spot_img
spot_img
Minggu, Oktober 4, 2026
BerandaNewsRizal Fadhillah Soroti Polemik Ijazah Gibran: MK Bisa Jadi Awal Proses Hukum

Rizal Fadhillah Soroti Polemik Ijazah Gibran: MK Bisa Jadi Awal Proses Hukum

spot_img

Rizal Fadhillah Soroti Polemik Ijazah Gibran: MK Bisa Jadi Awal Proses Hukum

INDOVIEWNEWS.— Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillah menyoroti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Rizal, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi politik dan hukum apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

Rizal menyatakan, persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dipertanyakan karena berkaitan dengan pemenuhan syarat minimal pendidikan.

“Saat ini Gibran sedang diobrak-abrik oleh Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan persyaratan pendidikannya. Setingkat SLTA saja dipertanyakan, padahal itu syarat minimal,” kata Rizal dalam keterangannya, Ahad (4/10/2026).

Rizal juga mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. Ia menilai perlu ada pemeriksaan serius terhadap proses penyetaraan pendidikan Gibran.

“Hebatnya ternyata Gibran tidak memiliki ijazah SMA dan hanya disetarakan dengan pendidikan luar negeri. Berdasar Surat Keterangan yang isinya sangat manipulatif,” ujarnya.

Lebih jauh, Rizal menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Ia bahkan menuding adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam proses tersebut.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak GRIB Jaya Dibubarkan: Cegah Indonesia Bergeser Menjadi Negara Gerombolan

“Demi Gibran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud rela berkongkalikong dengan KPU,” kata Rizal.

Rizal selanjutnya menyebut Gibran sebagai pihak yang mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan. Ia juga mempertanyakan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.

“Gibran adalah pihak pemohon penyetaraan yang berujung pada terbitnya Surat Keterangan abal-abal dari Dikdasmen. Gibran juga pengguna Surat Keterangan yang isinya tidak benar,” katanya.

Menurut Rizal, apabila MK nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan ketatanegaraan.

“MK dapat menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat, karenanya harus mendapat sanksi hukum. Konstitusi mengatur mekanisme sanksi ketatanegaraan berupa pemakzulan,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, MPR melalui mekanisme yang diatur konstitusi dapat memberhentikan wakil presiden apabila terdapat dasar konstitusional yang memenuhi ketentuan.

Selain konsekuensi ketatanegaraan, Rizal juga menilai terdapat kemungkinan persoalan pidana apabila aparat penegak hukum nantinya menemukan bukti adanya penggunaan dokumen atau keterangan palsu.

Menurut dia, setidaknya terdapat dua ketentuan pidana yang perlu dikaji, yakni mengenai penggunaan dokumen atau keterangan palsu serta ketentuan mengenai nepotisme.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah: Akankah MK Meniup Peluit dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran?

“Pertama, penggunaan dokumen dan atau keterangan palsu, melanggar Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP baru. Dan kedua, melakukan tindak pidana nepotisme melanggar Pasal 22 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN,” kata Rizal.

Rizal menyebut ancaman pidana dalam ketentuan tersebut cukup berat. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut, menurutnya, tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta proses peradilan.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hubungan keluarga Gibran dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta polemik putusan MK yang pernah melibatkan mantan Ketua MK Anwar Usman.

“Gibran itu anak Presiden Jokowi yang lolos karena ditolong oleh Ketua MK pamanda Anwar Usman,” ujarnya.

Rizal kemudian menyampaikan kritik keras terhadap kemungkinan manipulasi persyaratan pencalonan pemimpin negara.

“Ke depan tidak boleh ada lagi calon pemimpin negara yang mencoba menipu rakyat dan bangsa dengan cara mengotak-atik atau merekayasa dokumen persyaratan,” tegasnya.

Ia berharap proses di MK dapat menjadi momentum untuk menguji secara terbuka keabsahan persyaratan pendidikan Gibran sekaligus memperjelas ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Soroti Pemecatan Purbaya: Quo Vadis Prabowo?

“Putusan MK akan menjadi awal dari mimpi buruk Gibran. Selanjutnya perjalanan akan penuh dengan duri yang menyakitkan. Gibran sangat bisa untuk dipenjarakan,” kata Rizal.

Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pernyataan tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Habib Umar Alhamid: Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Mimpi atau Nyata?
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img