spot_img
spot_img
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaBerita IndustriUchok Sky Desak Pemegang Saham Bank BJB Evaluasi Direksi dan Komisaris

Uchok Sky Desak Pemegang Saham Bank BJB Evaluasi Direksi dan Komisaris

spot_img

Pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk memastikan Bank BJB dikelola dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

JAKARTA, Indoviewnews.com – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti kinerja Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang disebut-sebut tengah dibanjiri perkara hukum sepanjang tahun 2025.

Dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mengungkap, perkara yang membanjiri bank BJB ini mencapai ratusan perkara, baik yang sudah selesai maupun yang masih berproses. Menurut Uchok banyaknya perkara hukum yang dihadapi Bank BJB menjadi sinyal adanya persoalan yang perlu segera dievaluasi dalam jajaran manajemen perseroan.

“Jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB selama tahun 2025 seperti banjir air bah. Ini artinya ada yang salah dalam jajaran manajemen top Bank BJB yang perlu dibenahi dan diganti,” kata Uchok.

“Apabila jajaran manajemen Bank BJB bekerja secara profesional dengan kinerja yang baik, jumlah perkara hukum yang harus dihadapi perusahaan tidak semestinya mencapai ratusan kasus.” tandasnya.

Uchok membeberkan, berdasarkan data yang menjadi perhatiannya, terdapat 350 perkara hukum yang dihadapi Bank BJB sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 perkara telah selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sementara 130 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Ia menegaskan, kalau jajaran manajemen Bank BJB bekerja profesional dengan kinerja yang top, tidak mungkin jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB sampai sebanyak 350 kasus. Bagi CBA, tingginya jumlah perkara tersebut bukan hanya persoalan hukum yang harus diselesaikan satu per satu, tetapi juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola dan kinerja manajemen bank.

Uchok menilai pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk memastikan Bank BJB dikelola dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, CBA mendorong seluruh pemegang saham Bank BJB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris.

Pemegang saham tersebut antara lain Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan kepemilikan 38,52 persen, Pemerintah Daerah Provinsi Banten 4,95 persen, pemerintah kota dan kabupaten se-Jawa Barat 24,15 persen, pemerintah kota dan kabupaten se-Banten 7,93 persen, serta publik sebesar 24,45 persen.

“Untuk itu, CBA meminta kepada pemilik saham Bank BJB seperti Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Provinsi Banten, Pemda kota dan kabupaten se-Jawa Barat, Pemda kota dan kabupaten se-Banten, serta publik untuk segera melakukan pergantian jajaran direktur dan komisaris,” tegas Uchok.

Menurut Uchok, evaluasi terhadap manajemen tidak semata-mata harus melihat kinerja bisnis dan pertumbuhan perusahaan, tetapi juga bagaimana jajaran pengurus mengendalikan risiko hukum dan memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai ketentuan.

Banyaknya perkara yang masih berproses juga dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berpotensi memengaruhi reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank BJB.

CBA pun mendorong pemegang saham menggunakan kewenangan dalam forum korporasi untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai penyebab munculnya ratusan perkara tersebut, status masing-masing perkara, serta langkah manajemen dalam mencegah persoalan hukum serupa kembali terjadi.

Dengan demikian, persoalan 350 perkara hukum tersebut tidak berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas manajemen Bank BJB ke depan.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak bank BJB terkait persoalan yang dikupas CBA ini. (*/RED)

spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img