HUT TNI ke-81, Imparsial Soroti “Involusi Profesionalisme Militer”
INDOVIEWNEWS.COM— Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Imparsial menilai reformasi TNI sejak Reformasi 1998 justru menghadapi kecenderungan arus balik atau involusi profesionalisme militer.
Dalam siaran pers Nomor 014/Siaran-Pers/IMP/X/2026, Ahad (4/10/2026), Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan momentum HUT TNI ke-81 semestinya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI.
Imparsial mengakui cita-cita publik setelah Reformasi 1998 adalah mewujudkan TNI sebagai institusi profesional di bidang pertahanan, memiliki alutsista modern serta prajurit yang sejahtera. Namun, menurut Imparsial, cita-cita tersebut masih jauh dari terwujud.
“Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan kuat terjadinya arus balik (involusi) yang membuat militer berubah kembali seperti masa Orde Baru,” demikian pernyataan Ardi Manto Adiputra Direktur IMPARSIAL.
Imparsial menyebut indikasinya antara lain semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan yang berkaitan dengan militer.
Menurut Imparsial, persoalan tersebut bersifat sistemik dan struktural serta berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi di republik ini, yakni Presiden.
“Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan sejahtera,” tegas Ardi Manto Adiputra.
Soroti 8 Persoalan Reformasi TNI
Imparsial kemudian memaparkan sejumlah persoalan yang dinilai menjadi pekerjaan rumah reformasi TNI.
Pertama, reformasi peradilan militer yang hingga kini belum dituntaskan. Imparsial menyoroti TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI yang telah memberikan arah agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.
Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih dipertahankan sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses melalui sistem peradilan militer.
Imparsial menilai kondisi tersebut menciptakan ruang impunitas dan berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer.
“Tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum, atau bahkan kebal dari proses hukum, hanya karena statusnya sebagai prajurit TNI,” tegas Ardi Manto Adiputra
Kedua, perluasan komando teritorial. Imparsial menilai rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur komando teritorial serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) menunjukkan arah yang berlawanan dengan agenda reformasi.
Imparsial menyebut pemerintah pada Agustus 2026 meresmikan lima Kodam baru dari rencana 38 Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia. Hingga September 2026, pemerintah juga disebut telah meresmikan 156 BTP dari rencana 750 BTP untuk setiap kabupaten/kota.
“Semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil,” kata Ardi Manto Adiputra
Ketiga, budaya kekerasan yang dinilai terus berulang. Imparsial menyinggung sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, termasuk kasus Prada Lucky pada 2025 dan meninggalnya Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026.
Imparsial menilai rentetan kasus tersebut tidak dapat terus dipandang sebagai kesalahan individual.
“Jika kekerasan terus direproduksi di dalam institusi, lalu kekerasan terhadap warga sipil juga berulang, maka persoalannya jelas bukan sekadar oknum,” ujar Ardi Manto Adiputra
Keempat, penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. Imparsial menilai praktik tersebut semakin jamak dan berpotensi mengaburkan batas antara institusi militer dan birokrasi sipil.
Menurut Imparsial, prajurit aktif harus fokus menjalankan fungsi pertahanan, sementara jabatan sipil semestinya diisi aparatur sipil yang memiliki kompetensi dan berada di bawah mekanisme pertanggungjawaban sipil.
Kelima, semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Imparsial menyoroti keterlibatan TNI dalam program pembangunan, ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital hingga pengendalian demonstrasi.
“Imparsial menilai kecenderungan ini merupakan bentuk baru dari multifungsi militer,” demikian pernyataan Ardi Manto Adiputra
Imparsial menegaskan TNI tidak boleh menjadi institusi “serba bisa” yang menangani seluruh persoalan negara. Menurutnya, TNI harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
Keenam, rendahnya transparansi pengelolaan anggaran pertahanan. Imparsial menilai besarnya anggaran pertahanan harus diikuti keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat karena anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.
Ketujuh, kesejahteraan prajurit yang dinilai masih terabaikan. Imparsial menilai profesionalisme TNI tidak dapat dibangun hanya melalui penambahan personel, perluasan struktur atau pembentukan satuan baru.
“Kesejahteraan prajurit harus menjadi bagian integral dari pembangunan pertahanan,” kata Ardi Manto Adiputra
Kedelapan, Imparsial menyoroti perlunya penguatan supremasi sipil, hukum, demokrasi dan HAM dalam seluruh kebijakan yang berkaitan dengan TNI.
Imparsial Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
Imparsial menegaskan bahwa memperkuat TNI bukan berarti memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan masyarakat sipil.
“TNI yang kuat adalah TNI yang profesional. TNI yang profesional adalah TNI yang fokus pada pertahanan negara, tunduk kepada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta akuntabel,” tegas Ardi Manto Adiputra
Sebaliknya, Imparsial menilai perluasan peran TNI ke ranah sipil justru dapat melemahkan profesionalisme TNI dan mengancam demokrasi.
Dalam momentum HUT TNI ke-81, Imparsial mendesak Presiden dan DPR segera menuntaskan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997.
Imparsial juga meminta Panglima TNI menghentikan ekspansi komando teritorial dan pembangunan BTP, melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan dan pembinaan prajurit, serta menghapus kultur kekerasan dan senioritas yang berlebihan.
Selain itu, Presiden dan pemerintah diminta menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, memperkuat transparansi serta akuntabilitas anggaran pertahanan, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak Reformasi 1998.
Imparsial menegaskan seluruh agenda tersebut harus memastikan TNI benar-benar tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi dan HAM serta tidak digunakan untuk menjalankan agenda politik atau kepentingan kekuasaan pemerintah.
Media membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






