LIRA Soroti Gugatan MK Gibran: Ijazah S1 Tak Bisa Jadi Jalan Pintas Pembuktian Syarat SMA
INDOVUEWNEWS.COM — Literasi Rakyat (LIRA) menyoroti perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. LIRA menilai fokus perkara tidak semestinya digeser hanya pada argumen bahwa seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi secara logis pasti pernah menempuh jenjang pendidikan menengah.
Pandangan tersebut disampaikan Literasi Rakyat melalui unggahan di platform media sosial X, Ahad (4/10/2026), yang ditujukan kepada Denny Indrayana.
LIRA menilai terdapat pihak-pihak tertentu, termasuk pengacara Gibran dan pihak yang disebutnya sebagai buzzer, yang berupaya menggiring fokus perkara pada frasa persyaratan “berpendidikan paling rendah, tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sekolah lain yang sederajat.”
“Dalam pengamatan saya, pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen sendiri di persidangan menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia,” tulis LIRA.
Menurut LIRA, pemerintah dalam proses tersebut menilai dokumen pendidikan asing dan hasil belajar yang diperoleh, kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.
“Dengan demikian, penggiringan argumentasinya dapat dirumuskan secara tegas sebagai upaya menggiring isu ‘Sudah S1 berarti sudah memenuhi syarat SMA’,” tulis LIRA.
LIRA menegaskan, persoalan yang diuji dalam perkara tersebut bukan mengenai apakah seseorang yang telah lulus S1 secara logis pasti pernah melewati jenjang SMA.
“Yang sedang diuji adalah apakah Gibran pada saat pencalonan benar-benar memiliki bukti pendidikan yang sah yang memenuhi persyaratan ‘tamat SMA atau sederajat’ berdasarkan proses pendidikan yang telah dilaluinya, dan apakah Surat Keterangan Penyetaraan yang digunakan untuk membuktikan persyaratan tersebut diterbitkan berdasarkan proses pendidikan luar negeri yang benar-benar ditempuh dan dapat diverifikasi,” demikian pernyataan LIRA.
Karena itu, LIRA menilai ijazah S1 tidak semestinya digunakan sebagai jalan pintas untuk membuktikan persyaratan pendidikan yang justru menjadi objek sengketa.
“Ijazah S1 tidak boleh digunakan sebagai ‘jalan pintas pembuktian’ untuk menghapus kewajiban membuktikan objek yang justru sedang disengketakan,” tulisnya.
LIRA juga menekankan bahwa tingkat pendidikan yang lebih tinggi tidak otomatis membuktikan keabsahan dokumen pendidikan sebelumnya.
“Titik logika yang sangat penting adalah ‘Lebih tinggi pendidikannya’ bukan berarti otomatis membuktikan ‘dokumen pendidikan sebelumnya sah’,” tulis LIRA.
Menurut LIRA, publik juga tidak semestinya terjebak dalam perdebatan mengenai apakah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi harus memiliki ijazah dari jenjang pendidikan di bawahnya.
LIRA kemudian mempertanyakan dasar hukum yang membuat negara menyatakan pendidikan luar negeri yang ditempuh seseorang setara dengan pendidikan SMA atau SMK.
“Apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan dokumen yang menyatakan bahwa ia telah menamatkan pendidikan setingkat SMA melalui pendidikan luar negeri, maka pertanyaan hukumnya tetap: ‘Apa dasar yang membuat negara menyatakan pendidikan luar negeri tersebut setara dengan pendidikan SMA/SMK?’,” tulis LIRA.
“Bukan pada argumen: ‘Bukankah dia sudah lulus S1, S2 atau S3?’ Sebab kedua pertanyaan tersebut mempunyai objek pembuktian yang berbeda,” lanjutnya.
LIRA juga menyebut, berdasarkan pengamatannya terhadap persidangan, ahli Pemohon di MK telah menegaskan bahwa nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan terpenuhinya syarat tamat SMA atau sederajat.
Soroti Rantai Pembuktian Surat Penyetaraan
Lebih lanjut, LIRA menilai Surat Keterangan Penyetaraan tidak dapat dipandang sebagai dokumen yang berdiri sendiri.
“Lagi pula, Surat Penyetaraan mempunyai ‘rantai pembuktian’ yang tidak boleh diputus. Ini menurut saya merupakan pusat gravitasi perkara,” tulis LIRA.
LIRA menyebut Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa dalam permohonan penyetaraan Gibran terdapat dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.
Menurut LIRA, proses penyetaraan dilakukan melalui verifikasi terhadap sejumlah dokumen, antara lain dokumen sekolah asal, ijazah atau sertifikat apabila diterbitkan, struktur kurikulum, rapor, serta dokumen pendidikan lainnya.
“Artinya, validitas Surat Penyetaraan bergantung pada validitas fakta, bahwa pendidikan yang menjadi bahan penilaian untuk menerbitkannya benar-benar telah ditempuh dan dilalui prosesnya,” tulis LIRA.
Pernyataan dan penilaian dalam artikel ini merupakan pandangan Literasi Rakyat sebagaimana disampaikan melalui unggahan di platform X. Media memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut atau terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektifnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







