spot_img
spot_img
Kamis, Agustus 27, 2026
BerandaHukumNama Budi Arie Muncul Dalam Perkara Judol, DPR Ditagih Buka Hasil Panja...

Nama Budi Arie Muncul Dalam Perkara Judol, DPR Ditagih Buka Hasil Panja Judi Online

spot_img

Nama Budi Arie Muncul Dalam Perkara Judol, DPR Ditagih Buka Hasil Panja Judi Online

INDOVIEWNEWS.COM— Kasus dugaan mafia akses judi online yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum setelah nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan perkara judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Nama Budi Arie muncul dalam persidangan perkara tersebut pada 2025. Dalam dakwaan jaksa, Budi Arie disebut antara lain menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli dan kemudian disebut memberikan atensi agar Adhi tetap diterima bekerja meski tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Adhi Kismanto kemudian disebut memiliki tugas mencari data atau tautan situs judi online. Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa ke meja hijau.

Meski demikian, munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Budi Arie telah melakukan tindak pidana. Status dan pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang sah.

Budi Arie sendiri sebelumnya membantah tudingan bahwa dirinya melindungi situs judi online. Ia menyatakan saat menjabat Menkominfo justru berupaya memberantas judi online dan menyatakan siap apabila dipanggil sebagai saksi.

Persoalannya kemudian bergeser pada pertanyaan yang lebih besar: mengapa setelah fakta-fakta tersebut muncul dalam persidangan, publik belum melihat perkembangan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut?

Pertanyaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Hari juga mempertanyakan keberadaan dan hasil kerja Panja Judi Online Komisi I DPR RI yang dibentuk pada 2025.

“Panja masih ada atau sudah bubar? Apa hasilnya, harus dilaporkan kepada masyarakat. Jangan hanya membuat panja tetapi tanpa kerja,” kata Hari kepada media ini, Kamis (27/8/2026).

Menurut Hari, keberadaan Panja Judi Online seharusnya tidak berhenti pada rapat, kunjungan kerja, maupun menerima laporan dari pemerintah. DPR, kata dia, memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya menghasilkan rekomendasi dan dapat diketahui masyarakat.

Padahal, Panja Judi Online Komisi I DPR RI memang tercatat melakukan sejumlah agenda pada 2025. Pada 22 Januari 2025, Panja menggelar rapat dengan pejabat Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahas efektivitas pengawasan dan pengendalian konten judi online serta penguatan keamanan siber.

Dokumen DPR juga mencatat bahwa pada 24 Maret 2025 dilakukan kunjungan lapangan Panja Judi Online Komisi I ke Kemkomdigi.

Bahkan kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR menyebut Panja Judi Online perlu dimaksimalkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi komprehensif pencegahan dan pemberantasan judi online.

Karena itu, menurut Hari, masyarakat berhak mengetahui apa hasil konkret dari rangkaian kegiatan tersebut.

“Jangan hanya membuat Panja tetapi tanpa kerja,” tegasnya.

APH dan DPR Dipertanyakan

Hari menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan Budi Arie. Menurut dia, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan pemberantasan judi online menyentuh seluruh jaringan dan pihak yang diduga terlibat.

“Jadi pertanyaannya, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPR kok seperti membiarkan kasus Budi Arie dan kasus judi online ini. Ada apa sebenarnya?” tanya Hari.

Pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap proses penegakan hukum dan pengawasan politik, bukan kesimpulan bahwa Budi Arie terbukti bersalah.

Menurut Hari, apabila seseorang disebut dalam dokumen perkara atau fakta persidangan, publik setidaknya perlu mendapatkan penjelasan mengenai apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat, apakah telah dilakukan pendalaman, dan apakah ada pemeriksaan terhadap pihak yang namanya disebut.

Jika tidak ada perkembangan yang dapat diketahui publik, kata dia, akan muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda terhadap orang yang memiliki posisi atau kekuasaan.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang yang kebal hukum,” ujarnya.

LHKPN Budi Arie Jadi Sorotan

Selain perkara judi online, Hari juga menyinggung besarnya harta kekayaan Budi Arie yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan laporan LHKPN yang diberitakan ANTARA, kekayaan Budi Arie tercatat sekitar Rp102,1 miliar. Angka tersebut berasal dari LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 27 Maret 2024.

Dalam laporan tersebut, harta Budi Arie antara lain terdiri atas tanah dan bangunan sekitar Rp62,7 miliar, surat berharga Rp24,5 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp11,659 miliar, serta harta bergerak lainnya sekitar Rp2,37 miliar. Dalam laporan itu juga tercatat tidak ada utang.

Namun, besarnya nilai LHKPN tidak dapat digunakan sebagai bukti adanya hubungan dengan perkara judi online. LHKPN merupakan laporan kekayaan pejabat dan harus dipisahkan dari perkara pidana yang sedang dipersoalkan.

Justru karena itu, menurut Hari, seluruh persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam proses yang transparan. Jika tidak ada keterkaitan antara kekayaan, perkara judi online, dan dugaan tindak pidana, maka aparat tetap harus memberikan kepastian melalui proses hukum yang jelas.

Publik Menunggu Laporan Panja DPR

Pertanyaan terbesar kini bukan hanya mengenai siapa yang disebut dalam perkara judi online, tetapi juga sejauh mana negara membongkar jaringan dan aliran kepentingan di balik bisnis judi online.

Komisi I DPR sendiri pada awal 2025 mengakui bahwa pemberantasan judi online masih menghadapi persoalan serius. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono bahkan menyoroti masih munculnya iklan dan tautan judi online di berbagai platform media sosial.

Dengan demikian, keberadaan Panja Judi Online seharusnya menghasilkan sesuatu yang dapat diukur: rekomendasi, evaluasi kebijakan, temuan, tindak lanjut terhadap kementerian/lembaga, atau rekomendasi penegakan hukum.

Publik berhak mengetahui hasilnya.

*Apakah Panja Judi Online masih bekerja?,” tanya Hari.

“Jika sudah selesai, apa kesimpulan dan rekomendasinya?,” imbuhnya.

“Dan jika rekomendasi sudah diberikan, apa yang sudah dikerjakan pemerintah dan aparat penegak hukum?,” Hari menambahkan.

Hari menilai pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dari DPR maupun aparat penegak hukum.

Lanjutnumya, Sebab pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs, rapat koordinasi, dan penangkapan pelaku lapangan.

“Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, maka proses hukum harus mampu menjawabnya secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti,” kata Hari.

“Termasuk ketika nama seorang mantan menteri muncul dalam dokumen perkara,” jelasnya.

spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img