Bank Maspion Pernah Rugi Rp247 Miliar, Pinjam US$76 Juta dan Hadapi Gugatan Rp283 Miliar
INDOVIEWNEWS.COM— PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) menghadapi sejumlah persoalan yang layak dicermati publik, mulai dari kerugian besar pada 2024, peningkatan kewajiban, pinjaman miliaran dolar AS dalam rupiah, hingga sengketa hukum dengan perusahaan milik pendiri Grup Maspion, Alim Markus.
Di sisi lain, bank yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut mencatat perbaikan kinerja pada 2025. Karena itu, persoalan Bank Maspion perlu ditelaah secara menyeluruh dengan membedakan kondisi keuangan, kewajiban pendanaan, pengaduan nasabah, dan perkara hukum yang pernah dihadapinya.
Data laporan keuangan dan pemberitaan media menunjukkan adanya sejumlah hal yang membutuhkan perhatian, meskipun tidak seluruh persoalan tersebut dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum atau indikasi korupsi.
Salah satu persoalan paling menonjol adalah kinerja keuangan Bank Maspion pada 2024. Berdasarkan data laporan keuangan yang dipublikasikan melalui IPOT News, BMAS membukukan kerugian bersih sebesar Rp247,2 miliar sepanjang tahun tersebut.
Angka itu berbanding terbalik dengan kinerja 2023 ketika bank masih mencatat laba bersih Rp63,3 miliar. Dengan demikian, terjadi perubahan kinerja yang signifikan dalam satu tahun buku.
Namun, situasi tersebut membaik pada 2025. Bank Maspion kembali mencatat laba bersih Rp31,8 miliar, berdasarkan laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan pada Maret 2026.
Pendapatan bank pada 2025 tercatat sekitar Rp1,49 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan Rp1,51 triliun pada 2024. Perbaikan laba tersebut menunjukkan bahwa bank berhasil kembali mencatat keuntungan, meskipun tingkat labanya belum menyamai posisi sebelum mengalami kerugian besar.
Data ini memperlihatkan bahwa pemulihan telah terjadi, tetapi besarnya keuntungan tetap perlu dibandingkan dengan aset, modal, biaya operasional, kualitas kredit, dan kebutuhan pendanaan bank.
Persoalan berikutnya adalah besarnya kewajiban atau liabilitas. Dalam laporan yang disampaikan perusahaan pada 2025, Bank Maspion menyebut liabilitasnya meningkat 22,39 persen pada 2024, dari Rp12,94 triliun menjadi Rp15,84 triliun.
Kenaikan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan dana giro yang meningkat dari Rp917 miliar menjadi Rp1,95 triliun. Deposito berjangka juga bertambah dari Rp9,03 triliun menjadi Rp10,26 triliun.
Perlu dipahami bahwa liabilitas bank tidak sama dengan utang perusahaan nonkeuangan. Dalam bisnis perbankan, dana giro dan deposito nasabah merupakan bagian penting dari sumber pendanaan yang memang harus dibayarkan kembali sesuai ketentuan produk dan perjanjian.
Karena itu, besarnya liabilitas tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa bank mengalami kesulitan keuangan. Penilaiannya harus memperhitungkan kecukupan aset likuid, kualitas kredit, kemampuan memenuhi penarikan dana nasabah, serta rasio permodalan.
Meski demikian, pertumbuhan kewajiban tetap perlu diawasi, terutama ketika bank melakukan ekspansi kredit dan membutuhkan sumber pendanaan tambahan.
Pada 7 Juli 2026, Kontan memberitakan Bank Maspion memperoleh fasilitas pinjaman bilateral senilai US$76 juta dari Kasikornbank Public Company Limited (KBank), pemegang saham pengendalinya.
Menurut pemberitaan tersebut, transaksi afiliasi itu ditujukan untuk memperkuat likuiditas jangka pendek sekaligus mendukung penyaluran kredit. Dalam transaksi ini, KBank bertindak sebagai pemberi pinjaman dan Bank Maspion sebagai penerima pinjaman. <Cite refs={[“turn298577search8”]}/>
Fasilitas pinjaman tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membaca strategi pendanaan Bank Maspion. Penggunaan pendanaan dari pemegang saham pengendali dapat membantu memenuhi kebutuhan likuiditas dan menopang pertumbuhan bisnis.
Namun, fasilitas pinjaman tidak otomatis berarti seluruh dana telah ditarik atau bank sedang mengalami krisis. Untuk mengetahui dampak sebenarnya, perlu diperiksa nilai yang telah dicairkan, tenor, bunga, jaminan jika ada, serta ketentuan pembayaran kembali.
Informasi tersebut penting agar publik dapat menilai apakah pendanaan baru memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya dan risiko yang menyertainya.
Persoalan hukum yang cukup menyita perhatian adalah gugatan PT Alim Investindo terhadap Bank Maspion senilai Rp283,72 miliar.
Kontan melaporkan pada 15 Mei 2025 bahwa gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Desember 2023 dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby.
Dalam pemberitaan itu, pihak Bank Maspion menyatakan proses hukum masih berlangsung. Manajemen juga menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, kekayaan, dan kelangsungan usaha bank. <Cite refs={[“turn298577search3”]}/>
Perkembangan selanjutnya, Kontan pada 10 Agustus 2025 memberitakan bahwa sengketa antara Bank Maspion dan PT Alim Investindo berakhir damai. Bank telah menerima surat putusan perdamaian dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya. <Cite refs={[“turn298577search10”]}/>
Dengan demikian, gugatan tersebut harus diberitakan sebagai sengketa perdata yang telah berakhir melalui perdamaian, bukan sebagai bukti bahwa Bank Maspion melakukan tindak pidana.
