GERTAK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos PKD DKI Jakarta 2025
INDOVIEWNEWS.COM– Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin terkait dugaan korupsi Bansos menyusul temuan mengenai pengelolaan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahun Anggaran 2025 yang tidak sesuai dan rugikan APBD.
Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pendataan, verifikasi, validasi, penetapan hingga penyaluran bantuan sosial.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Anggaran tahun 2025 yang tidak sesuai dan rugikan APBD. Temuan pemeriksaan harus ditelusuri secara menyeluruh agar publik mengetahui bagaimana proses bantuan tersebut disalurkan,” ujar Ketum GERTAK, Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan Ahad, (4/10/2026).
Berdasarkan informasi materi LHP dan temuan dilapangan yang terealisasi Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) hingga November 2025 mencapai sebesar Rp 571,46 miliar, antara lain untuk program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Sejumlah data yang menjadi perhatian dan sorotan masyarakat antara lain:
3.429 Penerima tercatat memiliki kendaraan roda empat, dengan nilai bantuan sekitar Rp 6,86 miliar.
103 Penerima tercatat memiliki tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, dengan nilai bantuan sekitar Rp 174,6 juta.
7 PNS Aktif/keluarga PNS tercatat menerima bantuan sekitar Rp 11,1 juta.
163 Pensiunan PNS tercatat sebagai Penerima dengan nilai sekitar Rp 216,6 juta.
246 Penerima tercatat menerima pembiayaan ganda (Double funding) sekitar Rp 158,7 juta.
8 Penerima tercatat berdomisili di luar daerah dengan nilai sekitar Rp 22 juta.
118.428 Penerima dengan nilai sekitar Rp 80,32 miliar tercatat dalam kategori data yang perlu mendapat perhatian dalam proses verifikasi dan validasi.
Kami juga meminta Kejagung menelusuri mekanisme pengawasan internal Dinas Sosial DKI Jakarta, termasuk siapa yang melakukan verifikasi data dan siapa yang menetapkan penerima bantuan.
“Pertanyaan kami sederhana: Bagaimana data penerima tersebut bisa lolos sampai bantuan dicairkan? Siapa yang melakukan verifikasi dan validasi? Ini yang harus dijawab melalui pemeriksaan,” kata Ahmad Fauzi.
Kami meminta pemeriksaan juga mencakup dokumen Penetapan penerima, Data penerima bansos, Bukti penyaluran, Proses verifikasi dan Validasi, serta tindak lanjut Dinsos DKI Jakarta terhadap rekomendasi BPK.
Ahmad Fauzi menambahkan, Kejagung perlu memberikan kepastian hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
“Kami mendorong Kejagung bekerja profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Ahmad Fauzi.
Media memberikan ruang tanggapan kepada pihak yang disebutkan narasumber dan akan ditayangkan.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






