INDOVIEWNEWS.COM — Borok tata kelola PT PAM JAYA (Perseroda) kian hari kian menganga. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan skandal suplai air bersih yang tercemar limbah got, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum DKI Jakarta ini kembali dihantam badai kritik keras menyusul tewasnya tiga pekerja proyek di dalam gorong-gorong berbahaya.
Direktur Eksekutif Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, secara terbuka mengecam keras manajemen PAM JAYA yang dinilai telah kehilangan komitmen moral terhadap keselamatan publik dan tenaga kerja. Tragedi maut yang merenggut nyawa pekerja di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dipandang bukan sekadar musibah kecelakaan kerja biasa, melainkan buah dari sistem pengawasan yang lumpuh akibat cengkeraman proyek monopoli.
”Ada yang bobrok secara struktural di tubuh PAM JAYA. Ketika proyek strategis air bersih dikonsentrasikan secara eksklusif pada satu korporasi besar—yakni didominasi oleh PT Moya Indonesia dan dilempar ke rantai subkontraktor seperti PT China Railway Construction Corporation (CRCC)—standar kemanusiaan dan keselamatan kerja justru diabaikan begitu saja,” ujar Jim Lomen Sihombing di Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Berdasarkan catatan Jakarta Barometer, insiden maut yang terjadi pada 9 Juli 2026 lalu di dalam gorong-gorong sedalam 7 meter tersebut memperlihatkan pengabaian protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang amat fatal. Para korban—yang diidentifikasi berinisial S (WNI), A (WNI), dan LAW (WNA asal China)—dipaksa turun ke ruang terbatas (confined space) tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker oksigen yang layak, hingga akhirnya tewas mengenaskan akibat paparan gas beracun.
Meski kompensasi finansial antara pihak keluarga dan korporasi telah diteken secara damai di atas kertas, Jakarta Barometer menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada suap-suap administrasi atau sekadar pemberian sanksi ringan. Aspek pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan tanpa kompromi.
Menanggapi karut-marut yang tak kunjung usai ini, Jakarta Barometer mengeluarkan tiga tuntutan mendesak kepada para pemangku kebijakan:
Pertama, mendesak jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk membongkar tuntas unsur kelalaian pidana (Pasal 359 KUHP) secara transparan, serta menyeret jajaran manajemen vendor maupun subkontraktor yang terbukti lalai membiarkan pekerja tanpa standar K3, Kedua, mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas berupa evaluasi total kontrak eksklusif, serta mencopot jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PAM JAYA yang gagal total membenahi tata kelola perusahaan dan Ketiga, menuntut adanya audit investigatif independen dari lembaga berwenang guna mengusut dugaan praktik monopoli pengerjaan pipa oleh vendor tunggal yang sarat akan pembiaran mutu dan keselamatan di lapangan.
”Warga Jakarta berhak atas air bersih yang sehat, dan para pekerja berhak atas jaminan nyawa yang dilindungi Undang-Undang. Jika BUMD hanya dijadikan ajang rente tanpa peduli keselamatan manusia, maka sudah sepatutnya pucuk pimpinan PAM JAYA diganti,” tutup Jim Lomen Sihombing.(red).
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







