spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaOpiniDinasti Jokowi Runtuh & Tamat

Dinasti Jokowi Runtuh & Tamat

spot_img

Dinasti Jokowi Runtuh & Tamat

Oleh: Syafril Sjofyan,
Sekjen Forum Tanah Air

MK memang membuat catatan krusial dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, menghadirkan persoalan serius mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Certificate of attendance dan dokumen lainnya sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan. MK menilai dokumen dasar Suket No. 9149/D.D1/KS/2019 hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, bukan ijazah kelulusan.

Pertimbangan pada Putusan MK merupakan fakta yang tidak boleh diabaikan mengikat dan final tidak bisa didiskusikan lagi, karena jelas tercantum dalam pertimbangan putusan MK. Begitu MK secara resmi mencatat di berita acara persidangan bahwa tidak ada bukti kelulusan setara SMA, legitimasi moral Gibran terpukul telak.

BACA JUGA :  Membuka Kebenaran Mengenai Terpenuhi atau Tidaknya Syarat Wapres Gibran

Kasus mengenai Gibran juga tidak dapat dilepaskan dari kontroversi pencalonannya pada 2023, ketika Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Kontroversi mengenai konflik kepentingan, nepotisme, etika kekuasaan, berkembangnya politik dinasti.

Kemudian Putusan MK terbaru tentang ketiadaan ijazah Gibran merupakan ujian sesungguhnya bagi negara hukum Indonesia. Karena persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Skandal ini harus segera diproses oleh DPR RI agar negara hukum tidak sekadar wacana.

Karena ketentuan tersebut bukan hiasan administratif. Ia merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dan diverifikasi dalam proses pencalonan Presiden dan Wapres. Pasal 7A UUD 1945 tentang perbuatan tercela sebagai dasar proses pemakzulan, seperti tuntutan oleh banyak kelompok masyarakat semestinya tidak perlu lama.

Secara hitungan matematis politik dinasti keluarga Jokowi yang didukung oligarki pupus. Termasuk anaknya Kaesang Pangarep juga tertutup. Kaesang lahir 25 Desember 1994. Pilpres 2029 usia 34 tahun belum 40. Pilpres 2034 usia 39 tahun 11 bulan (belum 40 pada hari pencoblosan).

BACA JUGA :  RUU PERAMPASAN ASET; SANGAT BISA DIPERCEPAT, SELAMA INI TIDAK PERNAH MENJADI PRIORITAS POLITIK

Ambisi politik keluarga besar Jokowi untuk mempertahankan kekuasaan sebagai boneka oligarki, mungkin saja besar sehingga akan berusaha melawan. Namun dengan fakta kredibilitas dan kejatuhan Gibran berarti kekosongan kandidat keluarga Jokowi selama 2 periode pilpres.

Seluruh bangunan dinasti yang dibangun Jokowi di atas proses yang cacat runtuh.  Legitimasi moral Gibran hancur dengan ditemukan cacatnya persyaratan Gibran pada pencalonan Wapres sudah sangat terang dan  terbuka.

Walaupun proses impeacment masih memerlukan waktu. Namun secara analisis tajam dengan menggeser pusat pembahasan dari sekadar nasib politik Gibran dan keluarga Jokowi serta persoalan yang lebih mendasar tentang konsekuensi hukumnya. Jokowi dan gangnya sebenarnya sudah tamat.

Desakan masyarakat agar Gibran dimakzulkan semakin meluas dan yang dituntut kewenangan DPR, ini yang paling berbahaya bukan sekadar kontroversinya, melainkan kemungkinan hilangnya kepercayaan publik jika DPR RI tidak segera memberi jawaban dan memproses secara tuntas dan lugas. Gelombang kemarahan rakyat bisa saja tidak terkira.

BACA JUGA :  Dugaan Pelanggaran Hukum, Moral, Etika Dan Tindakan Tercela Wakil Presiden RI

Bandung, 14 Oktober 2026
*) Penulis Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78. Sekjen APP-Bangsa


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Erros Djarot, Pemberhentian Prabowo 1998, dan Perintah Penculikan Aktivis
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img