spot_img
spot_img
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaHukumDeodatus Sunda Soroti Bahaya Militarisasi Ekonomi Desa dan Ekspansi Komando Teritorial

Deodatus Sunda Soroti Bahaya Militarisasi Ekonomi Desa dan Ekspansi Komando Teritorial

spot_img

Deodatus Sunda Soroti Bahaya Militarisasi Ekonomi Desa dan Ekspansi Komando Teritorial

INDOVIEWNEWS.COM – Ketua DPD GMNI DKI Jakarta sekaligus Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda, menyerukan alarm bahaya atas apa yang disebutnya sebagai kian menguatnya penetrasi militer ke ruang sipil, ekonomi akar rumput, dan tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam rilis bertanggal 21 Agustus 2026, DPD GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 secara tegas menolak integrasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ke dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di bawah Kementerian Pertahanan yang disebut berjalan sejajar dengan ekspansi Komando Teritorial, termasuk rencana penambahan Kodam dan Korem baru seperti rencana Kodam DIY.

Menurut Deodatus, perkembangan tersebut merupakan manifestasi nyata dari pergeseran Indonesia menuju konsep Negara Garnisun (Garrison State) dan praktik yang disebutnya sebagai Fasisme Ekonomi.

“Sesuai dengan ajaran Marhaenisme yang digelorakan Bung Karno, ekonomi rakyat desa harus berlandaskan pada prinsip swadaya, demokrasi ekonomi, dan keberdikarian warga—bukan di bawah bayang-bayang komando keamanan terpusat,” tegas Deodatus dalam rilis tersebut.

Penetrasi Rantai Pasok dan Depolitisasi Rakyat Desa

DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menilai penempatan KDMP, mulai dari distribusi obat produksi Lembaga Farmasi (Lafi) TNI, cold storage, hingga rantai logistik pangan di bawah Kementerian Pertahanan, telah menggeser peran instansi sipil dan berpotensi menghilangkan otonomi ekonomi desa.

“Puluhan ribu gerai desa bukan lagi sekadar unit usaha kolektif warga, melainkan bertransformasi menjadi simpul pemantauan alur komoditas dan instrumen pengawasan aktivitas akar rumput,” kata Deodatus.

Ia menilai penguasaan ruang ekonomi mikro tersebut dapat mengancam daya tawar petani, buruh, dan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah dan sumber daya dari ancaman penggusuran atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penebalan Komando Teritorial

Sorotan berikutnya diarahkan pada rencana pembentukan Kodam baru di wilayah seperti DI Yogyakarta serta perkuatan Korem hingga Babinsa yang disebut berimpitan dengan hierarki sipil.

Menurut Deodatus, kebijakan tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bentuk pengamanan, melainkan sebagai upaya konsolidasi kekuasaan militeristik.

“Struktur ini memfasilitasi pengawasan langsung terhadap gerakan rakyat, serikat buruh, organisasi petani, dan gerakan mahasiswa. Ini adalah strategi meredam daya kritis rakyat sebelum sempat mengkristal menjadi aksi perlawanan,” ujarnya.

Teori Negara Garnisun dan Fasisme Ekonomi

Deodatus juga merujuk pada kerangka pemikiran Harold Lasswell mengenai Garrison State. Menurutnya, fenomena ketika spesialis kekerasan atau aktor militer bertindak sebagai pengelola utama rantai logistik, pangan, dan obat-obatan merupakan bentuk Negara Garnisun.

“Menggunakan baju ‘Koperasi’ namun dikelola dengan manajemen komando yang paternalistik dan feodal merupakan praktik Fasisme Ekonomi. Budaya militer yang menuntut kepatuhan mutlak berbenturan secara mendasar dengan prinsip dasar koperasi yang mengedepankan kesukarelaan dan demokrasi,” tegasnya.

Ancaman Krisis Fiskal, Disparitas Hukum, dan Moral Hazard

Selain itu, DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menilai keterlibatan aparat aktif dalam tata kelola APBN dan bisnis logistik berpotensi menciptakan celah korupsi yang masif.

Deodatus menyoroti pula ketimpangan yurisdiksi dalam penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran oleh prajurit aktif.

“Ketimpangan yurisdiksi—di mana tindak pidana penyalahgunaan anggaran oleh prajurit aktif diproses melalui Peradilan Militer dan bukan Peradilan Umum—membunuh transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi membebankan APBN secara tidak efisien, tetapi juga dinilai dapat merusak prinsip supremasi sipil dalam hukum dan keuangan negara.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DPD GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 mengajukan empat tuntutan.

Pertama, menghentikan militarisasi ekonomi desa dengan mencabut seluruh keterlibatan Kementerian Pertahanan dan struktur TNI dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta mengembalikan tata kelola ekonomi mikro desa kepada kedaulatan warga dan instansi sipil terkait.

Kedua, moratorium ekspansi Komando Teritorial, termasuk menghentikan rencana pembentukan Kodam baru seperti Kodam DIY dan melakukan evaluasi total terhadap struktur Komando Teritorial yang merambah hingga tingkat desa.

Ketiga, menegakkan supremasi sipil dengan mengembalikan fungsi TNI sesuai amanat Reformasi 1998 sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar, bukan sebagai pengelola bisnis, rantai pasok pangan, atau penegak hukum sipil.

Keempat, merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 mendesak DPR dan Pemerintah memastikan seluruh anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana ekonomi atau korupsi tunduk pada sistem Peradilan Umum.

“Gagasan Marhaenisme menuntut rakyat menjadi tuan di negerinya sendiri, bukan menjadi abdi di bawah komando militerisme,” pungkas Deodatus.

Pernyataan dan penilaian mengenai dugaan militarisasi ekonomi, integrasi KDMP dalam skema OMSP, ekspansi Komando Teritorial, serta berbagai konsekuensi hukum dan fiskal dalam rilis ini merupakan pandangan DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 yang disampaikan melalui Deodatus Sunda.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Kementerian Pertahanan, TNI, Pemerintah, DPR, maupun pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, tanggapan, atau hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak memberatkan salah satu pihak.

spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img