuasaan terbentang luas dari hulu hingga hilir? Ini pertanyaan menarik untuk disimak dan dikaji,” kata Muslim Arbi, Senin (14/9/2026).
Muslim Arbi berpendapat, amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 dapat dilihat sebagai salah satu fondasi yang kemudian memengaruhi berkembangnya praktik politik kekuasaan di Indonesia.
Ia mempertanyakan penyebutan konstitusi hasil amandemen tersebut sebagai UUD 1945, mengingat perubahan yang terjadi dinilainya sangat besar.
Muslim Arbi Soroti Perubahan UUD 1945
Menurut Muslim Arbi, publik selama ini menerima konstitusi hasil amandemen sebagai UUD 1945, meskipun sejumlah akademisi dan ahli hukum tata negara pernah menyampaikan pandangan mengenai besarnya perubahan terhadap naskah asli konstitusi.
Ia merujuk pandangan Prof. Kaelan yang, menurutnya, menyebut UUD yang berlaku saat ini telah mengalami perubahan hingga 97 persen dibandingkan naskah aslinya.
Muslim Arbi juga menyebut nama Prof. Jimly Asshiddiqie yang menurutnya pernah menggambarkan perubahan konstitusi dengan angka yang bahkan lebih besar.
“Prof Kaelan menyebut UUD kita saat ini sudah berubah 97 persen dari aslinya. Prof Jimly Asshiddiqie malah bilang UUD saat ini telah berubah 300 persen,” ujar Muslim Arbi.
Namun, pandangan mengenai apakah hasil empat kali perubahan tersebut merupakan “UUD baru” atau tetap merupakan UUD 1945 yang telah diamandemen merupakan persoalan akademik dan ketatanegaraan yang memiliki perdebatan tersendiri.
Muslim Arbi menggunakan perumpamaan telepon seluler untuk menggambarkan pandangannya mengenai perubahan tersebut.
“Saya sering bilang, ibarat handphone, casing dan perangkat dalamnya berbeda. Mereknya iPhone, tetapi sesungguhnya adalah Nokia,” katanya.
Soroti Politik Biaya Tinggi dan Oligarki
Lebih lanjut, Muslim Arbi mengaitkan perubahan sistem politik dengan meningkatnya biaya untuk memperoleh kekuasaan politik, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden.
Menurut dia, tingginya biaya politik berpotensi mendorong kandidat mencari sumber pendanaan dalam jumlah besar sehingga membuka ruang bagi praktik transaksional dalam politik.
“Politik liberal itu mengakibatkan cost politik sangat tinggi dan fantastis. Bahkan super gila kalau boleh dibilang. Ekonomi kapitalistik melahirkan ekonomi yang dikuasai segelintir oligarki serta gengnya,” ujar Muslim Arbi.
Ia menyebut kebutuhan biaya politik tersebut dapat menjadi persoalan serius bagi kandidat yang bertarung dalam pemilihan bupati, wali kota, gubernur hingga presiden.
“Seorang kandidat bupati, wali kota, gubernur atau presiden harus menyiapkan dana ratusan miliar, bahkan ratusan triliun,” katanya.
Muslim Arbi menilai situasi tersebut dapat menciptakan insentif bagi sebagian kandidat untuk menggunakan berbagai cara demi memenangkan kontestasi politik.
“Dari sinilah lahir politik wani piro. Berani bayar berapa untuk jadi bupati, wali kota, gubernur dan presiden,” ujar Muslim Arbi.
Dikaitkan dengan KKN
Muslim Arbi kemudian menghubungkan tingginya biaya politik dengan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut dia, ketika pembiayaan menjadi faktor dominan dalam perebutan kekuasaan, terdapat risiko munculnya hubungan timbal balik antara pemilik modal dan penguasa.
“Karena dana menjadi persoalan utama, maka cara meraih kekuasaan menggunakan keuangan yang mahakuasa. Kekuasaan yang mahakuasa ini memupuk KKN—korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan lembaga survei dalam kontestasi politik. Menurut Muslim Arbi, lembaga survei dapat digunakan oleh kandidat untuk membangun atau memperkuat citra politik.
“Bahkan membayar berbagai lembaga survei untuk memoles citra seorang calon kepala daerah maupun presiden,” ujar dia.
Singgung Jokowi, Gibran dan Anwar Usman
Dalam pandangannya mengenai dinasti politik dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Muslim Arbi kemudian menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Muslim Arbi menyampaikan sejumlah tudingan mengenai proses pendidikan dan pencalonan yang berkaitan dengan Gibran. Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan dan klaim politik yang disampaikannya dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau seorang presiden tidak jelas kuliahnya pun akan dibypass ijazah dari kampus ternama supaya dapat gelar mentereng. Dan meski anaknya tidak jelas sekolahnya, selama bapaknya berkuasa, kementerian berwenang dapat mengeluarkan surat keterangan sekolahnya,” kata Muslim Arbi.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 serta putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Apalagi pamannya jadi Ketua MK. Maka jangan heran setelah bapaknya menjabat, anaknya dipaksakan jadi wakil karena pamannya pegang palu di MK,” ujar Muslim Arbi.
Pernyataan tersebut merujuk pada Anwar Usman, yang pada 2023 menjabat Ketua MK dan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait perkara yang berkaitan dengan putusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Persoalan Pendidikan Disebut sebagai Efek Mafia Kekuasaan
Muslim Arbi selanjutnya mengaitkan polemik dokumen pendidikan yang menyeret nama Joko Widodo dan Gibran dengan apa yang dia sebut sebagai dampak dari praktik mafia kekuasaan.
“Jika hari ini bapak-anaknya, ijazahnya berurusan dengan pengadilan, itu salah satu efek dari mafia kekuasaan yang subur selama ini,” kata Muslim Arbi.
Muslim Arbi menegaskan, istilah “mafia kekuasaan” yang digunakannya merujuk pada sebuah sistem yang menurutnya memungkinkan kekuasaan diperoleh, dipertahankan, dan diwariskan melalui berbagai kepentingan politik, ekonomi, serta jaringan kekuasaan.
“Itulah akibatnya mafia kekuasaan menyandera sebuah negara. Dari hulu hingga hilir, jika kekuasaan didapatkan dengan berbagai cara karena UUD-nya telah diamandemen dan menjadi UUD baru, meski publik terus ditipu dengan UUD 1945?” ujar Muslim Arbi.
Perlu Diuji melalui Fakta dan Proses Hukum
Di sisi lain, berbagai tudingan mengenai manipulasi dokumen pendidikan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun konspirasi politik harus dibedakan antara opini politik dan fakta hukum yang telah terbukti.
Polemik mengenai dokumen pendidikan dan proses pencalonan Gibran telah menjadi bagian dari perdebatan publik. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan keputusan lembaga yang berwenang.
Demikian pula, perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 secara resmi merupakan empat tahap perubahan yang disahkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Perdebatan mengenai apakah perubahan tersebut telah menghasilkan konstitusi yang secara substansial merupakan “UUD baru” tetap menjadi isu akademik dan politik yang diperdebatkan.
Muslim Arbi sendiri menilai rangkaian persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia agar kekuasaan tidak hanya menjadi instrumen perebutan kepentingan politik.
“Jadi selama ini publik ditipu soal amandemen UUD 2002 ini,” kata Muslim Arbi.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