Meski perkara itu telah mencapai penyelesaian, informasi mengenai substansi kesepakatan dan implikasi bisnisnya tetap dapat menjadi bahan penelaahan apabila dokumen resmi yang relevan tersedia untuk publik.
Dalam urusan pelayanan konsumen, Bank Maspion menyediakan laporan pengaduan nasabah pada situs resminya, termasuk laporan untuk periode 2019 hingga 2025.
Salah satu dokumen yang dapat ditelusuri adalah laporan pengaduan Januari sampai Desember 2023. Dokumen tersebut mencatat 86 pengaduan, terdiri dari 60 pengaduan terkait ATM/CDM/EDC/kartu debit dan 26 pengaduan terkait layanan electronic banking.
Dalam laporan itu, seluruh 86 pengaduan dinyatakan selesai ditangani, dengan rincian 69,77 persen berasal dari kelompok ATM/CDM/EDC/kartu debit dan 30,23 persen dari electronic banking.
Angka tersebut merupakan data historis tahun 2023, sehingga tidak dapat digunakan untuk menggambarkan jumlah keluhan pada 2025 atau 2026. Untuk mengetahui perkembangan terkini, laporan pada periode yang lebih baru perlu diperiksa satu per satu.
Hal yang juga penting adalah membedakan laporan pengaduan resmi dengan keluhan yang beredar di media sosial. Keluhan individual perlu diverifikasi melalui kronologi, dokumen transaksi, tanggapan bank, serta mekanisme penyelesaian sengketa sebelum dijadikan dasar pemberitaan mengenai dugaan kerugian nasabah.
Bank Maspion sendiri menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui contact center 1500 889. Situs resminya juga mencantumkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) sebagai jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan setelah proses pengaduan kepada bank. <Cite refs={[“turn298577search0”]}/>
Isu korupsi harus ditempatkan secara hati-hati. Penelusuran sumber yang tersedia untuk berita ini belum menemukan bukti memadai mengenai perkara korupsi yang secara spesifik menetapkan Bank Maspion Indonesia Tbk sebagai pelaku atau pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Bank Maspion memang memiliki kebijakan kode etik dan antikorupsi. Perusahaan menyatakan melarang pemberian hadiah atau gratifikasi kepada komisaris, direksi, dan karyawan serta menyediakan saluran pelaporan dugaan pelanggaran melalui mekanisme whistleblowing.
Keberadaan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola perusahaan, bukan bukti bahwa korupsi telah terjadi.
Pemberitaan lama pada 2006 mengenai dugaan praktik bank gelap di lingkungan Grup Maspion juga perlu dibedakan dari perkara Bank Maspion sebagai bank umum. DetikNews melaporkan bahwa kepolisian menghentikan penyidikan perkara tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan saat itu.
Karena itu, menghubungkan kasus lama tersebut dengan tuduhan korupsi terhadap Bank Maspion saat ini tanpa bukti tambahan berisiko menyesatkan pembaca.
Selain kewajiban, pendanaan, dan sengketa hukum, kualitas kredit merupakan indikator penting yang perlu diperiksa. Kredit bermasalah dapat memengaruhi pendapatan bunga, kebutuhan pencadangan kerugian, dan kemampuan bank menghasilkan laba.
Menurut pemberitaan Infobanknews pada Mei 2026, rasio kredit bermasalah bruto atau non-performing loan (NPL) Bank Maspion turun dari 3,26 persen pada 2024 menjadi 2,26 persen pada 2025. Pada periode yang sama, portofolio kredit meningkat dari Rp8,78 triliun pada 2022 menjadi Rp17,34 triliun pada 2025.
Data tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan kredit yang disertai perbaikan rasio kredit bermasalah. Namun, pertumbuhan penyaluran kredit tetap perlu diimbangi pengelolaan risiko yang memadai, pemeriksaan kemampuan debitur membayar, serta pencadangan yang sesuai.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, publik juga perlu memeriksa laporan keuangan interim 2026, rasio kecukupan modal, posisi likuiditas, dan perkembangan kredit bermasalah terbaru. Dokumen-dokumen tersebut tersedia melalui kanal hubungan investor Bank Maspion.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan beberapa persoalan yang patut dicermati dari Bank Maspion: kerugian besar pada 2024, kenaikan liabilitas, kebutuhan pendanaan melalui fasilitas pinjaman dari pemegang saham pengendali, serta sengketa perdata yang pernah melibatkan perusahaan.
Pada saat bersamaan, bank berhasil kembali membukukan laba pada 2025, melaporkan penurunan rasio NPL, dan menyelesaikan sengketa dengan PT Alim Investindo melalui perdamaian.
Karena itu, penilaian terhadap Bank Maspion tidak cukup dilakukan hanya dengan menyoroti angka utang atau kerugian pada satu periode. Perlu ada pembacaan menyeluruh atas laporan keuangan, perkembangan pendanaan, kualitas kredit, pengaduan nasabah, serta keterbukaan informasi perusahaan.
Bagi nasabah dan investor, hal terpenting adalah memastikan bahwa bank mampu memenuhi kewajibannya, menjaga dana masyarakat, menyelesaikan pengaduan secara transparan, dan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Sementara itu, apabila muncul dugaan korupsi atau pelanggaran hukum baru, informasi tersebut harus diuji melalui dokumen resmi, laporan penegak hukum, putusan pengadilan, dan klarifikasi pihak yang bersangkutan agar pemberitaan tetap akurat dan berimbang.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







