Skandal Jiwasraya dan Asabri, Eks Anggota BIN Bongkar Dugaan Peran Jokowi hingga Febrie Adriansyah
INDOVIEWNEWS.COM— Skandal PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, tetapi juga karena muncul tudingan mengenai proses penegakan hukum, penyitaan aset, hingga dugaan adanya kepentingan politik di balik penanganan perkara tersebut.
Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, meminta pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri dilakukan secara terbuka serta tidak berhenti pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka dan terpidana.
Menurut Sri Radjasa, negara harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya persoalan keuangan di dua perusahaan asuransi tersebut.
“Harus terbuka. Jangan sekali menduga. Kalau koruptor sebut koruptor,” kata Sri Radjasa dalam dialog nasional bertemakan “Menyingkap Skandal Asabri Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset”, Rabu (16/9/2026).
Sri Radjasa bahkan melontarkan kritik keras terhadap negara dalam menangani persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah proses penegakan hukum benar-benar telah mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atau justru berhenti pada aktor tertentu.
“Negara yang melakukan korupsi. Pejabat seolah korupsi itu wajib” ujarnya.
Secara hukum, perkara Jiwasraya dan Asabri memang memiliki nilai kerugian yang sangat besar.
Dalam perkara Jiwasraya, pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa. Salah satu putusan menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp16,807 triliun.
Sementara dalam perkara Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi selama 2012-2019. BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
Dua mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, juga telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Pengadilan menyatakan kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp22,788 triliun.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perkara Jiwasraya dan Asabri memang merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Namun, Sri Radjasa mempertanyakan lebih jauh proses pengungkapan perkara tersebut.
Ia menyinggung nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah serta proses audit BPK dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.
Menurut Sri Radjasa, terdapat persoalan yang perlu dibuka secara transparan mengenai bagaimana periode transaksi, pihak-pihak yang diperiksa, hingga perhitungan kerugian negara ditentukan.
Tudingan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Sri Radjasa dalam pemberitaan media. Pada Juli 2026, ia menyebut dirinya melihat kemungkinan adanya motif politik dalam proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam tulisan yang diterbitkan Forum Keadilan pada Agustus 2026, Sri Radjasa juga menyampaikan sejumlah tudingan mengenai proses penanganan Jiwasraya dan Asabri serta mengaitkannya dengan sejumlah tokoh politik dan aparat.
Dalam paparannya, Sri Radjasa juga menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menyebut terdapat dugaan hubungan politik dan kepentingan kekuasaan dalam rangkaian kasus Jiwasraya dan Asabri.
Sri Radjasa bahkan menggunakan istilah “Godfather Jokowi” ketika menggambarkan dugaan jejaring kekuasaan di balik dua perkara tersebut.
Dalam perkara Asabri sendiri, hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar perkara menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi periode 2012-2019 dan menghitung kerugian negara Rp22,78 triliun.
Salah satu bagian paling penting yang disoroti Sri Radjasa adalah persoalan aset sitaan.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan pernah menyampaikan bahwa aset yang disita mencapai sekitar Rp18 triliun. Pada saat yang sama, enam terdakwa telah divonis bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp16,8 triliun.
Menurut Sri Radjasa, angka tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai bagaimana aset hasil penyitaan dikelola, dikembalikan kepada negara, dan siapa yang memiliki kewenangan terhadap aset tersebut.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Indonesia saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Per 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan DPR. Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026.
Salah satu isu yang dibahas adalah apakah perampasan aset harus selalu menunggu adanya putusan pidana atau dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu ketika syarat hukum terpenuhi.
Komisi III DPR juga membahas konsep conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture, dengan penekanan bahwa mekanisme tersebut harus mempunyai prasyarat yang jelas serta tetap menjamin kepastian hukum dan hak pihak terkait.
Artinya, perdebatan mengenai perampasan aset bukan hanya soal seberapa banyak harta yang dapat disita negara, tetapi juga mengenai dasar hukum, pembuktian, pengelolaan aset, hak pihak ketiga, serta mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Sri Radjasa juga menyoroti keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi dan pengalihan polis Jiwasraya.
Namun berdasarkan keterangan OJK, proses tersebut dilakukan melalui pengalihan polis kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Hingga Agustus 2024, OJK menyatakan 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis tersebut.
Pemerintah juga memberikan tambahan penyertaan modal negara kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp3,556 triliun pada 2024 untuk mendukung penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life.
Sorotan terhadap Jiwasraya dan Asabri semakin aktual setelah Kejaksaan Agung pada 10 September 2026 menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan juga menyatakan telah menyita barang bukti berupa uang, tetapi belum mengungkap jumlah maupun pihak yang terkait karena perkara tersebut masih masuk materi pokok penyidikan.
Perkembangan tersebut membuat pertanyaan tentang proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya dan Asabri kembali mendapatkan perhatian publik.
Sri Radjasa menilai seluruh rangkaian persoalan tersebut harus dibuka secara transparan, termasuk siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses investasi berlangsung, bagaimana kerugian negara dihitung, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana aset yang telah disita kemudian dikelola.
Bagi Sri Radjasa, persoalan terbesar bukan hanya mencari siapa yang dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, tetapi memastikan seluruh rantai pertanggungjawaban hukum dapat dibuktikan.
Hingga berita ini diturunkan, media memberi ruang untuk tanggapan dari pihak-pihak terkait yang disebutkan narasumber. Media akan menayangkan tanggapan tersebut.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






