Gardu Banteng Marhaen Desak DPR dan MPR Segera Impeachment Gibran
INDOVIEWNEWS.COM— Desakan agar DPR dan MPR mengambil langkah politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo menilai putusan MK tersebut harus menjadi momentum bagi DPR dan MPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Menurut Sulaksono, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Kami mendesak DPR segera mengambil langkah konstitusional dan membawa persoalan ini ke MPR. Kalau MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka persoalan ini tidak boleh didiamkan,” ujar Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Sulaksono menilai putusan MK telah membuka fakta penting mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah sederajat.
MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.
“Ini bukan persoalan kecil. Syarat pendidikan merupakan salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. Karena itu harus ada lembaga negara yang mengambil tindakan terhadap temuan tersebut,” tegas Sulaksono.
Sulaksono mengatakan pihaknya memahami bahwa MK tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Namun, menurut dia, publik juga harus melihat secara utuh pertimbangan hukum MK.
MK menjelaskan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Pada saat yang sama, MK menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
“Justru karena MK mengatakan ada ranah lembaga lain, maka DPR dan MPR jangan berpangku tangan. Bola sekarang harus dimainkan oleh lembaga yang memang mempunyai kewenangan konstitusional,” kata Sulaksono.
Menurutnya, DPR harus berani melakukan pemeriksaan politik dan konstitusional terhadap persoalan tersebut sebelum MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Desakan GBM tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran setelah putusan MK.
Sejumlah pemberitaan menyebut putusan MK membuka perdebatan baru mengenai kemungkinan pemakzulan melalui DPR dan MPR. Namun, secara konstitusional, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya putusan MK.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, termasuk melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara mekanismenya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, yang antara lain melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Karena itu, desakan GBM pada dasarnya mengarah agar DPR menggunakan mekanisme konstitusional tersebut untuk menguji persoalan Gibran, bukan menganggap jabatan Wakil Presiden otomatis gugur akibat putusan MK.
Reuters juga melaporkan bahwa meskipun MK menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah yang memenuhi persyaratan pendidikan setara SMA, sembilan hakim MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan posisi Gibran karena ia telah dilantik. Hakim MK juga menyatakan persoalan tersebut berada dalam kewenangan lembaga lain.
Sulaksono menegaskan GBM meminta DPR tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai konflik politik, melainkan sebagai persoalan mengenai persyaratan jabatan publik.
“Kalau benar ada persoalan mengenai pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden, maka harus diperiksa secara terbuka. DPR jangan takut mengambil sikap. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian konstitusional,” katanya.
Ia juga meminta MPR tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses konstitusional di DPR berjalan.
“Jadi kami mendesak DPR segera membentuk atau menggunakan mekanisme yang tersedia untuk memeriksa persoalan ini. Setelah itu MPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945. Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian publik ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” ujar Sulaksono.
Desakan tersebut menambah panjang daftar pihak yang meminta persoalan status Gibran ditindaklanjuti melalui jalur politik dan ketatanegaraan setelah putusan MK.
Sementara itu, Gibran sendiri menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK dan tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






