Selamat Ginting: Susi Tasan Ketua Umum IKATILA Pusat 2026-2029
INDOVIEWNEWS.COM– Musyawarah Besar (Mubes) 2026 Ikatan Alumni SMA Negeri 38 Jakarta (IKATILA) memberikan mandat kepada Susi Tasan dari Angkatan 1995 sebagai Ketua Umum IKATILA Pusat periode 2026-2029.
Dewan penasihat yang terdiri dari 12 orang alumni dari berbagai angkatan perwakilan, baik pengurus pusat dan angkatan secara musyawarah dan mufakat memberikan mandat kepada Susi Tasan yang juga ketua panitia Mubes 2026.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKATILA tahun 2010 yang berkekuatan hukum dalam akta notaris. Dewan Penasihat memutuskan memberikan mandat kepada Saudari Susi Tasan Angkatan 1995 sebagai ketua umum periode 2026-2029. Selanjutnya sebagai mandataris, ketua umum diberikan waktu satu bulan untuk menyusun kepengurusan. Apakah peserta Mubes dapat menyetujui keputusan Mubes ini?” tanya ketua sidang pleno Mubes, Selamat Ginting dari Angkatan 1986.
“Setuju!” jawab peserta Mubes dengan serempak di ruang rapat sebuah hotel di Jl Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
“Maka dengan demikian, Saudari Susi Tasan sah menjadi ketua umum periode 2026-2029 dan dikukuhkan dalam Mubes ini,” ujar Selamat Ginting yang mengetokkan palu sidang organisasi didampingi sekretaris sidang pleno Mohammad Ary Fonda dari Angkatan 1993.
Dalam Anggaran Rumah Tangga IKATILA, Bab VII Musyawarah dan Pemilihan ketua umum, Pasal 14 Mubes Ikatila Pusat, Pasal15, tentang pemilihan ketua umum Ikatila Pusat, ayat 1 Pemilihan ketua umum dilakukan dalam Mubes, dan ayat 2. Penentuan ketua umum dilakukan oleh Dewan Penasihat melalui musyawarah mufakat.
Dari 16 orang Dewan Penasihat, yang hadir dalam Mubes, yakni: Dr. Selamat Ginting, Mohammad Ary Fonda, Asep Salwani, Retno Kasarsih, Mohammad Imam Machfudin, Dr Arief Patramijaya (Patra M Zen/Sekjen Peradi SAI), Agus Salam, Alex Firngadi, Guntur Mitro, Arief Indra Nurhadi, Sophian Damopolli, dan Dewi Rosila. Empat orang berhalangan hadir, yakni Nyi Ayu Etty Widiyati, Iwan Adnan Nur, Dr. Eko Suroyo, dan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus (Gubernur Sulawesi Utara).
Acara Mubes dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala SMA Negeri 38 Zulfiszan Thaimiyah, S.Pd., M.Si, dihadiri angkatan tertua 1981 dan termuda angkatan 2025, telah menenuhi quorum Mubes untuk mengambil keputusan organisasi.
Di akhir acara dilakukan serah terima jabatan dari pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Ikatila Pusat Asep Salwani (Angkatan 1988) kepada Susi Tasan. Dewan Penasihat diwakili Ary Fonda membawa pataka (bendera lambang Ikatila Pusat) diserahkan kepada Asep Salwani dan kemudian Asep menyerahkan pataka kepada Susi. Menandai peralihan pengurus lama kepada pengurus baru.
“Saya mengucapkan terima kasih atas mandat yang diberikan dewan penasihat yang disetujui dalam Mubes ini. Saya minta bantuan kepada para alumni senior, termasuk alumni junior dari angkatan-angkatan muda yang hadir: angkatan 2022, 2023, 2024, dan 2025. Ayo kita sukseskan reuni akbar 2029 mendatang seperti keputusan Mubes 2026 ini,” ujar Susi dengan penuh semangat. Hadirin bergemuruh memberikan tepuk tangan dan dukungan.
Dalam sidang-sidang komisi antara lain menghasilkan beberapa usulan yang disahkan dalam sidang pleno. Semua peserta Mubes dibagi dalam empat komisi. Komisi A bidang organisasi dan kelembagaan, Komisi B bidang program kerja, Komisi C bidang keuangan dan aset, dan Komisi D bidang rekomendasi Mubes.
Antara lain Mubes menghasilkan Ikrar IKATILA Mars IKATILA, perintah lakukan rapat kerja, rencana reuni akbar 2029, peran IKATILA dalam kerjasama memajukan almamater, alumni, masyarakat, serta pembaruan data alumni, dan meminta Ikatila angkatan melakukan regenerasi kepengurusan sesuai AD ART.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






