spot_img
spot_img
Minggu, September 20, 2026
BerandaHeadlineBenny Parapat Soroti Gugatan Gibran ke MK: Mengapa Anies dan Ganjar Diam?

Benny Parapat Soroti Gugatan Gibran ke MK: Mengapa Anies dan Ganjar Diam?

spot_img

Benny Parapat Soroti Gugatan Gibran ke MK: Mengapa Anies dan Ganjar Diam?

INDOVIEWNEWS.COM — Aktivis dan pemerhati politik Benny Parapat menyoroti bergulirnya gugatan terkait syarat administrasi dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Benny mempertanyakan sikap dua pasangan calon yang menjadi rival Prabowo Subianto–Gibran pada Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo–Mahfud MD, yang menurutnya tidak menunjukkan respons politik maupun langkah hukum terkait polemik tersebut.

Menurut Benny, gugatan yang menyeret Gibran tersebut kembali membuka perdebatan mengenai keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden.

“Secara hukum dan prosedur demokrasi, pasangan Anies–Muhaimin dan Ganjar–Mahfud adalah pihak yang paling memiliki legal standing paling sah dan kuat ketimbang Denny Indrayana maupun elemen masyarakat sipil lainnya,” kata Benny.

Benny menilai, apabila terdapat persoalan mendasar mengenai pemenuhan syarat calon Wakil Presiden, para mantan rival dalam Pilpres 2024 semestinya dapat mengambil sikap melalui jalur konstitusional.

“Jika memang ada pelanggaran mendasar pada keabsahan syarat calon wakil presiden, momen ini seharusnya menjadi panggung utama bagi para mantan rival Pilpres untuk menuntut keadilan konstitusi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ekonomi Stagnan, Program Sarat Kepentingan, Benny Parapat sebut "Masalah Bangsa Ada di Presiden"

Benny juga menyoroti sikap diam para elite politik tersebut. Ia menyebut kondisi itu sebagai anomali politik karena isu mengenai syarat pencalonan Gibran justru lebih banyak didorong oleh pihak di luar kontestasi Pilpres 2024.

Namun, berdasarkan catatan resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang telah terdaftar pada 17 September 2026. Para pemohonnya antara lain Brahma Aryana, Denny Indrayana, Fachrul Razi dan sejumlah pihak lainnya, dengan Bambang Widjojanto, Refly Harun dan sejumlah advokat sebagai kuasa hukum. MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Dalam perkara tersebut, MK juga mencatat Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Termohon, sedangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai Pihak Terkait. Karena itu, posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara perlu dibedakan dari penilaian politik mengenai siapa yang aktif atau tidak aktif menyikapinya.

BACA JUGA :  Benny Parapat Soroti Sikap Pendukung Anies dalam Program MBG

Benny selanjutnya mempertanyakan apakah polemik tersebut benar-benar diarahkan untuk menguji persoalan hukum atau justru berkembang menjadi pertarungan politik.

“Publik pantas bertanya-tanya: Apakah gugatan ijazah Wapres Gibran ke MK ini murni merupakan perjuangan menegakkan kebenaran hukum, atau sekadar panggung pencarian sensasi demi melancarkan aksi pembunuhan karakter (character assassination)?” katanya.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi sekadar pertarungan narasi di ruang publik.

“Jika polemik ini memang memiliki landasan hukum yang kuat, bertarunglah secara gentleman di MK dengan membawa bukti autentik. Namun, jika ini hanya narasi tanpa dasar yang ditunggangi kepentingan politik jangka pendek, maka praktik semacam ini sungguh menciderai kualitas pendidikan politik bangsa,” ujar Benny.

Benny juga menyerukan agar masyarakat menyikapi perkara tersebut secara bijak dengan memberikan ruang kepada proses hukum untuk menguji dalil, bukti, serta kedudukan hukum para pihak.

Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini, termasuk Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Denny Indrayana, maupun pihak lainnya, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Prabowo Benci Pakar, Guru Besar Unair: Pemimpin Otoriter 

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img