spot_img
spot_img
Rabu, September 16, 2026
BerandaAnggaranKeuanganKPK Periksa Tiga Pejabat Aktif Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa...

KPK Periksa Tiga Pejabat Aktif Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Agensi Iklan 2021–2023

spot_img

KPK Periksa Tiga Pejabat Aktif Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Agensi Iklan 2021–2023

INDOVIEWNEWS.COM–  ​Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk (bank bjb) periode 2021–2023 terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat aktif bank bjb untuk diperiksa sebagai saksi.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilangsungkan di Kota Bandung guna mendalami materi penyidikan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (15/9).

​Tiga pejabat bank bjb masuk dalam daftar pemanggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi bank bjb, yakni Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum dan Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi.

BACA JUGA :  Otoritas Jasa Keuangan atau Perdagangan (juga)?

​Boy Panji Soedrajat lahir pada tahun 1974 dan saat ini berusia 51 tahun. Ia meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1997 serta mendapat gelar Magister di bidang Ilmu Hukum dari Golden Gate University pada tahun 1999. Perjalanan kariernya di bank bjb meliputi jabatan sebagai Pemimpin Grup Litigasi pada 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1127/SK/DIR-HC/2017, Pemimpin Kantor Cabang Cibinong pada 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0031/SK/DIR-HC/2019, dan menjabat sebagai Pemimpin Divisi Hukum sejak 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0511/SK/DIR-HCA/2021.

​Sementara itu, Juniardi Swastria lahir pada tahun 1974 dan saat ini berusia 51 tahun. Ia meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2000. Rekam jejak kepemimpinannya di bank bjb mencakup posisi sebagai Pemimpin Divisi Manajemen Anak Perusahaan pada 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1127/SK/DIR-C/2017, Pemimpin Divisi Umum pada 2018 berdasarkan Surat Keputusan No. 1135/SK/DIR-HC/2018, serta Pemimpin Divisi Operasi sejak 2024 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0495/SK/DIR-HCA/2024.

BACA JUGA :  Pengamat Ungkap Risiko Investasi Jumbo Hartono di Luar Negeri bagi Industri Nasional

​Selain kedua nama tersebut, penyidik KPK turut memanggil satu pejabat aktif lainnya dari bank bjb untuk melengkapi rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik seiring komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Gugatan Transaksi Kartu Kredit Rp150 Juta Seret Bank Mandiri, CBA: Ini Memperlihatkan Bank Mandiri Bobrok
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img