spot_img
spot_img
Minggu, Oktober 4, 2026
BerandaNewsHukumKetua KY: Pengawasan Hakim Adalah Keharusan untuk Menjaga Marwah Peradilan

Ketua KY: Pengawasan Hakim Adalah Keharusan untuk Menjaga Marwah Peradilan

spot_img

Ketua KY: Pengawasan Hakim Adalah Keharusan untuk Menjaga Marwah Peradilan

INDOVIEWNEWS.COM– Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim merupakan bagian penting dalam menyempurnakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pengawasan yang optimal dinilai menjadi prasyarat untuk mewujudkan peradilan yang independen, mandiri, dan berintegritas.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Chair saat membuka Diskusi Publik Komisi Yudisial Zona II bertema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Abdul Chair, keberadaan Komisi Yudisial memiliki posisi strategis dalam sistem kekuasaan kehakiman, terutama melalui pelaksanaan fungsi pengawasan yang bertujuan memastikan terwujudnya independensi peradilan (judicial independence).

“Tanpa adanya pengawasan yang optimal, maka niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” tegas Abdul Chair dalam pidato kuncinya.

Ia menjelaskan, independensi peradilan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, pengawasan terhadap hakim tidak semestinya dipandang sebagai upaya mengintervensi kebebasan hakim, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga agar kekuasaan kehakiman tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

Abdul Chair menekankan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman mencakup dua dimensi penting, yakni kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).

Kedua dimensi tersebut harus dijaga secara bersamaan agar proses peradilan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas hakim dalam memutus perkara.

Dalam pemaparannya, Abdul Chair juga menguraikan landasan filosofis dan keagamaan mengenai pentingnya fungsi pengawasan. Ia mengutip kaidah fikih “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” dan “Lil wasail hukmul maqashid”, yang menjelaskan bahwa sarana atau perantara memiliki hukum yang mengikuti tujuan yang hendak dicapai sepanjang selaras dengan tujuan tersebut.

Dalam hal ini, pengawasan oleh KY merupakan sarana untuk mewujudkan independensi peradilan. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan harus dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan kekuasaan kehakiman itu sendiri.

BACA JUGA :  Posisi Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Judicial Independence & Good Governance

Ia juga mengutip kaidah “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yang berarti mencegah kerusakan atau kemudaratan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.

Menurutnya, pengawasan terhadap hakim diperlukan untuk mencegah kemunduran independensi, baik pada tingkat kelembagaan maupun individu. Apabila fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi kekuasaan kehakiman dan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Lebih lanjut, Abdul Chair mengutip kaidah “Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”, yang bermakna suatu kewajiban tidak dapat terlaksana secara sempurna tanpa adanya sesuatu yang menjadi penunjangnya.

“Terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu pastinya membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh KY,” jelasnya.

Dengan demikian, keberadaan Komisi Yudisial dipandang sebagai kebutuhan mendasar untuk menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Dalam diskusi tersebut, Abdul Chair menyoroti perlunya perubahan paradigma mengenai kedudukan KY dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, Komisi Yudisial tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen dengan Mahkamah Agung (MA), yang memosisikan MA sebagai prinsipal organ dan KY sebagai lembaga pendukung (auxiliary organ) atau elemen penunjang.

Ia berpandangan bahwa pengawasan internal oleh Mahkamah Agung tidak seharusnya dimaknai sebagai pengawasan etika yang mereduksi kewenangan Komisi Yudisial. Pembatasan kewenangan tersebut, menurutnya, justru dapat mempersempit ruang pengawasan dan menyulitkan terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman secara utuh.

Atas dasar itu, Abdul Chair mendorong agar berbagai kepentingan kelembagaan KY diakomodasi dalam revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial.

Sejumlah usulan strategis mengemuka dalam diskusi publik tersebut.

Pertama, pemantauan terhadap pengadilan tingkat pertama perlu dilakukan secara aktif oleh KY tanpa harus menunggu permohonan pelapor dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan terkait.

Kedua, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme, khususnya pelanggaran dalam penerapan hukum acara, diusulkan menjadi bagian dari kewenangan KY.

Ketiga, putusan KY terkait sanksi ringan dan sedang diusulkan bersifat final dan mengikat (final and binding), bukan hanya berupa rekomendasi atau usulan kepada lembaga lain.

BACA JUGA :  Di FH Unhas, Ketua KY Tegaskan Pengawasan Hakim Bukan untuk Intervensi Putusan

Keempat, sidang pleno KY diusulkan bersifat terbuka untuk umum guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Salah satu gagasan penting yang mengemuka dalam forum tersebut adalah pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT).

Badan ini diusulkan untuk mengintegrasikan Biro Pengawasan Hakim (Waskim) KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pembentukan BPHT dimaksudkan untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan antara kedua lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim.

Dalam skema yang diusulkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi berat dilakukan secara bersama. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisioner KY dalam BPHT juga diusulkan berkedudukan sebagai pengendali pengawasan.

Selain itu, penguatan kelembagaan KY mencakup pembentukan struktur organisasi berupa deputi dan direktorat, serta penyesuaian kapasitas kantor penghubung di berbagai daerah agar pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Usulan lainnya adalah memberikan kewenangan kepada KY untuk mengawasi hakim konstitusi. Dalam praktiknya, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diusulkan melibatkan unsur komisioner KY, hakim konstitusi, dan akademisi hukum.

Berbagai usulan tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan kelembagaan yang dibahas dalam rangka penyempurnaan sistem pengawasan hakim di Indonesia.

Diskusi Publik KY Zona II di Makassar berlangsung dengan antusias dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan, lembaga peradilan, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., unsur Kejaksaan, Kepolisian Daerah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan ini juga dihadiri keluarga Ibu Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, keturunan Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa.

Peserta diskusi meliputi para dekan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.

BACA JUGA :  Kemungkinan Sidang MK Tetap Berlanjut, Sutoyo Abadi Soroti Dugaan Syarat Pendidikan Gibran

Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan, antara lain Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Sekretaris Jenderal DPP MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A.; Guru Besar UPN Veteran sekaligus mantan Komisioner KY, Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, S.H., M.H.; serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.

Diskusi publik Zona II ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya diselenggarakan di Solo (Zona I) dan Palembang (Zona III).

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi akademik dan kelembagaan untuk memperkuat posisi KY dalam menjaga independensi, integritas, dan kehormatan hakim di Indonesia.

Melalui forum ini, Komisi Yudisial menegaskan pentingnya pembaruan kelembagaan dan penguatan kewenangan pengawasan sebagai bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang merdeka, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Mesak Habari: Jangan Hanya Kejar Bawahan, KPK Harus Berani Tetapkan Nusron Tersangka
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img