Ancam Demokrasi dan Bangkitkan Pola Orba, DPD GMNI Jakarta Desak Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB
INDOVIEWNEWS.COM— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membubarkan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) di bawah pimpinan Hercules. Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan Ormas tersebut dalam aksi kekerasan pada unjuk rasa mahasiswa dan rakyat tanggal 27 Agustus 2026 yang menelan satu korban jiwa.
DPD GMNI Jakarta menilai hadirnya aksi kekerasan dan intimidasi jalanan tersebut merupakan sinyal kemunduran demokrasi yang nyata. Keterlibatan kelompok sipil bersenjata atau bertindak represif dinilai memiliki kemiripan pola dengan gaya kepemimpinan otoriter Orde Baru di masa Presiden Soeharto.
Reinkarnasi Pam Swakarsa dan Pemangkasan Civil Society
”Penggunaan cara-cara kekerasan oleh Ormas untuk membendung gerakan rakyat dan mahasiswa adalah reinkarnasi dari pola Pam Swakarsa era Orde Baru. Ini adalah instrumen reaksioner yang dipakai untuk membenturkan rakyat dengan rakyat demi melanggengkan kekuasaan serta menciptakan chilling effect atau rasa takut di tengah masyarakat,” ujar perwakilan DPD GMNI Jakarta.
GMNI Jakarta juga mengungkapkan bahwa gesekan di lapangan bukan kali pertama terjadi. Dalam jejak advokasi di tingkat akar rumput, kader GMNI berulang kali berhadapan langsung dengan Ormas GRIB saat mendampingi warga yang mempertahankan tanah dan pemukimannya dari ancaman penggusuran. Pembiaran terhadap praktik ini dinilai berpotensi memicu eskalasi konflik horisontal hingga konflik berbau rasial di tengah masyarakat.
Dari perspektif hukum ketatanegaraan, DPD GMNI Jakarta menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan aksi kekerasan yang menghalangi kebebasan bersuara secara telanjang melanggar konstitusi negara:
1.Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945: Menginjakan kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
2.Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: Melanggar hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan
3.Mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Merampas hak masyarakat atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Tuntutan Resmi DPD GMNI Jakarta
Atas dasar pertimbangan sejarah, demokrasi, dan hukum konstitusi, DPD GMNI Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama:
1.Desak Pembubaran Ormas GRIB: Mendesak Prisiden, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri untuk dicabut izin operasional dan membubarkan Ormas GRIB demi menjamin keselamatan ruang sipil (civil space).
2. Usut Tuntas Aksi 27 Agustus 2026:
Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melakukan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan mengusut tuntas keterlibatan pimpinan hingga anggota GRIB atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi massa tersebut.
3. Konsolidasi Elemen Sipil: Mengajak seluruh elemen mahasiswa, buruh, tani, dan aktivis HAM untuk menyatukan barisan melawan segala bentuk fasisme jalanan dan intimidasi terhadap gerakan rakyat.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta adalah organisasi mahasiswa yang berazaskan Marhaenisme dan berkomitmen mengawal kedaulatan rakyat, kebebasan demokrasi, serta keadilan sosial di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, media membuka ruang klarifikasi dan penjelasan dari fihak-fihak yang disebutkan DPP GMNI Jakarta sebagai perimbangan dan akan dimuat.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







