spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 8, 2026
BerandaNewsGuru Besar Paramadina Didik Rachbini Kritik Jokowi di Balik Polemik Pencalonan Gibran...

Guru Besar Paramadina Didik Rachbini Kritik Jokowi di Balik Polemik Pencalonan Gibran Sebagai Wapres

spot_img

Guru Besar Paramadina Didik Rachbini Kritik Jokowi di Balik Polemik Pencalonan Gibran Sebagai Wapres

INDOVIEWNEWS.COM— Guru Besar sekaligus Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini menilai, perkara yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sekadar menyangkut posisi Gibran, tetapi juga memperlihatkan persoalan lebih besar terkait demokrasi dan penggunaan kekuasaan.

Didik menyoroti putusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, menurut dia, proses persidangan justru memperlihatkan adanya persoalan serius mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Bagi Didik, fakta yang muncul dalam persidangan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia melihat perkara tersebut sebagai bagian dari persoalan politik yang lebih luas, terutama menyangkut bagaimana kekuasaan bekerja ketika kepentingan keluarga dan politik bertemu.

“Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi oleh presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong,” kata Didik dalam keterangannya, Selasa malam (6/10/2026).

Pernyataan Didik tersebut sekaligus menyeret kembali nama Jokowi dalam perdebatan mengenai pencalonan Gibran. Ia menilai proses politik yang membawa Gibran ke panggung nasional menyisakan pertanyaan besar mengenai etika kekuasaan dan keteladanan yang diterima generasi muda.

BACA JUGA :  Hendrajit: Mas Botok dan Mas Teguh Bikin Gelisah Kaum Mapan

“Di hadapan seluruh rakyat Indonesia, Jokowi dan anaknya telah mempertontonkan perangai penipu kepada anak-anak bangsa,” tuturnya.

Didik berpandangan, perkara Gibran seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Ia menilai persoalannya bukan hanya siapa yang menduduki jabatan, melainkan bagaimana aturan dan institusi negara bekerja ketika berhadapan dengan kepentingan politik yang sangat kuat.

Sorotan Didik juga diarahkan pada perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang terjadi menjelang Pilpres 2024. Perubahan tersebut kemudian memungkinkan Gibran yang saat itu belum memenuhi batas usia sebelumnya untuk maju sebagai calon wakil presiden.

“Perubahan klausul Undang-Undang Dasar batas usia capres/cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka adalah contoh nyata dari democratic backsliding,” kata Didik.

Ia menilai kejadian tersebut memperlihatkan bahaya ketika aturan permainan demokrasi dapat berubah di tengah kepentingan politik tertentu. Menurutnya, institusi demokrasi seharusnya berdiri sebagai pengimbang kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari pertarungan kepentingan politik.
Kekuasaan Bayangan Jokowi Jadi Sorotan

Kritik Didik kemudian melebar pada dugaan keberadaan pengaruh Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Ia menyebut konfigurasi pemerintahan dalam dua tahun pertama era Prabowo memperlihatkan adanya dua bentuk kekuasaan, yakni kekuasaan yang berjalan secara resmi melalui struktur negara dan pengaruh informal yang bekerja dari luar struktur tersebut.

BACA JUGA :  Dosen UGM: Kita Harus Berani Menghidupkan Kembali Imajinasi Soal Federalisme

“Selama dua tahun terakhir ini terjadi dualisme kekuasaan, yang satu legal dan formal dan yang satu lagi lewat makhluk halus dari luar,” ungkapnya.

Menurut Didik, jejaring orang-orang yang pernah dekat dengan pemerintahan Jokowi dinilai masih mempunyai pengaruh melalui sejumlah posisi strategis. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menciptakan tumpang tindih pengaruh dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Namun, ia menilai peta kekuasaan mulai berubah setelah Presiden Prabowo melakukan reshuffle pada 1 Oktober 2026.
Pergantian sejumlah pejabat strategis disebut Didik sebagai titik balik. Ia mengaitkan perubahan tersebut dengan berakhirnya pengaruh informal yang selama ini ia sebut sebagai shadow politics Jokowi.
“Praktek ini resmi berakhir setelah terjadi reshuffle menteri-menteri, yang diindikasikan menjadi kepanjangan tangan Jokowi,” katanya.
Bagi Didik, persoalan tersebut bukan sekadar perebutan pengaruh politik. Jika kekuasaan informal berjalan di balik struktur pemerintahan, menurut dia, masyarakat akan kesulitan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kebijakan negara.

“Intervensi dari luar sistem melalui kaki tangan di dalam kekuasaan sudah lenyap dan harus dimusnahkan karena dapat menciptakan dualisme kepemimpinan yang mengaburkan akuntabilitas publik,” terangnya.

Ia berharap perubahan komposisi pemerintahan menjadi kesempatan untuk mengembalikan prinsip presidensialisme secara penuh. Menurutnya, tidak boleh ada pusat kekuasaan lain yang bekerja di luar mandat presiden yang sedang memimpin pemerintahan.

BACA JUGA :  Keputusan MK, Eks Danjen Kopassus: Rakyat Sudah Tak Anggap Gibran sebagai Wapres

“Setelah reshuffle, sistem presidensial menjadi lebih sehat, kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden yang menjabat,” katanya.

Didik menegaskan, pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran agar praktik personalisasi kekuasaan tidak kembali berulang. Demokrasi, menurut dia, akan terus rapuh apabila institusi negara terlalu mudah ditarik ke dalam kepentingan politik personal.

“Jika preseden ini terus terjadi, maka jangan harap demokrasi menjadi sehat. Dengan praktik shadow politics seperti itu demokrasi Indonesia akan menjadi compang-camping,” tutupnya.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Bonatua Silalahi: Ijazah Jokowi tak Ada
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img