spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaOpiniIndonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

spot_img

Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Oleh: Dr. Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

Pendahuluan

Di tengah memanasnya persaingan geopolitik global, pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra yang mendorong kajian Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing patut diapresiasi. Gagasan ini bukan sekadar wacana hukum baru, melainkan refleksi bahwa ancaman terhadap Indonesia telah berubah bentuk: tidak lagi hanya berupa serangan militer, tetapi juga perang informasi, penyadapan, operasi siber, infiltrasi ekonomi, hingga intervensi politik. Indonesia tidak sedang hidup dalam dunia yang damai dari aktivitas intelijen.

Dalam hubungan internasional, tidak ada negara yang sepenuhnya bebas dari operasi spionase. Bahkan negara sahabat pun memiliki kepentingan strategis yang terkadang bertabrakan dengan kepentingan Indonesia.

Penyadapan

Kasus penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat Indonesia oleh intelijen Australia pada 2009 yang terungkap pada 2013 menjadi bukti nyata. Hubungan bilateral Indonesia-Australia memang tetap berjalan, tetapi fakta penyadapan tersebut menunjukkan bahwa persahabatan antarnegara tidak menghapus praktik intelijen.

BACA JUGA :  Selamat Ginting: Susi Tasan Ketua Umum IKATILA Pusat 2026-2029

Pelajaran paling penting adalah Indonesia tidak boleh naif. Keterbukaan terhadap kerja sama internasional harus dibarengi kewaspadaan untuk menjaga rahasia negara dan kepentingan strategis nasional.

Perang Sudah Berubah

Perang abad ke-21 berlangsung di wilayah abu-abu (grey zone). Negara dapat dilemahkan tanpa satu peluru pun ditembakkan. Caranya melalui penyebaran disinformasi, pencurian data, serangan siber, operasi pengaruh di media sosial, hingga infiltrasi terhadap institusi strategis.

Di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia berada di posisi yang sangat penting. Jalur pelayaran internasional, cadangan nikel, tembaga, gas, serta mineral kritis menjadikan Indonesia sasaran perebutan kepentingan berbagai kekuatan besar. Informasi mengenai kebijakan hilirisasi, proyek pertahanan, hingga negosiasi sumber daya memiliki nilai intelijen yang sangat tinggi.

Kasus penyadapan pemerintah Timor-Leste oleh intelijen Australia dalam negosiasi Laut Timor memperlihatkan bahwa intelijen juga digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan diplomatik. Artinya, spionase bukan hanya soal rahasia militer, tetapi juga rahasia ekonomi.

Kontraintelijen sebagai Benteng Pertahanan

BACA JUGA :  Ketika Ciptaan Mulai Bertindak di Luar Kehendak Penciptanya

Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih jelas untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing. UU tersebut seharusnya memperkuat koordinasi BIN, BAIS TNI, BSSN, Polri, dan kementerian terkait dalam membangun sistem kontraintelijen nasional.
Dalam perspektif militer, intelijen adalah garis pertahanan pertama.

Perang modern dimulai dengan informasi. Siapa yang menguasai informasi, dialah yang memiliki keunggulan strategis.
Namun, ada syarat penting. UU ini tidak boleh menjadi alat membungkam kritik atau membatasi kebebasan sipil. Harus ada definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud spionase dan intervensi asing, serta mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik domestik.

Penutup

Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Prinsip ini hanya dapat dijalankan apabila Indonesia memiliki kedaulatan dalam mengambil keputusan tanpa tekanan atau manipulasi pihak luar.
Oleh karena itu, pesan Herindra sangat relevan, Indonesia harus tetap terbuka, tetapi tidak boleh lengah.

Kedaulatan hari ini tidak hanya dijaga dengan kapal perang, pesawat tempur, atau rudal, melainkan juga dengan kemampuan mendeteksi dan menggagalkan operasi intelijen yang mengancam kepentingan nasional.

BACA JUGA :  Airlangga Pribadi Kusman: Ketika Intelektual Memilih Berdiri di Sisi Republik

Di era perang hibrida, benteng pertahanan Indonesia bukan hanya berada di perbatasan, tetapi juga di ruang siber, ruang informasi, ruang ekonomi, dan ruang diplomasi. Sudah saatnya Indonesia memiliki instrumen hukum yang mampu melindungi seluruh kepentingan strategis tersebut tanpa mengorbankan demokrasi.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pilpres Satu Putaran: Jalan Tengah untuk Membatasi Oligarki dan Kartel Politik
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img