NASKAH AKADEMIS
DEKRIT RAKYAT: KEMBALI KEPADA UUD 1945 ASLI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak Amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002, Indonesia mengalami pergeseran fundamental dalam sistem bernegara. Yang awalnya dirancang sebagai “Sistem Presidensial dengan Demokrasi Pancasila”, berubah menjadi sistem yang melahirkan masalah baru:
1. Kedaulatan Rakyat Direduksi: MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Kedaulatan rakyat hanya disalurkan lewat Pemilu 5 tahunan
2. Oligarki Partai Politik: Presidential Threshold, UU Pemilu, dan sistem proporsional melahirkan kartel politik
3. Lembaga Negara Melemah: DPD tidak berdaya, BPK tidak independen, MK dipolitisasi
4. Krisis Ekonomi & Sosial: Ketimpangan melebar, UU Omnibus Law, utang negara, korupsi sistemik
Akibatnya: Rakyat merasa “dijauhkan” dari proses pengambilan keputusan. Inilah yang disebut “Rusaknya Tatanan Bernegara”.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah Amandemen UUD 1945 tahun 2002 telah menyebabkan krisis kedaulatan rakyat?
2. Bagaimana mengembalikan kedaulatan rakyat sesuai cita-cita Proklamasi 1945?
3. Apa landasan hukum dan sosiologis “Dekrit Rakyat” untuk kembali ke UUD 1945 Asli?
C. Tujuan
Mengkaji secara akademis urgensi, landasan, dan mekanisme pengembalian UUD 1945 Asli sebagai upaya memulihkan kedaulatan rakyat.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA & ANALISIS
A. Perbandingan UUD 1945 Asli vs Hasil Amandemen 2002
ASPEK : UUD 1945 ASLI – UUD 1945 AMANDEMEN 2002
Kedaulatan
– Di tangan MPR. Pasal 1 ayat 2: “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”
– Di tangan rakyat langsung. MPR sejajar dengan DPR, DPD, Presiden
Sistem
– Presidensial Murni + Garis Besar Haluan Negara
– Presidensial tapi Presiden “terikat” Parpol & DPR
Lembaga
– MPR Tertinggi, DPR, DPA, BPK
– DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, KY. Tidak ada GBHN
Partai Politik
– Tidak diatur detail. Rakyat pilih tokoh
– Diatur UU. Lahir Presidential Threshold
Amandemen
– Sangat sulit. Harus sidang MPR
– Lebih mudah. Cukup DPR + MPR
Analisis: Amandemen membuat “kekuasaan tercerai-berai” tanpa ada pemegang komando. MPR dilemahkan → GBHN hilang → tidak ada arah negara jangka panjang.
B. Dampak Rusaknya Tatanan
1. Politik: Transaksional, Mahalnya biaya politik, Presiden “sandera” DPR
2. Ekonomi: UU dibuat untuk kepentingan investor & oligarki. Pasal 33 UUD 45 dikhianati
3. Hukum: Hukum tajam ke bawah. Lembaga penegak hukum tidak independen
4. Ideologi: Pancasila jadi jargon. Praktiknya liberal
C. Konsep “DEKRIT RAKYAT”
– Dekrit = Keputusan tertinggi pemegang kedaulatan.
– Rakyat = Pemegang kedaulatan tertinggi sesuai Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Landasan Sosiologis: Jika lembaga konstitusional sudah tidak mampu menyalurkan aspirasi rakyat, maka rakyat berhak mengambil alih melalui mekanisme luar biasa. Ini pernah terjadi: Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Bung Karno untuk kembali ke UUD 1945.
Landasan Yuridis:
1. Pembukaan UUD 1945: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”
2. Pasal 1 ayat 2: “Kedaulatan berada di tangan rakyat”
3. Hak Rakyat untuk melakukan perubahan melalui MPR sesuai Pasal 37
BAB III. KERANGKA PEMIKIRAN GERAKAN
A. Diagnosis Masalah
Penyebab Utama: Amandemen 2002 telah memutus mata rantai komando antara Rakyat → MPR → Presiden.
Akibatnya: Tidak ada yang “bertanggungjawab penuh” atas nasib bangsa. Semua lempar tanggung jawab.
B. Solusi: “KEMBALI KE UUD 1945 ASLI”
Mengapa harus kembali? Karena UUD 45 Asli punya 3 keunggulan:
1. Ada Komando: MPR menetapkan GBHN. Presiden menjalankan. Jelas.
2. Anti Oligarki: Presiden dipilih MPR, bukan karena uang Parpol
3. Berorientasi Jangka Panjang: Ada GBHN 25 tahun, bukan program 5 tahunan
C. Mekanisme “DEKRIT RAKYAT”
Ini bukan kudeta. Ini adalah “Koreksi Konstitusional oleh Pemegang Kedaulatan”. Tahapannya:
TAHAP 1: MOBILISASI MORAL
Petisi 1 juta tanda tangan, Kongres Rakyat, Fatwa Ulama, Deklarasi Akademisi
TAHAP 2: TEKANAN KONSTITUSIONAL
Mendesak MPR RI menggelar Sidang Istimewa untuk:
1. Mencabut 4 kali Amandemen UUD 1945
2. Menetapkan kembali UUD 1945 Naskah Asli 18 Agustus 1945
TAHAP 3: TRANSISI
Bentuk “Majelis Penyelamat Kedaulatan Rakyat” sementara. Susun UU Pemilu baru, UU Parpol baru berdasarkan UUD 45 Asli
BAB IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Amandemen UUD 1945 tahun 2002 terbukti menjadi sumber utama krisis kedaulatan rakyat dan rusaknya tatanan bernegara
2. Jalan keluar konstitusional adalah kembali kepada UUD 1945 Naskah Asli melalui mekanisme yang disetujui MPR
3. “Dekrit Rakyat” adalah hak konstitusional rakyat ketika wakilnya di parlemen gagal
B. Rekomendasi
1. Bentuk Panitia Nasional “Penyelamat Kedaulatan Rakyat”
2. Gelar Dialog Nasional: Ulama, Akademisi, Purnawirawan, Mahasiswa, Buruh, Petani
3. Dorong MPR RI segera bersidang untuk melakukan evaluasi total 22 tahun Amandemen
KALIMAT PENUTUP:
“Kami tidak ingin mengganti negara. Kami hanya ingin mengembalikan negara ini kepada cita-cita para pendiri bangsa. Kembali ke UUD 1945 Asli adalah kembali ke rumah sendiri.”
Yogyakarta, 17 Agustus 2026.
Maklumat Yogyakarta :
– Jenderal ( Purn ) Tyasno Sudarto
– Prof. Dr. Sofian Efendi
– Prof. Dr. Rochmat Wahab
– Marsekal TNI ( Purn ) Hanafie Asnan
– Prof. Dr. Sudjito Armoredjo
– Letjen TNI ( Purn ) Setyo Sularso
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







