“Pasal Selundupan”: Merusak Tatanan Hukum dan Memecah Kepercayaan Publik
Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)
Hukum acapkali digambarkan sebagai puncak tertinggi moralitas sebuah bangsa. Melalui lembaran‑lembaran regulasi, keadilan dititipkan dan ketertiban dirajut. Namun, apa yang terjadi jika hukum justru lahir dari rahim konspirasi? Di Indonesia, ada satu penyakit kronis dalam sistem pembuatan aturan yang secara konsisten merusak substansi hukum dari dalam: fenomena pasal selundupan.
Praktik menyisipkan, mengubah, atau bahkan melenyapkan pasal secara diam‑diam bukanlah hal baru. Publik tentu belum lupa pada skandal sekitar tahun 2009, ketika Pasal 113 (ayat tembakau) dalam Undang‑Undang Kesehatan tiba‑tiba raib setelah disahkan di Sidang Paripurna DPR. Kasus itu rupanya bukan yang terakhir. Pola serupa terus berulang hingga kini, muncul perdebatan sengit di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan penyelundupan klausul dalam regulasi teknis pemilu yang disebut‑sebut melicinkan jalan pencalonan salah satu tokoh nasional.
Pertanyaannya: mengapa kejahatan legislasi yang terlihat ini bisa terus berulang? Dan mengapa para pelakunya seolah‑olah tidak memiliki beban moral?
Anatomi Kejahatan di Ruang Gelap
Pasal selundupan tidak pernah lahir secara tidak sengaja. Ia adalah produk dari perancangan yang matang. Kasus‑kasus ini berulang karena tahapan hilir legislasi — sinkronisasi, harmonisasi, hingga perbaikan redaksional yang kerap didefinisikan secara longgar sebagai “pembenahan kesalahan ketik” — berlangsung di ruang‑ruang tertutup yang minim pengawasan publik.
Di ruang‑ruang itu terjadi apa yang dikenal dengan istilah rent‑seeking (perburuan rente) dan intervensi kelompok berpengaruh. Ketika sebuah aturan dianggap mengancam kepentingan usaha besar atau keinginan politik tertentu, kelompok kepentingan dapat bergerak memengaruhi tim penyusun peraturan. Intervensi ini kerap berlangsung melalui lobi‑lobi tertutup, jauh dari sidang resmi yang diliput media.
Ironisnya, partisipasi publik dalam pembuatan hukum saat ini sering hanya menjadi hiasan administratif. Suara masyarakat sipil didengar pada uji publik, namun draf aturan dapat berubah drastis dalam waktu singkat sebelum ditandatangani. Ini bukan sekadar kelemahan administrasi, melainkan bentuk penyimpangan serius dalam proses pembentukan hukum.
Merusak Daulat Rakyat, Menghancurkan Moralitas
Penyelundupan pasal adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial dengan rakyat. Ketika pejabat atau penyusun aturan mengubah isi peraturan demi kepentingan segelintir pihak, mereka merusak dasar negara hukum. Bagaimana mungkin warga diminta patuh pada hukum, jika hukum itu sendiri dibentuk melalui prosedur yang menyimpang?
Dampaknya bersifat merusak secara mendalam:
Pertama, ia melahirkan ketidakpastian hukum, karena isi aturan dapat berubah tanpa alasan yang transparan.
Kedua, menumbuhkan ketidakpercayaan publik yang luas terhadap lembaga negara. Jika masyarakat mulai memandang hukum dapat diatur melalui pintu belakang, maka wibawa negara hukum perlahan‑lahan runtuh.
Melawan Balik: Memutus Rantai Penyelundupan Hukum
Praktik ini tidak boleh dianggap biasa saja. Diperlukan langkah‑langkah mendasar untuk memutus rantai impunitas:
‑ Transparansi menyeluruh dengan pelacakan versi dokumen: proses legislasi perlu menggunakan sistem digital yang merekam setiap perubahan teks beserta identitas pengubah, waktu, dan alasan perubahan secara terbuka.
‑ Penegakan tanggung jawab prosedural: perubahan isi naskah yang sudah disepakati sidang resmi merupakan pelanggaran serius terhadap tata‑cara pembentukan peraturan; pihak‑pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan etika dan hukum yang berlaku.
‑ Audit independen sebelum pengundangan: dibutuhkan pemeriksaan oleh tim independen untuk memastikan naskah akhir sesuai dengan yang disetujui sidang paripurna.
‑ Ketegasan lembaga pengawas: Mahkamah Konstitusi melalui pengujian prosedural serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan lembaga lain perlu berperan menegakkan batas‑batas prosedur pembentukan peraturan.
Catatan Terkait Dugaan Kasus Regulasi Pemilu
Pernyataan terbuka mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mengungkap dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi sorotan penting. Menurut paparannya:
1. Draf resmi KPU tanggal 15 September tidak memuat pasal pengecualian bukti kelulusan SMA untuk lulusan luar negeri;
2. Pasal tersebut tidak pernah dipresentasikan atau dibahas bersama DPR dan Bawaslu;
3. Pasal itu diduga disisipkan di luar persidangan resmi.
Apabila rangkaian fakta‑fakta tersebut terverifikasi, hal ini menjadi indikasi adanya penyimpangan prosedural yang serius. Masyarakat berhak meminta penjelasan terbuka dari lembaga‑lembaga terkait untuk memastikan apakah benar terjadi manipulasi, serta siapa pihak‑pihak yang bertanggung jawab.
Kesimpulan
Hukum yang adil tidak dapat lahir dari proses yang curang. Membiarkan praktik pasal selundupan berlanjut berarti membiarkan fondasi demokrasi dan negara hukum melemah. Sudah saatnya proses pembentukan peraturan dibuka lebih luas, celah‑celah intervensi tertutup, dan hukum dikembalikan sebagai instrumen pelindung kepentingan bersama.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






