spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 8, 2026
BerandaNewsHukumJerat Hukum Kasus Investasi Kantor Pos Rp395 Juta, Korban Bongkar Persekongkolan Oknum...

Jerat Hukum Kasus Investasi Kantor Pos Rp395 Juta, Korban Bongkar Persekongkolan Oknum Perbankan dan Minta Polisi Perluas Penyidikan

spot_img

​INDOVIEWNEWS.COM — Pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok kemitraan Kantor Pos senilai ratusan juta rupiah terus menuai titik terang baru. Merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/2774/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2025, pihak pelapor atas nama Feranty didampingi tim penasihat hukumnya secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk membongkar sindikat ini hingga tuntas, tidak hanya berhenti pada tersangka utama, tetapi juga menelusuri aliran dana dan jaringan pihak yang terlibat.

​Kasus yang merugikan korban hingga Rp395 juta ini bermula pada Oktober 2023. Saat itu, pelapor diperkenalkan kepada terlapor bernama Dian Rivia oleh seorang perantara berinisial Dahlia Rochmawati alias Lia. Dalam pertemuan tersebut, terlapor meyakinkan korban bahwa dirinya mengelola tiga unit usaha Kantor Pos dan memerlukan tambahan modal proyek. Terlapor menjanjikan return atau keuntungan fantastis sebesar 22%, dengan penawaran fee kerja sama 5% dalam jangka waktu enam bulan, lengkap dengan dalih laporan data proyek fiktif.

​Tergiur dengan iming-iming tersebut, pelapor mengirimkan modal kerja sama dengan total Rp395.000.000 melalui 4 (empat) kali transfer ke rekening BCA atas nama Dian Rivia dengan nomor rekening 1650101843. Namun, janji tinggal janji. Saat jatuh tempo pada Januari 2025, modal beserta keuntungannya mangkir. Terlapor berdalih dan akhirnya mengakui bahwa dana tersebut telah raib. Dua kali somasi yang dilayangkan korban diabaikan begitu saja tanpa ada iktikad baik penyelesaian.

BACA JUGA :  Buni Yani Desak MK Diskualifikasi Gibran: Kebenaran Substantif Harus Ditegakkan

​Memasuki Kamis (8/10/26), fokus penyidikan kian mendesak untuk diarahkan kepada pihak-pihak perantara yang ikut memuluskan jalannya investasi bermasalah ini. Sorotan utama tertuju pada Dahlia Rochmawati, seorang oknum yang menduduki posisi sebagai pejabat atau kepala cabang di salah satu bank swasta terkemuka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

​Dahlia diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual di balik layar sejak awal penawaran. Dengan memanfaatkan atribut jabatan dan pengaruh relasi kuasanya di dunia perbankan, yang bersangkutan tidak hanya aktif menjaring korban, tetapi juga disinyalir ikut bersekongkol dan menutupi jejak aliran dana. Menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang profesi ini, pihak korban mendesak lembaga perbankan tempat Dahlia bekerja untuk segera menggelar audit internal secara objektif guna menjaga marwah institusi keuangan.

​Hasil penelusuran mandiri korban menunjukkan bahwa sebagian besar dana suntikan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terlapor. Upaya intervensi dan lobi terselubung terus dilancarkan oleh pihak terlapor maupun oknum terkait—termasuk yang kembali terjadi pada pekan lalu—untuk mengajak damai. Menanggapi hal tersebut, pihak korban mengambil sikap tegas: menutup pintu damai dan menolak segala bentuk kompromi di luar proses hukum.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah: Polda Metro Jaya Masuki Babak Baru Pengusutan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

​Menyoroti kerumitan perkara ini, Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, memberikan pandangan tegasnya pada Kamis (8/10/2026). Ia menekankan bahwa penegak hukum harus bersikap progresif dan melihat kasus ini secara komprehensif.

​”Dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi, apabila ada pihak perantara—terlebih yang memiliki jabatan strategis di institusi keuangan—yang aktif mengajak, meyakinkan korban, hingga diduga ikut menikmati atau menutup-nutupi aliran dana, maka unsur keterlibatan serta potensi penyalahgunaan wewenang jabatan wajib diusut tuntas oleh penegak hukum,” tegas Mus Gaber.

 

​Ia menambahkan bahwa institusi tempat oknum perantara bernaung harus kooperatif agar kepercayaan publik terhadap integritas sektor perbankan tetap terjaga.

​Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penawaran investasi berkedok kemitraan usaha, terkhusus yang mencatut nama institusi resmi negara maupun korporasi besar. Masyarakat diimbau untuk selalu memegang prinsip Legal dan Logis—memastikan legalitas izin badan usaha serta menguji kewajaran rasio keuntungan yang dijanjikan.

BACA JUGA :  Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

​Melalui proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Timur, korban berharap jajaran kepolisian bertindak profesional tanpa pandang bulu terhadap intervensi pihak manapun. Langkah hukum ini ditempuh tidak hanya untuk memulihkan hak materiil korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan publik agar modus operandi serupa yang memanfaatkan relasi kuasa tidak kembali menelan korban.(andri).

​Tag: #Indoviewnews #PenipuanInvestasi #KantorPos #PoldaMetroJaya #PadepokanHukumIndonesia #BeritaTerkini


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah: Polda Metro Jaya Masuki Babak Baru Pengusutan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img