spot_img
spot_img
Senin, Oktober 5, 2026
BerandaNewsHukumBuni Yani Desak MK Diskualifikasi Gibran: Kebenaran Substantif Harus Ditegakkan

Buni Yani Desak MK Diskualifikasi Gibran: Kebenaran Substantif Harus Ditegakkan

spot_img

Buni Yani Desak MK Diskualifikasi Gibran: Kebenaran Substantif Harus Ditegakkan

INDOVIEWNEWS.COM— Peneliti media dan politik Asia Tenggara, Buni Yani, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambil keputusan tegas dalam persidangan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar kuat bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran.

Pernyataan tersebut disampaikan Buni Yani menjelang sidang MK yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menilai MK harus mengedepankan keadilan substantif dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“MK harus berani mendiskualifikasi Gibran anak haram konstitusi dan manipulator ijazah. Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres,” ujar Buni Yani.

Menurut Buni, surat keterangan (suket) yang digunakan sebagai pengganti ijazah setingkat SMA juga perlu menjadi perhatian serius MK. Ia menilai terdapat persoalan terkait dasar penerbitan suket tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Dana Pascatambang PT Koba Tin, BNI Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

“Suket yang dipakai sebagai pengganti ijazah setingkat SMA adalah hasil manipulasi yang melibatkan Diknas karena waktu itu Jokowi masih berkuasa,” katanya.

Buni melanjutkan, suket tersebut, menurutnya, tidak ditopang oleh surat maupun bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa Gibran benar-benar memenuhi persyaratan pendidikan setingkat SMA.

“Suket yang dipakai ini tidak ditopang oleh surat dan bukti lain sebagai syarat bahwa Gibran memang benar pendidikannya setingkat SMA. Ini terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Karena itu, Buni menilai MK tidak memiliki alasan untuk mengabaikan fakta-fakta yang telah muncul dalam proses persidangan. Ia meminta seluruh permohonan pemohon dikabulkan apabila memang sesuai dengan fakta dan prinsip keadilan substantif.

“Demi keadilan bagi bangsa dan negara, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran. MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan,” tegas Buni.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK semestinya berpijak pada fakta persidangan dan kebenaran substantif, bukan semata-mata aspek formal.

BACA JUGA :  Nama Budi Arie Muncul Dalam Perkara Judol, DPR Ditagih Buka Hasil Panja Judi Online

“MK harus memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan karena dengan cara itulah kebenaran bisa ditegakkan. MK juga harus memutuskan sesuai dengan kebenaran substantif karena itulah kebenaran yang hakiki dan sesungguhnya,” tutur Buni.

Buni kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan MK pada 2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Saat itu, MK dipimpin Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Inilah momen MK harus bertobat akibat paman Gibran yang waktu itu menjadi Ketua MK telah secara zalim memperkosa persyaratan umur,” kata Buni.

Menurutnya, keputusan MK dalam perkara Gibran saat ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Bila MK menebus dosanya kini dengan mendiskualifikasi Gibran, mungkin saja Tuhan akan berkenan mengampuni dosa-dosa para pelaku,” pungkasnya.

Pernyataan Buni Yani tersebut merupakan pandangan dan penilaian pribadi yang disampaikan menjelang sidang MK. Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Kawal Kasus Kekerasan di Pejompongan, FPI: İndonesia bukan Negara Preman

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Ambulans Kemanusiaan Digeledah Aparat Saat Kawal Aksi BEM UI, Ketua SBSI 92: Negara Jangan Parno pada Solidaritas Buruh!
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img