spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaHeadlinePeredaran Tramadol di Jabar Mengkhawatirkan, Penindakan Harus Menyasar Jaringan Pemasok, Bukan Pengguna

Peredaran Tramadol di Jabar Mengkhawatirkan, Penindakan Harus Menyasar Jaringan Pemasok, Bukan Pengguna

spot_img

JAKARTA, indoviewnews.com/ – Maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol di berbagai wilayah Jawa Barat (Jabar) kembali menjadi sorotan. Berulang kali aparat kepolisian mengungkap peredaran obat keras ilegal, namun di sisi lain masyarakat mempertanyakan mengapa obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter masih relatif mudah ditemukan di lapangan.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi obat keras, mulai dari rantai produksi, distribusi, hingga penjualan ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah daerah.

Praktisi hukum Taufik H. Nasution, SH MH MHKes dan Hugo S. Tambunan SH, menilai bahwa pemberantasan penyalahgunaan Tramadol tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pengguna.

“Kalau pengedar dan pemasoknya tidak diputus, maka pengguna akan terus bermunculan. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama dalam rantai distribusi obat keras ilegal, bukan berhenti pada mereka yang berada di ujung mata rantai,” ujar Taufik dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).

BACA JUGA :  KH Said Aqil Siradj Singgung “Parcok” hingga Politik Dinasti: Anak Jadi Wapres, Mantu Diusahakan Jadi Gubernur

Menurutnya, Tramadol merupakan obat keras yang memiliki manfaat medis apabila digunakan sesuai resep dokter. Namun ketika masuk ke jalur peredaran ilegal, obat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di bidang kesehatan maupun keamanan.

Tramadol. (Foto: Net)

Di sisi lain, sejumlah penanganan perkara yang melibatkan pengguna Tramadol juga memunculkan diskusi mengenai penerapan hukum. Beberapa kalangan mempertanyakan dasar hukum tindakan tertentu terhadap pengguna obat keras dan mendorong adanya penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Taufik menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan asas legalitas, yakni hanya dapat dilakukan apabila memiliki dasar hukum yang jelas.

“Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum setiap tindakan yang membatasi hak seseorang. Kepastian hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang dijamin konstitusi,” katanya.

Selain aspek penegakan hukum, pengawasan terhadap jalur distribusi obat keras juga dinilai perlu diperkuat. Pengawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan sinergi dengan instansi yang berwenang di bidang kesehatan dan pengawasan obat.

BACA JUGA :  Lagi Asik COD, Pengedar 4.650 Pil Tramadol-Hexymer di Tangerang Malah Diciduk Polisi

Pengamat menilai bahwa persoalan Tramadol tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi penangkapan. Upaya preventif, edukasi masyarakat, pengawasan distribusi, serta penindakan terhadap jaringan pemasok dinilai harus berjalan secara bersamaan agar peredaran obat keras ilegal dapat ditekan secara efektif.

Sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum terus meningkatkan transparansi penanganan perkara, memperkuat pengawasan terhadap distribusi obat keras, serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan peredaran obat keras yang masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Jawa Barat, publik kini menanti langkah konkret yang tidak hanya berorientasi pada penindakan di hilir, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredaran ilegal dari hulunya. Hanya dengan pendekatan yang menyeluruh, tujuan melindungi kesehatan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dapat berjalan beriringan. (RED)

BACA JUGA :  Pengurus Pusat GASMEN Bersilaturahmi dengan Hakim Agung Kamar Pidana Dhifla Wiyani

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Putus Kontrak dengan Singapura
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img