SDR Desak Bareskrim Ungkap Lagi Kasus Budi Arie dan Dugaan Judi Online
INDOVIEWNEWS.COM— Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto kembali menyoroti penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan jaringan judi online yang sebelumnya menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta mencuatnya nama mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Hari meminta Bareskrim Polri memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama jika masih terdapat informasi maupun alat bukti yang perlu didalami penyidik.
Menurutnya, perkara yang pernah menjadi perhatian publik itu tidak boleh berhenti tanpa penjelasan yang terang mengenai posisi hukum pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kasus Budi Arie ini harus diungkap lagi. Jangan-jangan kasus Budi Arie dilindungi Kapolri,” cetus Hari Purwanto.
Hari menegaskan, kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara, termasuk terhadap seseorang yang pernah menduduki jabatan publik. Ia meminta kepastian hukum di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Hari, apabila sebuah perkara yang menjadi perhatian publik tidak mendapatkan kejelasan, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Publik harus mendapatkan kepastian, apakah perkara ini masih didalami, dihentikan, atau memang tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu,” ujarnya.
Hari mengatakan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara transparan posisi hukum Budi Arie berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Ia menilai publik berhak memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya karena perkara tersebut menyangkut nama pejabat atau mantan pejabat negara.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan, sampaikan secara terang kepada publik. Kalau ada bukti baru, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata Hari.
Budi Arie Pernah Diperiksa Penyidik
Sebelumnya, nama Budi Arie menjadi sorotan dalam rangkaian pengusutan dugaan praktik perlindungan terhadap sejumlah situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Kominfo/Komdigi.
Budi Arie juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara tersebut. Namun, dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Arie berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemberian hadiah, janji, atau gratifikasi kepada oknum Kementerian Kominfo/Komdigi periode 2022-2024.
Dengan demikian, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan perlindungan situs judi online. Budi Arie diketahui diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum berstatus tersangka dalam perkara judi online tersebut.
Karena itu, penahanan terhadap Budi Arie tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan, kemunculan namanya dalam perkara, atau statusnya sebagai pihak yang pernah dimintai keterangan. Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan dan dasar hukum tersendiri.
SDR Minta Bareskrim Beri Penjelasan
Hari selanjutnya meminta Bareskrim Polri tidak membiarkan polemik mengenai perkara tersebut berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Menurut dia, apabila penyidik telah memiliki kesimpulan mengenai keterlibatan atau tidak adanya keterlibatan Budi Arie, hal tersebut perlu dijelaskan berdasarkan proses dan bukti hukum yang tersedia.
“Keterbukaan aparat dalam menjelaskan perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tandasnya.
Ia menambahkan, transparansi bukan berarti aparat harus membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan penjelasan mengenai status dan arah penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Karena itu, Hari meminta Bareskrim Polri memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang kembali menjadi perhatian SDR tersebut.
“Yang kami minta sederhana, kepastian hukum. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai publik dibiarkan bertanya-tanya,” pungkas Hari.







