spot_img
spot_img
Minggu, Oktober 4, 2026
BerandaBerita IndustriQUO VADIS LRT JAKARTA LEGACY Jokowi, Diaudit BPK-BPKP diresmikan Presiden PRABOWO

QUO VADIS LRT JAKARTA LEGACY Jokowi, Diaudit BPK-BPKP diresmikan Presiden PRABOWO

spot_img

QUO VADIS LRT JAKARTA LEGACY Jokowi, Diaudit BPK-BPKP diresmikan Presiden PRABOWO

By : Ir. Agus Chairudin
Dir. Exc. INFRA

Proyek LRT Jakarta jalur Kelapa Gading – Velodrome – Manggarai telah diresmikan pada Rabu 16 September 2026 Presiden Prabowo Subianto, proyek yang digadang-gadang salah satu solusi mengatasi kemacetan Jakarta meskipun berbeda Pengelola. Yang perlu diketahui LRT Jakarta dikelola oleh PT Jakarta Propertindo-PT LRT Jakarta menggunakan unit armada produksi Hyundai Elektrik yang manual, dengan LRT Jabodebek jalur Cibubur-Dukuh Atas Kecamatan Setiabudi oleh PT. KAI menggunakan unit armada produksi BUMN INKA yang otomatis.

Realita dilapangan pasca diresmikan justru membuat kemacetan semakin parah, terutama di sepanjang pembangunan jalur LRT Kelapa Gading-Velodrome-Manggarai. Karena terjadinya penyempitan jalan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Keadaan ini diperparah dengan kerusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial diakibatkan aktivitas alat berat dan galian proyek yang meninggalkan bekas berupa kerusakan berat jalan bergelombang, berlubang, berdebu serta rusaknya sebagian fasilitas pedestarian pejalan kaki (trotoar) dibeberapa titik.

BACA JUGA :  Aliansi Buruh Ungkap Buruknya Kondisi Kerja di Kawasan IMIP Morowali

Mencermati fakta lapangan kondisi ini Ir. Agus Chairudin Direktur Executif, Indonesia For tRansparency and Accountability (INFRA) mendesak pertanggungjawaban PT Jakarta Propertindo berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan dan main kontraktor terkait segera memulihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial agar kembali aman dan nyaman bagi masyarakat.

Terlebih realita terbangunnya Jalur LRT Velodrom-Manggarai tidak terintegrasi langsung ke Stasiun Manggarai dan Terminal terpadu Transjakarta, hal ini tidak berkesesuaian atas Peraturan Presiden Jokowi dalam PSN. Dimana fakta Stasiun LRT berada tepat di wilayah Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi bukan terintegrasi langsung (masuk dalam area Stasiun) dan atau wilayah Manggarai.

Dengan kondisi ini INFRA mendesak dan  mempertanyakan PT. Jakarta Propertindo dan Gubernur Pramono, dimana proyek senilai Rp 12,1 T yang membentang dari Kelapa Gading Veledrome (berjarak 5,8 Km dengan nilai proyek sebesar Rp 6,8T dan Veledrome Manggarai berjarak 6,4 Km dengan nilai Rp 5,5T melebihi nilai tertera di Peraturan Presiden Jokowi dalam PSN sebesar Rp 5T) apakah sudah sesuai dengan Studi Kelayakan dan adakah AMDAL BAPPENAS berdasarkan RPJP Nasional 2005-2025, sudahkah sesuai rekomendasi DJKA dan apakah sudah ada kelengkapan sertifikasinya jalur LRT Kelapa Gading-Velodrome-Manggarai dari Kementerian Perhubungan?
Kalo ini tidak ada maka BPK dan BPKP wajib lakukan audit investigasi PT Jakarta Propertindo atas penggunaan APBD TA 2020-2026, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pendalaman dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan hasil audit investigasi BPK dan BPKP sebagai salah satu bahan penyelidikannya demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.  Dengan menjunjung Tinggi Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penggunaan APBD yang efektif, efisiens dan berkelanjutan. Selain kasat mata umum jelas terdapat banyaknya fakta kejanggalan baik prosedur administrasi pemerintahan maupun fakta fisik tidak terintegrasinya antar Stasiun dan Terminal terpadu Transjakarta di lapangan untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang utamanya.

BACA JUGA :  PT Kiani Lestari Dikaitkan dengan Prabowo, Benarkah Kini Kembali Beroperasi?

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Gubernur Pram dan DPRD DKI harus minta BPK-BPKP segera Audit Investigasi TA 2020-2025 atas PT. JakPro.
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img