GERTAK Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Pengurusan Pembukaan Blokir HGB Lahan Summarecon di Kabupaten Bogor
INDOVIEWNEWS.COM— Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat” Kata Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi kepada Wartawan pada Rabu, (16/9/2026).
Ahmad Fauzi, mengatakan desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban politik dan administratif atas perkara yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Copot Nusron Wahid. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penegakan hukum dan pembenahan di Kementerian ATR/BPN berjalan tanpa konflik kepentingan,” tegas Ahmad Fauzi.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPN Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangun (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
KPK juga menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Selasa, 15 September 2026.
Ahmad Fauzi menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan tata kelola Kementerian ATR/BPN tetap berjalan dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat berlangsung secara transparan.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada orang-orang yang ditangkap. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” paparnya.
Di sisi lain, KPK belum menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menyebut kemungkinan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
KPK sebelumnya juga menyatakan penyidikan masih dapat berkembang berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kami meminta pemerintah menghormati proses hukum KPK sekaligus mengambil langkah administratif yang dinilai perlu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN.
“Prinsipnya sederhana, hukum harus berjalan dan pemerintah harus menjamin institusi tetap bersih serta dipercaya masyarakat,” pungkas Ahmad Fauzi.
Hingga berita ini diturunkan, media membuka ruang tanggapan dari pihak yang disebutkan narasumber, selanjutkan akan ditayangkan.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






