spot_img
spot_img
Senin, Oktober 5, 2026
BerandaAnggaranOmbudsman Ungkap Pungli Ratusan Juta, FORMASI: Eks KPR Pondok Bambu Harus Tersangka

Ombudsman Ungkap Pungli Ratusan Juta, FORMASI: Eks KPR Pondok Bambu Harus Tersangka

spot_img

Ombudsman Ungkap Pungli Ratusan Juta, FORMASI: Eks KPR Pondok Bambu Harus Tersangka

INDOVIEWNEWS.COM– Dinonaktifkannya Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu Nur Mariyana Putri belum membuat polemik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan tersebut berakhir.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi melakukan pendalaman pidana terhadap Nur Mariyana Putri terkait dugaan pungli yang mencuat di Rutan Pondok Bambu.

Menurut Jalih, aparat penegak hukum harus menjadikan temuan dan informasi yang disampaikan Ombudsman RI sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Kalau memang ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan, apalagi nilainya sangat besar, jangan berhenti hanya dengan menonaktifkan pejabat. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusut siapa yang bertanggung jawab,” ujar Jalih Pitoeng dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Desakan tersebut muncul setelah Ombudsman RI mengungkap adanya informasi dugaan pungutan kepada warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan adanya informasi pungutan Rp500 ribu untuk pindah kamar.

Ombudsman juga mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon genggam di dalam rutan. Informasi tersebut diperoleh Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

Bagi FORMASI, dugaan tersebut sangat serius karena menyangkut penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalam institusi negara.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada informasi pungutan Rp500 ribu untuk pindah kamar dan bahkan Rp250 juta untuk penggunaan handphone. Kalau informasi itu kemudian terbukti melalui penyelidikan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum, bukan hanya pertanggungjawaban administratif,” tegas Jalih.

BACA JUGA :  Anggaran BBM Kapal Dishub DKI Tembus Rp156,7 Miliar, CBA Soroti Rp5,4 Miliar Tanpa Dokumen Lengkap: Kejati Diminta Turun Tangan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membenarkan bahwa Nur Mariyana Putri dan seorang staf berinisial SEM telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyatakan keduanya ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen. Ditjenpas juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Menurut Jalih, langkah penonaktifan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari pemeriksaan internal. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak boleh menjadi akhir dari proses apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana.

“Penonaktifan itu langkah internal. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kewenangan berikutnya adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai publik melihat bahwa persoalan selesai hanya karena pejabatnya dinonaktifkan,” kata Jalih.

Secara hukum, dugaan pungutan yang dilakukan oleh aparatur negara dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

KPK menjelaskan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur-unsurnya. Karena itu, dugaan pungli yang disampaikan Ombudsman tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Jalih menilai justru pada tahap inilah aparat penegak hukum harus bekerja.

“Kalau memang ada dugaan pidana, lakukan penyelidikan. Periksa aliran uangnya, siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan bagaimana mekanismenya. Kalau alat buktinya cukup, tetapkan tersangka sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Temuan dugaan pungli tersebut bukan satu-satunya persoalan yang ditemukan Ombudsman di Rutan Pondok Bambu.

BACA JUGA :  Defiyan Cori Soroti Carut Marut Tata Kelola Keselamatan Transportasi

Dalam kunjungan tanpa pemberitahuan pada 15 September 2026, Ombudsman juga menyoroti kualitas pelayanan, persoalan air bersih, kondisi hunian yang melebihi kapasitas, serta adanya keluhan mengenai layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan.

Ombudsman mencatat kapasitas Rutan Pondok Bambu sebanyak 411 warga binaan, sedangkan jumlah penghuni aktif mencapai 525 orang atau sekitar 27 persen di atas kapasitas.

Ombudsman menegaskan setiap layanan kepada warga binaan harus memiliki kepastian prosedur, waktu, persyaratan dan biaya. Layanan juga harus diberikan secara adil tanpa perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan membayar.

Menurut Jalih, temuan tersebut memperkuat alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau ada dugaan pungli, kemudian ada persoalan pelayanan dan kapasitas hunian, semuanya harus diperiksa secara komprehensif. Jangan hanya mencari pelaku di lapangan, tetapi juga harus ditelusuri apakah ada pembiaran atau kegagalan pengawasan,” katanya.

Meski demikian, Jalih mengakui bahwa Ombudsman bukan lembaga penegak hukum yang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan meminta keterangan, memeriksa dokumen, melakukan pemanggilan, membuat rekomendasi penyelesaian laporan serta mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi.

Ombudsman sendiri menjelaskan bahwa lembaga tersebut berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik dan bukan lembaga pemberi sanksi pidana. Apabila suatu temuan memiliki potensi pelanggaran hukum, tindak lanjut pidananya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Karena itu, menurut Jalih, temuan Ombudsman seharusnya tidak dipandang sebagai vonis pidana, melainkan sebagai informasi penting yang dapat digunakan aparat untuk melakukan pendalaman.

“Jadi kami tidak mengatakan seseorang sudah terbukti bersalah. Yang kami minta adalah aparat jangan pasif. Temuan Ombudsman harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan hukum yang transparan,” ujar Jalih.

BACA JUGA :  Ada Nama Wali Kota Bekasi di Pusaran Kasus Migas Rp2 Triliun, CBA Soroti Potensi Intervensi Politik

Jalih juga meminta Ditjenpas membuka hasil pemeriksaan internal mengenai dugaan pungli tersebut kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada pencopotan jabatan.

“Publik berhak mengetahui sampai sejauh mana pemeriksaan berjalan. Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti. Tetapi kalau terbukti, proses sesuai hukum. Jangan sampai hanya dinonaktifkan kemudian persoalan perlahan hilang,” kata Jalih.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sendiri menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan mencakup fungsi pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia.

Dengan demikian, FORMASI meminta pemeriksaan terhadap dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu tidak hanya menyasar petugas pelaksana, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau lemahnya pengawasan di tingkat struktural.

“Kalau benar ada pungli, harus ada pertanggungjawaban. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan karena jabatan kemudian kebal hukum,” pungkas Jalih.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Ada Nama Wali Kota Bekasi di Pusaran Kasus Migas Rp2 Triliun, CBA Soroti Potensi Intervensi Politik
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img